Bizlaw

Apakah Akta Keterangan Waris Merupakan Akta Otentik?

Perseroan Terbatas Tertutup Jadi PT Tbk Gimana Caranya?

Memang pada praktiknya, kebanyakan orang lebih memilih langsung melakukan pembuatan surat keterangan atau akta keterangan waris ke notaris. Makanya penting nih buat Teman Bizlaw ketahui.

Sebelumnya kita pahami dulu apa itu warisan. Warisan adalah hal yang sangat diperhatikan di Indonesia, bisa berupa barang berharga, emas, rumah, serta yang paling banyak dijadikan warisan adalah tanah dan proprti. Pada dasarnya, mengenai waris mewaris ini memiliki hukum sendiri yang sering juga kita sebut sebagai hukum waris.

Adanya pewarisan ini merupakan suatu tindakan penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang.

Dengan kata lain, pewarisan ini mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang atau harta benda kepada keturunannya. Cara penerusan dan peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia.

Hal tersebut di atas juga memiliki arti yang sama apabila objek warisnya adalah tanah. Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun immaterial kepada ahli waris orang yeng meninggal tersebut. Dengan meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan.

Penyerahan hak milik atas tanah warisan harus dibuat akta otentik dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris atau camat, yang merupakan pejabat berwenang, hingga akhirnya dikeluarkan Akta Pembagian Hak Bersama.

Dari pembuatan akta ini maka dapat diperkuat dengan mendaftarkan peralihan haknya di Kantor Pertanahan setempat, untuk dibuatkan sertipikat baru atau sertipikat peralihan hak atas tanah tersebut. Ahli waris ini dapat memiliki tanah secara sah dengan jaminan kepastian hukum.

Walaupun memang, peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memang tidak ada sanksinya bagi para pihak, namun para pihak akan menemukan kesulitan praktis, yakni penerima hak tidak akan dapat mendaftarkan peralihan haknya sehingga tidak akan mendapatkan sertifikat atas namanya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dibuat bersama-sama dengan notaris atau PPAT yang bersangkutan.

Akta Keterangan Waris ini, sebenarnya beda tipis dengan Surat Keterangan Waris. Walaupun sama-sama dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum yang berwenang, namun tetap ada perbedaannya ya Teman Bizlaw!

Biasanya Akta Keterangan Waris ini dibuat dengan melakukan pengecekan surat wasiat terlebih dahulu nih! Untuk itu, emangnya penting ya surat wasiat itu? Bizlaw akan menjelaskan secara singkat apa itu surat wasiat di bawah ini.

Surat Wasiat

Surat wasiat atau testament berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, diartikan sebagai sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah dia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Surat wasiat ini dapat juga disebut sebagai suatu akta apabila pembuatannya di serahkan kepada seorang Pejabat Umum yang berwenang membuatnnya, seperti notaris.

Akta wasiat sebagaimana akta-akta lainnya yang dibuat dengan memenuhi prosedur Undang-Undang oleh notaris merupakan suatu akta yang otentik. Didukung dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Lebih jelasnya, notaris yang dijadikan pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik.

Dengan kata lain, akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik bukan oleh karena Undang-Undang menetapkan demeikian, akan tetapi oleh karena akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum.

Selain dari akta wasiat, untuk membuat akta tanah waris juga bisa melalui penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan, berikut pembahasan singkatnya!

Penetapan Ahli Waris

Penetapan ahli waris adalah suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Surat Penetapan Waris ini merupakan bukti kelengkapan untuk proses pengurusan baik itu jual beli atau peralihan hak atas tanah warisan dimaksud.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 3 Peraturan Menieri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.

Untuk melakukan penetapan ahli waris, seseorang atau beberapa orang akan mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal, maka untuk melegalisasi kepemilikan hak atas warisannya secara hukum harus memiliki Penetapan Waris dari Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 833 KUH Perdata), sebagaimana dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penetapan ini berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris).

Sehingga Notaris/ PPAT dapat menentukan siapa saja yang memiliki kewenangan atau kepemilikan atas tanah tersebut.

Baca juga: Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris

Akta Notaris dalam Pewarisan

Akta notaris dalam hal pewarisan bisa berarti akta wasiat (Pasal 16 UU Jabatan Notaris) atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan (KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam KUH Perdata tepatnya Pasal 939, menjelaskan bahwa Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.

Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh notaris, maka si pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan di hadapan pewaris.

Sesudah itu wasiat itu harus dibacakan oleh notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya. Bila kehendak pewaris itu dikemukakan dalam kehadiran para saksi dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.

Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi-saksi. Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu, maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu. Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.

Setelah melakukan hal-hal yang dijelaskan di atas, dalam hal pewarisan notaris dapat membuat akta keterangan hak mewaris, yang mana akta ini menunjukkan adanya pewarisan yang diberikan kepada ahli waris beserta objek warisannya. Dengan kata lain, menunjukkan akan diadakannya pemindahan kepemilikan atas tanah.

Akta keterangan hak mewaris, surat keterangan waris, Bizlaw bisa bantu! Penasaran mengenai surat keterangan waris itu apa? Bizlaw juga bisa jelaskan!

Hubungi Kami

Akta dan surat terkait pewarisan itu penting banget! Makanya Bizlaw menjelaskannya untuk kalian! Selain memberikan layanan hukum, Bizlaw juga banyak membahas dan menjelaskan terkait masalah hukum.

Mau jual atau beli tanah waris tapi males urusin aktanya? Gunakan jasa Bizlaw! Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait. Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut?

Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami bizlaw.co.id.