Skip to content

Aspek-aspek Hubungan Kerja Kemitraan

Sebelum melamar dan melakukan pekerjaan di suatu perusahaan tentunya banyak sekali hal hal yang harus dipahami dan dipersiapkan.  Mulai dari skill, mental, kesiapan fisik dan tentu saja bentuk perjanjian hubungan kerja dari pada pekerjaan yang akan dilakukan menurut aspek hukum. Persoalan mengenai bentuk perjanjian hubungan kerja merupakan salah satu faktor yang perlu dipahami karena saat seseorang melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pihak lain, maka akan timbul banyak sekali akibat hukum seperti adanya hubungan hukum antar seorang pekerja dan perusahaan, adanya kewajiban perusahaan membayarkan upah dan kewajiban pekerja untuk bekerja sesuai dengan bidangnya. Hal ini dirasa sangat penting sebab, perjanjian hubungan kerja berisi kewajiban dan hak-hak yang wajib dipenuhi seorang pekerja dalam suatu perusahaan sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian hubungan kerja adalah ‘nyawa’ seorang pekerja yang harus dilindungi.

Namun masih banyak sekali pekerja di perusahaan yang belum memahami bentuk-bentuk dari perjanjian hubungan kerja yang mereka lakukan khususnya status hubungan kerja mereka apakah sebagai karyawan atau sebagai mitra dari perusahaan tersebut. Hal itu seringkali menjadi permasalahan dimana pekerja dengan status mitra menuntut haknya disamakan dengan pekerja berstatus karyawan. Sebab, aturan terkait hubungan kerja sebagai mitra dan hubungan kerja sebagai seorang karyawan berbeda yang mana karyawan hak dan kewajibannya berdasar pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sedangkan hubungan kerja kemitraan secara khusus diatur dalam Pasal 1618–Pasal 1652 KUHPerdata terkait persekutuan perdata (maatschap atau vennootschap dalam bahasa Belanda atau partnership dalam bahasa Inggris) dan asas kebebasan berkontrak yang diatur pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (“KUHPer”) yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”   

  1. Apa itu mitra kerja?

Secara umum pengertian mitra kerja adalah ketika dua orang atau lebih yang bekerja sama dan berbagi keuntungan dari bisnis atau suatu profesi. Definisi lain menyebutkan bahwa Mitra kerja yaitu mitra dalam bisnis yang berperan aktif dalam mengelolanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat bersama. Status dari mitra kerja sendiri bersifat  tidak mengikat dan dalam sistem mitra kerja tidak terdapat sistematika denda namun tetap menjunjung tinggi etika kemitraan.

Ciri daripada kemitraan kerja yang menjadi pembeda antara karyawan/buruh dengan mitra kerja ialah sebagai berikut:

1. Adanya Keseimbangan atau Kesetaraan

Pada dasarnya, kemitraan haruslah win-win solution yaitu posisi kesetaraan dalam tawar menawar berdasarkan peran masing-masing. Tidak ada atasan atau bawahan (top-down) tetapi saling menghargai, menghormati dan percaya satu dengan lainnya.

2. Adanya Transparasi dalam Pelaksanaannya

Ciri yang kedua adalah adanya transaparasi. Baik transparasi dalam pengelolaan keuangan maupun transparasi dalam pengelolaan informasi. Hubungan kemitraan berusaha untuk tidak menimbulkan curiga antar kedua belah pihak.

3. Saling Menguntungkan Satu Sama Lain

Ciri kemitraan yang ketiga adalah keuntungan dirasakan oleh kedua belah pihak. Tapi bukankah pekerja juga memperoleh keuntungan dari adanya gaji? Beda, dalam kemitraan tidak hanya gaji yang menjadi tolak ukur keuntungan tetapi juga ada aspek lainnya, seperti tenaga dan waktu.[1]

  • Cara Kerja Kemitraan

Cara kerja dari kemitraan ini tentunya berbeda-beda, tergantung pada jenis kemitraan. Ada kemitraan yang mewajibkan seluruh pihak yang mempunyai hak, tanggung jawab dan juga tugas yang sama. Saat seseorang sudah memilih jenis kemitraan yang ingin dilakukan, maka seorang pekerja dan calon mitra harus bisa membuat memorandum of understanding (MoU) atau suatu kontrak bisnis. Sehingga, setiap hak dan tanggung jawab yang mengikat akan tertulis dan pada akhirnya akan mengikat secara hukum.

Setelahnya, pihak yang sudah berhasil menjadi rekan ini bisa langsung melakukan bisnis seperti biasanya. Dalam setiap harinya, mereka harus melakukan kegiatan seperti apa yang tertera di dalam kontrak. Terkait tentang bagi hasil, umumnya akan didasarkan pada kontrak yang sudah ditandatangani oleh setiap pihak.

  • Perjanjian kemitraan

Secara sederhana perjanjian kemitraan adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya kenginan dari dua pihak untuk saling berkolaborasi/bekerja sama. Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal

Kemitraan sebagai suatu bentuk perjanjian juga terikat kepada empat persyaratan tersebut. Secara khusus kemitraan diatur dalam Pasal 1618–Pasal 1652 KUHPerdata terkait persekutuan perdata (maatschap atau vennootschap dalam bahasa Belanda atau partnership dalam bahasa Inggris). Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang).

Pada maatschap, jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka maatschap sudah dianggap ada.[2] Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap, sehingga perjanjian maatschap bentuknya bebas namun harus tetap memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata yang berupa:

  1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Klausa yang halal.
  • Lalu, Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Melakukan Perjanjian Kemitraan?

Berdasarkan penjelasan mengenai perjanjian kerja kemitraan, dapat diketahui bahwa hal yang harus dilakukan sebelum melakukan perjanjian kemitraan adalah mengetahui jenis dan ciri-ciri perjanjian hubungan kerja yang dilakukan, apakah perjanjian tersebut merupakan perjanjian kerja atau perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan. Salah satu contoh kasus mengenai perjanjian mitra kerja adalah sebagai berikut : seseorang yang hendak melamar menjadi driver ojek online hendaknya menyetujui perjanjian kemitraan yang dibuat antara mitra (driver ojek online) dengan perusahaan ojek online. Lalu sewaktu-waktu perjanjian diubah secara sepihak oleh perusahaan ojek online. Dalam kasus ini apabila terdapat klausula yang menyebutkan bahwa sang driver ojek online setuju dengan segala perubahan yang akan ada di kemudian hari dan ia sebagai salah satu pihak dalam perjanjian mengklik persetujuan secara elektronik atas perjanjian kemitraan perusahaan ojek online, mengakses dan menggunakan aplikasi ojek online, itu berarti bahwa driver ojek online tersebut telah setuju dengan perjanjian kemitraan yang terdapat dalam aplikasi meskipun terdapat perubahan terhadap syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Berikut sedikit penjelasan mengenai perjanjian mitra kerja. Perjanjian mitra kerja merupakan solusi awal untuk bisa melindungi hak dan kewajiban seseorang dalam melakukan pekerjaan, Konsultasikan kebutuhan mengenai perjanjian mitra kerja anda bersama Bizlaw.co.id. Dengan bantuan dari para profesional di bidangnya, Bizlaw.co.id bisa membantu anda dalam mengurus urusan legalitas anda.

Hubungi kami di:

08119298182

info@bizlaw.co.id

Kunjungi website kami untuk melihat lebih banyak layanan yang kami sediakan di:

www.bizlaw.co.id


[1] Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi Dalam CSR

[2] Luthvi Febryka Nola, “Perjanjian Kemitraan vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online”, Info Singkat Vol. X, No. 07/I/Puslit/April/2018.

Leave a Comment