Skip to content

Keberatan Terhadap Merek


Indonesia menganut first-to-file principle dalam penerimaan pendaftaran mereknya. Artinya, apabila terdapat dua merek yang sama persis atau mirip pada pokoknya, maka merek yang akan diterima untuk dilindungi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah merek yang didaftarkan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi anda yang ingin merek anda dilindungi untuk mendaftarkan merek anda secepatnya.

 

Jika anda memiliki hak atas merek anda, maka anda akan memperoleh banyak keuntungan. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Apabila anda memegang hak atas merek, anda dapat melarang atau meminta orang lain yang memiliki merek yang sama persis atau sama pada pokoknya dengan merek anda untuk tidak menggunakan merek tersebut. 

 

Menguntungkan sekali kan? Apalagi, tujuan dari adanya merek itu sendiri adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

 

Namun, terdapat prosedur-prosedur tertentu yang perlu dilalui ketika anda mendaftarkan merek anda. Bahkan, dalam proses pendaftaran merek anda, terdapat kemungkinan bahwa pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek anda lho! Kali ini, Bizlaw ingin mengajak Teman Bizlaw untuk mempelajari tentang keberatan terhadap merek, konsekuensinya, dan cara menanggapi keberatan terhadap merek anda. Yuk, simak!

Prosedur pendaftaran merek secara singkat

Sebelum mempelajari tentang keberatan dan sanggahan, ada baiknya kita pelajari dulu sepintas tentang prosedur mendaftarkan merek. Kenapa? Tentunya, karena keberatan dan sanggahan sendiri adalah proses dari pendaftaran merek.

 

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara offline ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dapat diajukan pula secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Menurut Pasal 4 UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan harus mencantumkan:

  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan dilakukan melalui Kuasa;
  4. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

 

Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, serta dilampiri dengan label Merek, bukti pembayaran biaya, dan dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

 

Menurut Pasal 5 ayat  (3) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

 

Bagi anda yang ingin melakukan pendaftaran merek anda, anda dapat menghubungi Bizlaw. Bizlaw menjamin bahwa merek anda akan ditangani oleh mereka yang sudah ahli dalam bidang hak kekayaan intelektual. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. 

 

Pengumuman dan pengajuan keberatan

Setelah semua formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label Merek, dan bukti pembayaran biaya diserahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan Tanda Penerimaan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, 15 (lima belas) hari setelah Tanda Penerimaan Permohonan diberikan kepada Pemohon, akan dikeluarkan Pengumuman mengenai pendaftaran merek yang dilakukan. Pengumuman tersebut dapat dilihat di Berita Resmi Merek yang dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Setelah Pengumuman dilakukan, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek anda.

 

Bagaimana cara mengajukan keberatan?

Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar atau ditolak. Apabila syarat-syarat ini terpenuhi barulah keberatan dapat diajukan. 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya. 

 

Jangka waktu keberatan diajukan

Pihak lain dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu dilakukannya Pengumuman. Pengumuman sendiri diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa  Pengumuman Permohonan berlangsung selama 2 (dua) bulan. Selama jangka waktu itulah pihak-pihak lain dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek anda. 

 

Jika ada keberatan, apa yang harus dilakukan?

Menurut Pasal 17 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan kepada Menteri.Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Apa pengaruhnya keberatan?

Salah satu proses pendaftaran merek adalah pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap permohonan pendaftaran Merek. Segala keberatan dan/atau sanggahan terhadap suatu pendaftaran merek akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif tersebut. Hal ini sangatlah penting, mengingat bahwa hasil pemeriksaan substantif tersebut akan mempengaruhi apakah merek dapat didaftarkan atau tidak. 

 

Jika pemeriksa substantif memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, bilamana pemeriksa substantif memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

 

Apabila keberatan ditolak dan merek dapat didaftarkan, apa yang terjadi?

Pasal 24 ayat (8) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan merek anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti pengajuan keberatan atau sanggahan, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

 

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Leave a Comment