Skip to content
Penting! Cara Mudah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penting! Cara Mudah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Menghitung Penghasilan Kena Pajak – Untuk di pahami bersama, bahwa salah satu fungsi pendapatan Negara yang berasal dari pajak yaitu untuk pembangunan ekonomi Negara, sehingga realisasi penerimaan pajak tersebut harus berjalan secara bersama – sama dengan budaya kepatuhan dan taat atas regulasi yang mengaturnya.

Bagaimana tidak bahwa di Indonesia realisasi pendapatan pajak sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 masih belum maksimal, sebagaimana dikutip dari data “Laporan Realisasi Pendapatan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014 – 2018 “, sebagai berikut :

(miliar rupiah)

Wajib Pajak20142015201620172018
PPh Non Migas458,735,21552,636,57

630,111,74

596,477,37685,320,28
PPh dan PPnBm409,181,63423,710,82412,210.91480,724,61537,422,98
PBB23,476,2329,250,3419,443,7116,770,3519,427,12
Pajak Lainnya6,283,365,568,308.104,896,738,486,613,44
PPh Migas87,445,6649,671,5636.101.0950,315,7564,394,39
Total Penerimaan899.700,431.013.181,021.071.887,241.102.727,801.250.801.83

Berdasarkan data diatas, jelas terlihat bahwa realisasi penerimaan pajak selama periode tahun tersebut masih belum maksimal, bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2020 masih belum maksimal. Hal tersebut diatas terjadi karena adanya faktor wajib pajak tidak taat dan minimnya budaya kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya, sesuai dengan sistem self assessment yang di anut oleh Indonesia, keadaan tersebut menimbulkan beragam pelanggaran perpajakan yang sering dialami, bagimana tidak, kekeliruan dan kesalahan dalam menghitung pajak yang terutang di dalam Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan hal yang sering terjadi dalam pelaporan pajak.

Sebagai informasi bersama, bahwa Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak, sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian masa pajak.

Pada praktiknya, SPT Masa diperuntukan untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)  sedangkan SPT Tahunan diperuntukan untuk pelaporan Pajak Pertambahan Hasil (PPh). Oleh karena pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan diisi sendiri oleh wajib pajak serta dihitung sendiri jumlah pajak terutang nya, maka hal tersebut rentan pada pelanggaran perpajakan, dibawah ini adalah contohnya.

Baca juga: Pahami Ini Dulu Sebelum Lapor Pajak

Pelanggaran di Bidang Perpajakan

1. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi adalah sanksi yang diterima oleh wajib pajak atas tidak menyampaikan atau terjadi keterlambatan untuk SPT Masa atau SPT Tahunan sehingga harus membayarkan sejumlah uang atas pelanggaran tersebut, dalam hal ini sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga atau kenaikan jumlah pajak terutang.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi yang dikenakan dalam hal wajib pajak dengan sengaja melakukan penyelewengan data – data yang berkaitan dengan perpajakan serta atas kealpaan nya (kurang nya menduga) melakukan pelanggaran untuk tidak menyampaikan SPT, menyampaikan namun isinya tidak benar, tidak mendaftarkan untuk memiliki NPWP (orang/badan), penyelewengan faktur pajak  dsb. Semua perbuatan tersebut dapat dihukum berdasarkan sanksi pidana.

Oleh karena nya, menjadi krusial hal nya terkait dengan pelaporan pajak tersebut, sehingga penting untuk diperhitungkan besaran dan cara menghitung sehubungan dengan penghasilan kena pajak.

­­­­­­­­­

Tentang Penghasilan Kena Pajak

Penting! Cara Mudah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak merupakan penghasilan yang berasal dari tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari dalam atau luar Indonesia. Sebagai wajib pajak dan guna mendukung program taat dan patuh pajak, tentu hal yang penting adala mengetahui besaran tarif terbaru yang dikenakan.

Adapun, ketentuan terbaru mengenai tarif PPh untuk Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang yang berada di dalam negeri

Orang/pribadi yang merupakan warga negara Indonesia dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda sesuai jumlah penghasilan. Untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 5%.

Sedangkan, untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun, tarif PPh yang diberlakukan adalah 15%, selanjutnya untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh-nya sebesar 25%. Sementara untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan adalah 30%.

  • Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap

Wajib Pajak yang merupakan badan atau bentuk usaha tetap wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Khusus untuk subjek pajak ini, tarif yang dikenakan adalah 28% dari seluruh jumlah penghasilan.

Akan tetapi, disamping ketentuan yang mengatur terkait tarif berdasarkan Pasal 17 untuk orang dan badan (badan usaha), terdapat aturan – aturan lain yang harus diikuti oleh Wajib Pajak berdasarkan kondisi tertentu, yaitu sebagai berikut

  • Tarif tertinggi yang dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat diturunkan paling rendah 25%.
  • Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tertentu akan menjadi 25% dan mulai berlaku pada 2010.
  • Perseroan Terbuka sebagai Wajib Pajak badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif lebih rendah 5% daripada tarif normal.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%. Tarif ini bersifat final. Ketentuan selanjutnya mengenai hal ini diatur dalam peraturan pemerintah

Kemudian daripada itu, yang harus diperhatikan mengenai Pajak Penghasilan adalah ketentuan tentang Penghasilan Kena Pajak Setahun atau yang lazim dikenal dengan nama “pajak terutang dalam bagian tahun pajak, berikut adalah ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU PPh yang mengatur hal tersebut, yaitu :

“Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak.”

“Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.”

Sebagai contoh, bahwa apabila wajib pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak setahun Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) Maka perhitungan nya adalah :

1.5% x Rp. 50.000.000=Rp. 2.500.000
2.15% x Rp200.000.000.=Rp. 30.000.000
3.25% x Rp200.000.000=Rp. 50.000.000

Dengan demikian berdasarkan ulasan – ulasan diatas, perhitungan penghasilan kena pajak memiliki berbagai variasi karena memiliki tarif yang berbeda – beda.

Oleh karena itu perhitungan nya harus dihitung secara cermat dan hati – hati, mengingat apabila terdapat kekeliruan akan timbul sanksi. Maka mulai sekarang konsultasikan setiap aktivitas usaha anda di Bizlaw dan Biztax.

Leave a Comment