Skip to content
PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan Bagaimana Caranya?

Tidak hanya jual beli tanah saja yang harus melakukan balik nama, Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan ternyata juga perlu dilakukan loh. Walaupun sudah secara otomatis menjadi milik pewaris, warisan yang berupa tanah tersebut harus diurus berkaitan dengan sertifikasinya agar terhindar dari adanya sengketa.

Apabila kita membicarakan perihal warisan, peristiwa penting dari beralihnya suatu warisan adalah adanya peristiwa kematian.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa, pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Kematian menjadi peristiwa penting juga karena saat seorang meninggal dunia ia akan meninggalkan kekayaan itu kepada ahli warisnya, ahli waris mempunyai kewajiban untuk mengurus harta maupun berbagai bentuk warisan yang ditinggalkan.

Membicarakan mengenai pewaris, ahli waris dan harta warisan, maka berpindahnya hak dan kewajiban kepada ahli waris adalah suatu hal yang pasti terjadi dalam kehidupan manusia.

Seorang ahli waris diberi kesempatan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat-syarat tertentu, misalkan tidak membayar hutang-hutang pewaris melebihi bagiannya dalam harta warisan.

Namun melakukan penolakan ataupun menerima dengan syarat tertentu bukan merupakan hal yang lazim dilakukan di masyarakat. Sehingga daripada itu, penting bagi pewaris tanah untuk melakukan balik nama sertipikat tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sudah menjelaskan mengenai pendaftaran tanah yang diperoleh dari warisan di dalam Pasal 42, sebagai berikut:

Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jadi, benar adanya kalau tanas waris dapat dilakukan pendaftaran. Kemudian bagaimana dengan proses balik namanya? Berikut Bizlaw membahas mengenai balik nama beserta dengan dokumen-dokumen terkait!

Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan

Balik nama sertipikat tanah waris ini sudah harus dilakukan sebelum proses pembuatan sertipikat tanah itu sendiri. Kemudian baru dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/ Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan rumah dimaksud.

Pada dasarnya, proses balik nama itu sendiri tidaklah rumit, begitu juga dengan balik nama sertipikat waris ada beberapa hal yang harus dilakukan dan disiapkan.

Misalnya, membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris agar dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan seperti yang diatur dalam Pasal 42 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.

Kalau kita mengacu pada KUH Perdata, Surat Kematian akan dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas kematian yang dilaporkan oleh ketua Rukun Tetangga (RT) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat.

Pejabat Pencatatan Sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Kematian berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Sedangkan Surat Tanda Bukti sebagai Ahli Waris, berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria 3/1997), permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah diajukan oleh ahli waris atau kuasanya dengan melampirkan Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris dapat berupa:

1. Wasiat dari pewaris, atau

2. Putusan Pengadilan, atau

3. Penetapan hakim/ Ketua Pengadilan, atau

4. Dibedakan menjadi:

a. Bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;

b. Bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris;

c. Bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Bagaimana Caranya?

Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan Bagaimana Caranya?
Bagaimana Caranya?

Adapun, Surat keterangan waris merupakan hal yang wajib dalam prosedur balik nama tanah sertipikat warisan. Surat keterangan waris tersebut bisa kamu ambil di kelurahan setempat dengan mendatangi RT, dan RW  dengan membawa Fotokopi KK, KTP, surat nikah orang tua dan surat kematian yang sudah dilegalisir.

Kemudian, surat keterangan waris tersebut ke kantor kelurahan setempat untuk memberikan penjelasan langsung. Setelah SKW sudah terisi lengkap, pihak kelurahan akan akan segera memproses pembuatan Surat Hak Waris yang didapat RT atau RW.

Setelah Surat Hak Waris telah diproses, selanjutnya bisa mengurusnya ke kantor pemerintah setempat untuk memperoleh Fatwa Waris

Setelah memperoleh Fatwa Waris, diharuskan untuk mengurus surat balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kabupaten atau kotamadya setempat. Apabila kita akan melakukan balik nama di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan balik nama, formulir ini harus diisi secara lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

2. Membawa surat kuasa apabila balik nama dikuasakan.

3. Fotocopy KTP pemohon/seluruh ahli waris, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Surat Keterangan Waris yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5. Sertipikat tanah asli

6. Akte wasiat, dalam hal akte wasiat ini harus yang sah sudah ditandatangani oleh Notaris terkait.

7. Fotokopi surat kematian dari pemberi wasiat atau pemilik tanah yang namanya tertera dalam sertipikat tanah asli.

8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir

9. Bukti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bukti SSP/ PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 (enam puluh) juta rupiah serta bukti bayarnya.

Kurang lebih sama dengan balik nama jual beli biasa, namun yang menjadi perhatian adalah harus menyertakan dan menunjukkan Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris.

Mau melakukan balik nama tanah waris? Atau bahkan akan melakukan jual beli tapi belum balik nama waris? Bizlaw bisa bantu urus perihal jual beli serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terkait!

Hubungi Kami

Mau jual atau beli tanah waris tapi males urusin aktanya? Gunakan jasa Bizlaw!

Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait. Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Konsultasi masalah jual beli tanah atau sekadar menanyakan perihal pembuatan AJB atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pertanahan?

Bizlaw siap memberikan konsultasi dan jawaban terkait jual beli tanah waris.

Langsung mau melakukan jual beli tanah waris? Atau sedang melakuan jual beli tanah  waris tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan.

Bahkan Bizlaw bisa melakukan pembuatan akta, sertipikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Solusi Mudah Pembuatan Akta Tanah, baca selengkapnya

Leave a Comment