Skip to content
Bea Meterai Jadi Rp 10.000?

Bea Meterai Jadi Rp 10.000?

Bea Meterai 10000 – Apakah kalian sudah tahu kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sudah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah terkait? Ya! Kurang lebih bulan September 2020 silam, Pemerintah dan DPR telah melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Bea Meterai baru, yang kira-kira akan berlaku mulai per tanggal 1 Januari 2021.

Isi dari Undang-Undang ini yang menjadi perhatian dari banyak masyarakat adalah mengenai tariff bea meterai 10000, objeknya bertambah dan penggunaan bea meterai elektronik atau bisa disebut sebagai e-meterai.

Seperti yang kita ketahui bersama adanya bea meterai itu sendiri ditetapkan sejak tahun 1985 sebesar Rp 500,00 dan Rp 1.000,00, yang mana tahun Undang-Undang tersebut dibuat. Kemudian terus meningkat setiap beberapa tahun, seperti pada tahun 2000, tarif bea meterai menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00.

Sehingga peningkatan tarif bea meterai ini menjadi salah satu pembicaraan yang hangat baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat.

Namun, ternyata tidak hanya itu saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menurut website Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa telah adanya kesepakatan penyesuaian kebijakan mengenai bea meterai untuk mengganti regulasi yang selama 34 (tiga puluh empat) tahun belum pernah mengalami perubahan.

Mengapa dilakukan perubahan? Menurut Kementerian Keuangan, perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Lalu bagaimana dengan tarif Rp 10.000,00? Bukannya kemahalan ya? Nah, sebelum mengetahui lebih lanjut poin-poin penting dalam RUU Bea Meterai. Teman Bizlaw harus tahu dulu nih apa itu Bea Meterai! Yuk simak di bawah ini.

 

Apa Itu Bea Meterai?

Bea Meterai Jadi Rp 10.000?

Sebelum masuk mengenai pengertian dari bea meterai itu sendiri, pasti masih banyak dari Teman Bizlaw yang bingung kan sebenarnya ‘meterai’ atau ‘materai’? Untuk memperjelas, meterai ataupun materai, keduanya merupakan hal yang lumrah dan sah saja bila diucapkan.

Dengan kata lain, kalau orang melafalkan materai ya tidak apa-apa! Namun memang, kalau kita berbicara sesuai hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang tertulis adalah meterai.

Pengertian meterai mengacu pada KBBI adalah cat tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.

Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bea meterai dijelaskan sebagai sebuah pajak yang dibebankan atas sebuah dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Adanya bea meterai ini adalah untuk menunjukkan adanya pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu, maksudnya fungsi meterai tidak dapat menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Walaupun begitu, surat pernyataan atau perjanjian yang dimaksudkan sebagai alat bukti di pengadilan harus dilunasi meterai.

Seperti yang kita ketahui biasanya dalam menyertakan meterai dilakukan secara fisik di dokumen yang terutang. Namun dengan adanya RUU Bea Meterai ini menjelaskan bahwa bea meterai berupa elektronik.

 

Bea Meterai Elektronik?

Sebelumnya bea meterai berbentuk kerta dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik. Undang-Undang Bea Meterai, dalam perbaharuannya menjelaskan bahwa untuk mencantumkan bea meterai tidak lagi dilakukan secara fisik atas meterai, melainkan secara elektronik atau bea meterai digital.

Memangnya bisa? Apakah menjadi bukti yang memiliki kekuatan hukum? Nah, mengenai hal ini, tidak perlu khawatir, seperti yang sudah diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dengan kata lain, kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Lalu, apa yang sebenarnya terdapat dalam RUU Bea Meterai? Disini Bizlaw akan menjelaskan 7 (tujuh) poin penting dalam penyesuaian RUU Bea Meterai.

 

7 Poin RUU Bea Meterai

Bea Meterai Jadi Rp 10.000?

Pembahasan mengenai perubahan peraturan bea meterai sangatlah menarik baik dari kalangan masyarakat maupun praktisi yang sering membuat surat perjanjian, akta, surat berharga, efek dan bahkan dokumen-dokumen dari pemerintah seperti surat pernyataan.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui poin-poin penysuaian dalam RUU Bea Meterai tersebut.

  1. Dalam penyesuaian RUU Bea Meterai terdapat penyetaraan pemajakan atas dokumen. Penyetaraan atas pemajakan didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas. Sedangkan, sekarang ini, perkembangan teknologi semakin meningkat yang membuat dokumen tidak hanya dalam bentuk fisik saja melainkan juga dalam bentuk elektronik. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu adanya UU yang menjangkau pengaturan bea meterai pada dokumen elektronik.
  2. Pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Ini adalah pembahasan utama yang paling banyak didengar masyarakat, bahwa RUU bea meterai mengenakan tarif bea meterai berupa single tariff sebesar Rp 10.000,00, dengan pengecualian dapat memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Pengaturan mengenai saat terutang dan subjek bea meterai dengan rinci per jenis dokumen. Dengan dibuatnya secara rinci maka administrasi atas pemungutan bea meterai lebih memberikan kepastian hukum perihal kegunaan dari bea meterai tersebut.
  4. Pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik. Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, bahwa meterai akan diberikan dalam bentuk elektronik. Banyak yang mengalami pro dan kontra akan hal ini, namun dalam pembahasannya, Sri Mulyani (Menteri Keuangan), menyatakan bahwa bea meterai elektronik ini akan dibuat dengan sederhana dan efektif.
  5. Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
  6. Pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
  7. Penerapan RUU Bea Meterai, baru akan diterapkan per 1 Januari 2021. Hal ini dikarenakan pemerintah memahami kondisi yang telah terjadi di tahun 2020.

Walaupun masih diberlakukan per tanggal 1 Januari 2020, namun dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah membuat masyarakat harus mengetahui apa itu bea meterai serta apa saja yang penting dalam RUU Bea Meterai.

 Baca juga: Jual Beli Tanah dengan Status Hak Pakai? Emang Bisa

Kontak Bizlaw Sekarang

Masih bingung dan memiliki pertanyaan mengenai bea meterai 10000? Bizlaw sebagai portal hukum terdepan bisa menjelaskannya untuk kalian! Langsung tanyakan Bizlaw!

Atau tunggu pembahasan Bizlaw di website ini perihal hukum dan perpajakan lainnya.

Selain masalah hukum, Bizlaw juga bisa membantu masalah perpajakan kalian! Jangan lupa urus perpajakan, itu penting!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment