Skip to content
Alur Beracara Persidangan Pidana 

Alur Beracara Persidangan Pidana 

Alur Beracara Persidangan Pidana – Hukum acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil pidana.

Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan pidana.

Berkaitan dengan permasalahan pidana. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Secara umum, pemeriksaan terdakwa dalam persidangan diatur dalam Bab XVI Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mulai dari pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara sampai kepada putusan, antara lain yaitu:

1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa

Pemeriksaaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua. Pembukaan sidang harus dinyatakan “terbuka untuk umum”.

Kemudian hakim melakukan pemeriksaan identitas dengan jalan bertanya kepada terdakwa mengenai:

  1. nama lengkap;
  2. tempat lahir;
  3. umur atau tanggal lahir;
  4. jenis kelamin;
  5. kebangsaan;
  6. tempat tinggal;
  7. agama, dan
  8. pekerjaan.

Pemeriksaan dicocokkan dengan identitas terdakwa yang terdapat pada surat dakwaan dan berkas perkara, untuk memastikan persidangan memang terdakwalah yang dimaksud dalam surat dakwaan sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

2. Pembacaan Dakwaan

Surat dakwaan merupakan tuduhan tertulis dengan menyatakan didalamnya Semua keadaan yang mendahului, menyertai dan mengikuti perbuatan tersebut, yang dapat meringankan atau memberatkan kesalahan terdakwa, dan Sesudah pemeriksaan di pengadilan Selesai, maka musyawarah tentang kesalahan terdakwa didasarkan atas Surat tuduhan tersebut.

Dengan lain perkataan, Surat dakwaan adalah Suatu Surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yang disimpulkan atau ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar Serta landasan bagi hasil dalam pemeriksaan di muka Sidang pengadilan.

Dari definisi Surat dakwaaan di atas dapat ditarik beberapa garis hukum yaitu :

  1. Yang membuat Surat dakwaan adalah penuntut umum, Sebagai Satu-Satunya pemegang otoritas;
  2. Surat dakwaan harus tertulis yang dibacakan di Sidang pengadilan pada awal pemeriksaan;
  3. Isi Surat dakwaan memuat Secara lengkap, jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan.
  4. Rumusan tindak pidana yang didakwakan harus bersurnber dan hasil pemeriksaan penyidikan yang ada dalam berkas perkara;
  5. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di pengadilan, artinya pemeriksaan di pengadilan tidak boleh keluar atau menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
  6. Surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim mengambil keputusan tentang bersalah tidaknya terdakwa.

Ketua sidang memerintahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Dalam proses pemeriksaan acara biasa, penuntut umum yang bertugas membaca surat dakwaan dan dilakukan oleh penuntut umum atas permintaan ketua sidang.

Fungsi / Hakikat Surat Dakwaan:

Bagi Penuntut Umum

  1. Sebagai dasar melakukan penuntutan.
  2. Sebagai dasar pembahasan atau analisis yuridis dalam surat tuntutarmya
  3. Sebagai dasar melakukan upaya hukum dalam hal tidak menerima putusan pengadilan

Terdakwa atau Penasehat Hukum

  1. Sebagai dasar mengajukan bukti-bukti yang meringankan terdakwa
  2. Sebagai dasar menyusun pembelaan dalam pledoi atau duplik
  3. Sebagai dasar melakukan upaya hukum, dalam hal tidak menerima putusanpengadilan

Bagi Hakim

  1. Sebagai dasar melakukan pemeriksaan di siding pengadilan
  2. Sebagai dasar mengambil atau menjatuhkan putusan.

Syarat Sah Surat Dakwaan

Syarat Formal

  1. Harus diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum
  2. Harus mencantumkan identitas terdakwa, meliputi: nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Syarat Material

  1. Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan;
  2. Menyebutkan waktu, kapan terjadinya tindak pidana;
  3. Menyebutkan tempat, dimana tindak pidana dilakukan. Tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut mengakibatkan surat dakwaan dapat dibatalkan, bahkan dalam hal syarat material (b) tidak dipenuhi, Surat dakwaan batal demi hukum.

  1. Eksepsi

Eksepsi adalah tangkisan (plead) atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap “materi pokok” surat dakwaan, tetapi keberatan atau pembelaan yang ditujukan terhadap cacat formal yang melekat pada surat dakwaan.

Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

  1. Pembuktian

Pembuktian merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara.

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa

Teori / Sistem Pembuktian

  1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime) Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
  2. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theory) Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri
  3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee) Putusan hakim didasarkan atas keyakinannya tetapi harus disertai pertimbangan dan alasan yang jelas dan logis. Di sini pertimbangan hakim dibatasi oleh reasoning yang harus reasonable.
  4. Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negative wettelijk bewijs theorie) – Sistem pembuktian ini berada diantara sistem positif wettelijk dan sistem conviction resionnee – Salah tidaknya seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menumt Undang-Undang.

  1. Pembacaan Surat Tuntutan

Surat tuntutan, diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan.

  1. Pledoi (Pembelaan)

Setelah dibacakan tuntutan, giliran terdakwa dan/atau penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya mendapat giliran terakhir.

  1. Putusan Hakim

Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan:

  1. Putusan bebas;
  2. Putusan lepas; dan
  3. Putusan pemidanaan.

Memiliki permasalahan pidana? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya.

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

Leave a Comment