Skip to content

PT Yang Didiamkan

Walaupun Indonesia merupakan tempat yang kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan. Dalam beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan bisnis investasi, beberapa perusahaan dapat kurang beruntung dalam menghasilkan profit yang menguntungkan dan menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan adalah keputusan akhir dalam menangani situasi yang rumit. Pembubaran merupakan sarana operasi bisnis resmi berakhir secara hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan Anda informasi mengenai penutupan sebuah perusahaan. Kami juga akan menunjukan kepada Anda beberapa alasan mengapa perusahaan akhirnya harus mengambil keputusan ini.

Penutupan artinya operasi bisnis telah berakhir berserta dengan keberadaan perusahaan di dalam hukum. Di Indonesia, semuanya dari pendirian hingga penutupan perusahaan harus diselesaikan secara hukum. Berdasarkan hukum Indonesia, mengakhiri perusahaan  umumnya diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum. Khusus pembubaran PMA dikenakan Peraturan BKPM nomor 3 tahun 2012 tentang prosedur untuk kontrol investasi dan implementasi. Proses pembubaran bagi PT lokal dan PT PMA yang hampir sama, dengan pengecualian dari kewajiban seorang PMA untuk mencabut izin usaha dari BKPM.

Alasan-alasan perusahaan memberhentikan kegiatannya bermacam-macam. Adapun sebagai berikut:

Pertama, sudah tidak ingin lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia dan tidak ingin juga mengubah bidang usahanya ke bidang lain.

 

Kedua, alasan ekonomis. Terlalu sulit untuk melanjutkan kegiatan usaha karena rugi, kalau diteruskan kegiatan usahanya akan banyak rugi daripada ditutup.

 

Ketiga, sudah tidak ada kegiatan lagi. Tidak ada melakukan kegiatan bisnis, tidak ada melakukan perjanjian dan seperti PT kosonglah, sehingga lebih baik dilakukan penutupan.

 

Penutupan perusahaan tidak selalu menjadi langkah yang tepat terhadap tujuan perusahaan, apabila ternyata dikemudian hari perusahaan tersebut masih digunakan, maka proses penutupan itu jangan dilakukan dulu. Atau ternyata perusahaan ini dalam perjalanannya masih memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, tentunya ini harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penutupan. Itu yang menjadi penting untuk mendapatkan perspektif dari pihak-pihak yang memiliki experience atau expertise di bidangnya sebelum memutuskan menutup perusahaan.

 

“Terdapat Konsekuensi Jika PT Didiamkan, perusahaan yang sudah tidak beroperasi bukan berarti kewajibannya hilang begitu saja.” Jika Anda memiliki perusahaan yang sudah tidak beroperasi, sebaiknya perusahaan Anda segera dinonaktifkan atau bahkan dilikuidasi. Hal itu dikarenakan perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, walaupun perusahaan sudah tidak lagi beroperasi.  Namun sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak beroperasi. Padahal hal itu dapat merugikan pemilik perusahan sendiri. Karena Jika pemilik perusahaan yang tidak beroperasi tersebut tidak dinonaktifkan atau dilikuidasi, maka akan ada konsekuensinya sebagai berikut:

  • Kewajiban Melaporkan Pajak
    Kewajiban Melaporkan Pajak Perusahaan yang tidak mendapat omset tidak akan dikenakan pajak. Namun, perusahaan tetap harus melaporkan pajak dengan keterangan nihil. Begitu juga ketika perusahaan didiamkan, maka pengusaha harus lapor pajak nihil sampai perusahaan dilikuidasi dan telah ditetapkan berakhirnya status badan hukum perusahaan. Jika perusahaan tidak melaporkan pajaknya, tentunya perusahaan harus membayar denda keterlambatan lapor pajak.

 

Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, kecuali bagi mereka yang telah dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Karena sifatnya yang memaksa, maka negara menetapkan sanksi tidak bayar pajak bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Sanksi tidak bayar pajak tersebut tujuannya adalah agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.

 

Tindakan gijzeling merupakan sebuah langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan tersebut dapat dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya sudah ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan. Kebanyakan dari mereka merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta. Angka tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan terkait perpajakan.

 

  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal

(LKPM) Menurut Pasal 15 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM), Perusahaan wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan melaporkan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). LKPM wajib bagi PT dengan nilai investasi diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 10 Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 7/2018)). Sehingga selama PT belum melakukan pembubaran dan likuidasi selama itu juga PT wajib melaporkan LKPM. Jika tidak, maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal (Pasal 32 Ayat (1) Perka BKPM 7/2018).

 

  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP)
    WLKP harus dilaporkan setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan (Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU WLKP)). Selain itu, pelaporan WLKP juga harus dilakukan setiap tahun (Pasal 7 Ayat (1) UU WLKP). Hal ini membuat pengusaha punya kewajiban pelaporan WLKP selama perusahaan belum melakukan pembubaran dan likuidasi. Karena jika tidak dipenuhi, menurut Pasal 10 Ayat (1) UU WLKP pengusaha berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS Tahunan Masih Berjalan Sebagai organ tertinggi PT RUPS tahunan wajib dilakukan. Jangka waktu pengadaan RUPS tahunan adalah maksimal 6 bulan setelah tahun buku terakhir (Pasal 78 Ayat (2) UUPT). Karena RUPS tahunan wajib dilakukan, maka membuat laporan perusahaan juga wajib. Semua dokumen perusahaan di akhir buku harus dibahas dalam RUPS tahunan seperti laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, dan lainnya (Pasal 66 Ayat (2) UUPT). Selama perusahaan belum melakukan pembubaran dan likuidasi, maka kewajiban sebagai badan hukum perusahaan tersebut masih tetap ada.

Selama perusahaan masih berdiri, maka hak dan kewajibannya tetap hidup. Terdapat Konsekuensi Jika PT Didiamkan. Jangan sampai bisnis anda tersandera masalah hukum. Segera hubungi Bizlaw.co.id

 

Hubungi Kami

0812-9921-5128

info@bizlaw.co.id

www.Bizlaw.co.id

 

 

Leave a Comment