Skip to content

Catat! Tata Cara Mengajukan Banding pada Peradilan Perdata

Halo Teman Bizlaw! Dalam hal suatu masalah perdata yang dibawa ke suatu pengadilan menghasilkan putusan yang kurang memuaskan bagi salah satu Bizlaw, pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan dapat mengajukan upaya hukum. Jika ketidakpuasan itu ada pada putusan pengadilan negeri (putusan pengadilan tingkat pertama), maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya hukum banding. Untuk mengajukan banding, nggak boleh sembarangan lho Teman Bizlaw! Yuk perhatikan tata cara mengajukan banding untuk putusan perdata!

Prosedur Perkara Perdata Banding

Berdasarkan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung dijelaskan bahwa prosedur perkara perdata banding adalah sebagai berikut:

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada  meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Panjar biaya banding dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  4. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga.
  5. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
  6. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  7. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  8. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  9. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta peryataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  10. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  11. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
  12. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
  13. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  14. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  15. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
  16. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

Syarat formil dalam mengajukan banding:

  1. Diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.20 Tahun 1947 j.o Pasal 46 UU No.14 Tahun 1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah Pasal 46 UU No.14 Tahun 1985.

Batas tenggang waktu pengajuan permohonan banding ini merupakan syarat formil yang bersifat imperatif, tidak boleh dilanggar dan tidak boleh dikesampingkan. Dalam Pasal 7 ayat (4) UU No.20 Tahun 1947 dan Pasal 199 ayat (4) RBg dikatakan bahwa apabila pengajuan permintaan banding melewati atau melampaui batas tenggang waktu 14 hari, permintaan itu tidak dapat diterima. Oleh karena itu, PT dalam tingkat banding harus menjatuhkan putusan dengan amar: menyatakan permohonana banding tidak dapat diterima.

  1. Membayar terlebih dahulu biaya perkara banding

Menurut Pasal 199 ayat (4) RBg dan Pasal 7 ayat (4) UU No.20 Tahun 1947, pemohon banding harus lebih dahulu membayar biaya perkara (biaya banding). Jadi maksudnya, pembayaran perkara banding dilaksanakan bersamaan dengan pengajuan permohonan banding. Selama biaya perkara belum dibayar, permohonan banding dianggap tidak ada.

  1. Permohonan diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara.
  1. Permohonan banding dapat berbentuk surat dan lisan.

Permohonan banding dapat berbentuk surat dan lisan, namun yang terbaik adalah kombinasi antara surat dan lisan. Pemohon membuat surat permohonan secara tertulis, lalu pemohon menyampaikan surat itu secara langsung kepada panitera. Dengan cara ini penyerahan surat permohonan diikuti dengan penjelasan atau dialog secara lisan antara pemohon dengan panitera

  1. Yang dapat mengajukan banding adalah pihak yang berperkara dan kuasanya yang telah mendapat kuasa khusus.

Memori Banding dan Kontra Memori Banding

Dasar hukum dapat diajukannya memori banding dan kontra memori banding serta memori banding dan kontra memori banding merupakan hak adalah terdapat pada Pasal 21 UU No 4 Tahun 2004 jo. Pasal 9 UU No 20 Tahun 1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:

  1. ada pernyataan ingin banding
  2. panitera membuat akta banding
  3. dicatat dalam register induk perkara
  4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
  5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding

Dalam hal mengajukan banding, memori banding bukan merupakan syarat formil Permohonan Banding, melainkan suatu hak. Sehingga tanpa adanya memori banding, proses banding akan berjalan terus karena seluruh berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Negeri itu berada.

Jika pemohon banding ingin mengemukakan dan melengkapi memori banding dapat disertai dengan surat-surat lain yang dianggap perlu, surat-surat bukti akta otentik atau akta dibawah tangan, permintaan pemeriksaan saksi atau ahli. Bahkan pemohon dalam memori banding dapat meminta agar Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau ahli, baik pemeriksaan terhadap saksi atau ahli baru yang belum pernah diajukan maupun permintaan pemeriksaan ulang oleh Pengadilan Tinggi terhadap saksi atau ahli yang sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama.

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III.03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment