Skip to content

Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator

Mediasi hukumnya wajib lho ternyata!

Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum wajib mengikuti mediasi. Para pihak wajib menghadiri secara lansung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Dimungkinkan kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh.

Ketidakhadiran Para Pihak secara Langsung Hanya Dapat Berdasarkan Alasan Sah, yaitu:

kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan di bawah pengampuan mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan

Ruang lingkup

Perma 1/2016 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Semua sengketa perdata (termasuk verzet, partij verzet, derden verzet) wajib melakukan mediasi kecuali ditentukan lain.

Pengecualian kewajiban mediasi

Mediasi diwajibkan untuk semua sengketa perdata, kecuali:

  • Sengketa dengan tenggang waktu
  • Pengadilan niaga
  • Pengadilan hubungan industrial
  • Keberatan atas putusan BPSK
  • Keberatan atas putusan KPPU
  • Pembatalan putusan arbitrase
  • Keberatan atas putusan Komisi Informasi
  • Penyelesaian perselisihan partai politik
  • Sengketa melalui gugatan sederhana
  • Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan uu.
  • Sengketa yang dilakukan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat yang telah dipanggil secara patut.
  •  Rekonvensi dan Intervensi
  • Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan.
  • Sengketa yang sebelumnya telah melakukan mediasi di luar pengadilan.

Sifat proses mediasi

Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Dalam kata lain, para pihak dapat memilih untuk melakukan mediasi secara terbuka.

Itikad baik

Para pihak wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Suatu pihak dapat dinyatakan tidak beritikad baik apabila:

  • Tidak hadir 2 kali berturut-turut
  • Menghadiri pertemuan pertama tapi tidak hadir di pertemuan berikutnya
  • Ketidakhadiran berulang-ulang
  • Menghadiri mediasi tapi tidak mengajukan/ menanggapi resume perkara pihak lain
  • Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati

Apabila Penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara dan Penggugat tersebut dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.

Siapa mediatornya?

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.Mediator  pada asasnya harus mengikuti pendidikan terlebih dahulu yang dibuktikan dengan sertifikat mediator namun bila tidak ada mediator yang bersertifikat maka hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator, dengan SK dari KPN.

Apa saja tugas mediator?

  1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri
  2. Menjelaskan maksud, tujuan dan sifat mediasi
  3. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan
  4. Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama Para Pihak
  5. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan kaukus
  6. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak
  7. Mengisi formulir jadwal mediasi
  8. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian
  9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan prioritas
  10. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak, mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, bekerja sama mencapai penyelesaian
  11. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian
  12. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara
  13. Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikad baik
  14. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

Kewajiban kuasa hukum

Kuasa hukum wajib membantu para Pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam proses mediasi. Dalam hal Para Pihak berhalangan hadir dengan alasan sah maka Kuasa hukum dapat mewakili Para Pihak dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan. Kuasa Hukum wajib berpartisipasi dalam Mediasi dengan itikad baik.

Biaya jasa mediator

Jasa mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dipungut biaya, sedangkan uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasar kesepakatan

Biaya pemanggilan para pihak

  • Dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara
  • Jika tercapai kesepakatan maka biaya tsb ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak
  • Jika mediasi gagal maka biaya tsb dibebankan kepada pihak yang kalah.

Tempat penyelenggaraan mediasi

Dapat diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain yang disepakati para pihak. Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.

Prosedur mediasi

Pada hari sidang pertama, para pihak hadir Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi. Pemanggilan untuk pihak yang tidak hadir dapat dilakukan 1x lagi. Dalam hal para pihak >1 mediasi tetap dilaksanakan walaupun tidak seluruh pihak hadir. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi mediasi, Hakim pemeriksa perkara wajib menjelaskan prosedur mediasi kepada Para Pihak.

Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak memilih Mediator, maksimal 2 hari. Apabila tidak tercapai sepakat maka Mediator akan ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Mediator kemudian menentukan hari dan tanggal pertemuan Mediasi. Dalam jangka waktu (maksimal) 5 hari, Para Pihak menyerahkan Resume Perkara.

Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah melakukan mediasi

Atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang hingga 30 hari

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  • Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai, ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator
  • Kemudian Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim  Pemeriksa Perkara untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian
  • Namun jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian , kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan

Mediasi Tidak Berhasil

  • Mediator wajib menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dalam hal: Para Pihak tidak menghasilkan kesepakatan; Para Pihak dinyatakan tidak beritikad baik.
  • Maka Hakim Pemeriksa Perkara akan mengeluarkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku
  • Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan
  • Catatan mediator wajib dimusnahkan
  • Mediator tidak dapat menjadi saksi
  • Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa, baik dalam ranah sengketa pengadilan maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III.03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Jakarta Selatan.

Selain membantu anda dengan urusan sengketa, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment