Skip to content
Apakah Akta Keterangan Waris Merupakan Akta Otentik?

Inilah Cara Sederhana Menghitung Pajak Penghasilan

Mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan secara sederhana dan mudah. Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, harus menaati dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalaha Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan terhadap orang pribadi atau badan atas suatu penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia selama satu tahun pajak.

Dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kemudian Undang-undang ini mengalami perubahan sebanyak 4 kali menjadi :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan
  4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pembebanan Pajak Penghasilan juga dibedakan tergantung dari wajib pajaknya, ada Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta non-pegawai maupun pengusaha, serta Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, dan yang terakhir objek yang dikenakan Pajak Penghasilan itu sendiri.

Baca juga: Fungsi Pajak Sebagai Pungutan Resmi

Mengenal Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis yang sesuai dengan objek dan subjek yang dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu :

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 merupakan jenis pajak penghasilan bagi perusahaan yang dapat melakukan perhitungan kembali nilai aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, syaratnya adalah telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukan perhitungan kembali

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan maupun pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang masih berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan ekspor impor

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, diluar dari yang telah dipotong PPh Pasal 21

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan jenis pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, dimana pembayaran pajaknya bisa dikreditkan. Sehingga jumlah pajak yang telah dibayar di Indonesia, dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut. Hal ini untuk menghindari tidak terkenanya pajak berganda.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus lunasi dalam waktu setahun

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan perwakilan perusahaan luar negeri.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan atau PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (jenis PPh Pasal 21, jenis PPh 22, jenis PPh 23, jenis PPh 24) dan PPh Pasal 25.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentanng Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  2. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 21/26

PPh Pasal 21/26 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Apabila wajib pajak bukan seorang pegawai dengan penghasilan tetap setiap bulannya, maka diperlukan untuk membut daftar atas penghasilan yang diterima tiap bulannya. Dalam artian, wajib pajak harus menghitung dan mencatat sendiri penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

Bizlaw akan membantu anda untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan secara sederhana dan mudah.

 

Menghitung Pajak Penghasilan

Inilah Cara Sederhana Menghitung Pajak Penghasilan

  1. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan netto wajib pajak (WP).

PTKP setiap orang berbeda dikarenakan besarnya penghasilan setiap orang berbeda, serta besarnya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp. 54.000.000
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang Menikah Rp. 4.500.000
  3. Tambahan untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda dalam Garis Keturunan Lurus Serta Anak Angkat yang Menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang untuk Setiap Keluarga sebesar Rp 4.500.000
  1. Mencari Selisih antara PTKP dengan Penghasilan Kotor

Penghasilan Kotor (Bruto) – PTKP = Penghasilan Netto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan. Jika PKP sudah didapat, maka besaran pajak penghasilan dapat dilakukan.

  1. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah PKP diketahui, Pajak Penghasilan sudah bisa dihitung dengan ketentuan :

  1. Penghasilan bersih < Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
  2. Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  3. Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  4. Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.

Setelah itu, kalikan antara PKP yang telah diperoleh dengan persentase diatas. Kemudian hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan selama periode satu tahun.

 

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Aldi adalah seorang seorang karyawan yang belum menikah  dengan pendapatan per bulan Rp 8.000.000. Maka perhitungannya adalah :

  1. Menghitung Penghasilan Kotor

Penghasilan per bulan                        : Rp 8.000.000

Penghasilan kotor per tahun               : Rp 8.000.000 x 12 bulan

= Rp 96.000.000

 

  1. Menentukan PTKP

Karena Andi belum menikah dan mempunyai pasangan, maka Andi masuk ke dalam kategori pertama menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Per-16/PJ/2016 yaitu kategori Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54.000.000

 

  1. Menghitung Penghasilan Bersih

Penghasilan Kotor – PTKP = Penghasilan Bersih

Rp 96.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 42.000.000

Maka Penghasilan Bersih yang didapat sebesar Rp 42.000.000

 

  1. Menghitung Besaran Pajak Penghasilan

Mengikuti ketentuan persentase, kemudian dikalikan dengan Penghasilan Bersih

5% x Rp 42.000.000 = Rp 2.100.000

Jadi Pajak Penghasilan per tahun yang harus dibayarkan per tahun sebesar Rp 2.100.000 atau perbulan nya sebesar Rp 175.000

 

Nah jadi begitu cara menghitung pajak penghasilan anda. Bagi anda yang masih bingung cara menghitung pajak penghasilan, segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telepon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lt.3, Jakarta Selatan.

Leave a Comment