Skip to content
Akta-Notaris-yang-Dapat-Dibatalkan-dan-Batal-Demi-Hukum

Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) sebagai berikut:

“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”

Akta otentik yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan, yakni sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian.

Para pihak yang ingin melaksanakan perjanjian tentunya berlandaskan adanya saling kepercayaan namun terkadang ada pula kekhawatiran yang timbul apabila salah satu pihak tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian tersebut.

Fungsi suatu akta pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tujuan awal dibuatnya akta tersebut. Akta dibuat sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan suatu perjanjian secara tertulis, yang mana di dalam akta tersebut telah tertulis tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak.

Tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, akta juga dapat dipergunakan sebagai bukti bagi pihak ketiga diluar dari perjanjian tersebut bahwa memang pada saat itu terjadi perjanjian yang mengikat para pihak yang terdapat di dalam akta.

Akta Notaris Dapat Dibatalkan

Dapat dibatalkan adalah sanksi terhadap suatu perbuatan hukum yang mengandung cacat yuridis (penyebab kebatalan) berupa pembatalan perbuatan hukum atas keinginan pihak tertentu dan akibat hukum dari pembatalan itu yaitu perbuatan hukum tersebut tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya pembatalan, dan pembatalan atau pengesahan perbuatan hukum tersebut tergantung pada pihak tertentu, yang menyebabkan perbuatan hukum tersebut dapat dibatalkan atau disahkan.

Jika dalam awal akta, terutama syarat-syarat para pihak yang menghadap Notaris tidak memenuhi syarat subjektif, maka atas permintaan orang tertentu akta tersebut dapat dibatalkan. Akta yang dapat dibatalkan dapat disebabkan karena tidak terpenuhinya unsur subjektif dalam perjanjian.

Unsur subjektif dalam perjanjian ini meliputi kecakapan dan kesepakatan. Kesepakatan antara para pihak, yaitu persesuaian pernyataan kehendak antara kedua belah pihak, tidak ada paksaan dan lainnya.

Di dalam akta Notaris harus adanya kesepakatan para pihak yang akan membuat perjanjian di dalam akta Notaris tersebut. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan.

Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu sikap/isyarat) dengan tanpa adanya unsur paksaan , kekeliruan dan unsur penipuan antara para pihak.

Seseorang dikatakan cakap hukum di dalam hukum perdata tidak sedang ditaruh dalam pengampuan, yaitu orang yang telah dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros.

Selain itu tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 39 UUJN yang mengatur tentang syarat-syarat subjektif para pengahadap dan saksi , yaitu :

  1. Penghadap paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum
  2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh dua orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh dua penghadap lainnya.

Mulai berlakunya pembatalan di dalam akta Notaris yang dapat dibatalkan adalah akta Notaris akan tetap mengikat para pihak yang bersangkutan selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tetapi akta Notaris menjadi tidak mengikat sejak ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan akta Notaris tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat.

Akta Notaris Batal Demi Hukum

Akta-Notaris-yang-Dapat-Dibatalkan-dan-Batal-Demi-Hukum
Akta Notaris Batal Demi Hukum

Apabila suatu akta Notaris tidak memenuhi unsur-usur obyektif dalam perjanjian maka akta Notaris tersebut dapat menjadi batal demi hukum.

Batal demi hukum adalah sanksi perdata terhadap suatu perbuatan hukum yang penyebab kebatalan mengandung cacat yuridis (penyebab kebatalan), berupa perbuatan hukum yang dilakukan tidak mempunyai akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut atau perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku sejak akta ditandatangani dan tindakan hukum yang disebut dalam akta dianggap tidak pernah terjadi.

Hal-hal yang dapat menyebabkan akta Notaris menjadi batal demi hukum yaitu apabila melanggar ketentuan di dalam UUJN yaitu :

  1. Pelanggaran pada Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN berupa tidak membuat Daftar Wasiat dan tidak mengirimkan laporan dalam jangka waktu yang disebutkan dalam pasal.
  2. Pelanggaran pada pasal 16 ayat (1) huruf k UUJN tentang cap/stempel Notaris.
  3. Pelanggaran pada Pasal 44 UUJN yang mengatur tentang penandatangan akta Notaris dan kewajiban Notaris untuk menjelaskan kepada penghadap.
  4. Pelanggaran Pasal 48 UUJN yang mengatur :Larangan perubahan isi akta
  5. Pelanggaran pada Pasal 49 UUJN yang mengatur tempat perububahan isi akta.
  6. Pelanggaran pada Pasal 50 UUJN yang mengatur pencoretan kata, huruf dan angka
  7. Pelanggaran pada Pasal 51 UUJN yang mengatur kewenangan Notaris untuk membetulkan kesalahan tulis.

Akta Notaris Dibatalkan Oleh Para Pihak Sendiri

Tidak ada kesalahan formil maupun materiil di dalam akta Notaris tersebut, tetapi para pihak yang namanya tercantum dalam akta menginginkan akta tersebut tidak mengikat dan tidak berlaku lagi.

Akta Notaris merupakan keinginan para pihak yang datang menghadap Notaris, tanpa adanya keinginan seperti itu, akta Notaris tidak akan pernah dibuat, kewajiban Notaris membingkainya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga akta tersebut dikualifikasikan sebagai akta otentik.

Dan isi akta yang bersangkutan merupakan kehendak para pihak, bukan kehendak atau keinginan Notaris.

Notaris berkewajiban memberikan penjelasan kepada para penghadap, agar tindakkannya yang dituangkan dalam akta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jika akta Notaris yang bersangkutan, dirasakan oleh para pihak tidak mencapai tujuan yang diinginkannya atau harus diubah sesuai keadaan, maka para pihak secara bersama-sama dan sepakat datang ke hadapan Notaris untuk membatalkan isi akta yang bersangkutan.

Caranya yaitu para pihak datang ke Notaris untuk meminta pembatalan dan tidak mengikatnya akta tersebut. Mulai berlaku pembatalan sejak ada tanggal pembatalan dari segala akibat hukum sebelum dan sesudah pembatalan dibuat.

Baca juga: Apakah Semua Perjanjian dibuat oleh Notaris?

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait Notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan?

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa Notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

1 Comment

  1. mamat on July 6, 2022 at 3:56 am

    Bagaimana dengan akta yang isi nya memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang lainnya, apakah batal demi hukum ? dan Bagaimana pula dengan sangsi bagi notaris?

Leave a Comment