Skip to content

Apa itu Subrogasi, Novasi, dan Cessie?

Dalam hukum perjanjian dikenal adanya subrogasi, cessie dan novasi. Namun masih banyak pihak yang belum mengerti mengenai istilah-istilah tersebut. Oleh karena itu, Bizlaw akan menjelaskan ke Teman Bizlaw sekalian tentang apa itu subrogasi, novasi dan cessie, kemudian juga perbedaan antara ketiganya

 

Berkaitan dengan subrogasi, cessie dan novasi, Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Novasi

Novasi adalah pembaruhan hutang atau suatu perikatan yang bersumber dari kontrak baru yang mengakhiri atau menghapuskan perikatan yang bersumber dari kontrak lama dan pada saat bersamaan menimbulkan perikatan baru yang bersumber dari kontrak baru yang menggantikan perikatan yang bersumber dari kontrak lama tersebut.

 

Terdapat  3 (tiga) jenis novasi, yaitu sebagai berikut:

  1. Apabila seorang debitur membuat perikatan utang baru bagi kreditur untuk menggantikan perikatan yang lama yang dihapuskan karenanya. Hal inilah yang disebut novasi objektif;
  2. Apabila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan seorang debitur lama yang dibebaskan dari perikatannya. Hal ini disebut novasi subjektif pasif;
  3. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, ditunjuk seorang kreditur baru, untuk menggantikan kreditur lama terhadap siapa si debitur dibebaskan dari perikatannya. Hal ini disebut novasi subjektif aktif.

 

Subrogasi

Subrogasi adalah terjadinya pergantian Kreditur lama kepada Kreditur baru. Sebagai contoh, Debitur A melakukan perjanjian utang piutang dengan Kreditur B. dikarenakan Kreditur B sangat membutuhkan dana dari pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur A, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan agar dana pinjaman Kreditur B tersebut kembali, yaitu pertama, Kreditur B mencari Kreditur C (sebagai kreditur baru) untuk menggantikan posisinya sebagai kreditur. Artinya, Kreditur B mengalihkan piutangnya dengan cara meminta kepada Kreditur C untuk melunasi hutang dari Debitur A, sehingga nantinya yang memiliki hubungan utang piutang adalah Debitur A dan Kreditur C.

 

Kedua, Debitur A mencari Kreditur C (sebagai kreditur baru) untuk melunasi hutangnya kepada Kreditur B. Artinya, apabila Kreditur C melunasi hutang Debitur A, maka yang nanti mempunyai hubungan hukum tinggal Debitur A dan Kreditur C.

 

Cessie

Cessie adalah suatu pengalihan piutang atas nama yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Pengalihan ini terjadi atas dasar suatu peristiwa perdata, seperti jual-beli antara Kreditur lama dan calon Kreditur Baru. Pada dasarnya, dalam cessie utang piutang tidak hapus, hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru. Sedangkan dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus, untuk kemudian dihidupkan lagi bagi kepentingan kreditur baru. Pada hakikatnya, Novasi ini merupakan hasil perundingan segitiga, sedangkan dalam subrogasi, dimana pihak ketiga membayar kepada kreditur, debitur adalah pihak yang pasif, dia hanya diberitahukan tentang adanya pergantian kreditur, sehingga harus membayar kepada kreditur baru.

 

Jika diringkas terdapat beberapa Perbedaan Antara Cessie, Subrogasi dan Novasi. Berikut adalah perbedaan antara ketiganya:

  1. Definisi Ketiganya

Subrogasi adalah Penggantian hak–hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur, sedangkan Novasi Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru, dan cessie adalah Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya.

 

  1. Sifat-sifat yang perlu diperhatikan

Subrogasi memiliki sifat berikut ini:

  1. Subrogasi merupakan Perjanjian yang bersifat Accesoir,dimana perjanjian tersebut ikut beralih kepada Kreditur Baru mengikuti perjanjian pokoknya;
  2. Dalam Subrogasi,utang piutang yang lama dihapus,untuk kemu- dian dihidupkan lagi bagi kepentingan Kreditur Baru;
  3. Dalam Subrogasi,Pihak Ketiga membayar kepada Kreditur,De- bitur adalah pihak yang pasif;
  4. Subrogasi tidak mutlak harus menggunakan akta,kecuali bagi Subrogasi yang lahir dari perjanjian dimana Debitur menerima uang dari pihak ketiga untuk membayar utang-utangnya kepada Kreditur;
  5. Dalam Subrogasi,Pemberitahu an diperlukan tetapi bukan me – pakan syarat bagi berlakunya Subrogasi;
  6. Subrogasi harus dinyatakan dengan tegas karena tujuan pihak ketiga membayar kepada Kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan Kreditur Lama sehingga Pihak Ketiga dapat mem – peroleh hak penuh atas Debitur;
  7. Subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.

Sedangkan, novasi memiliki sifat berikut ini:

  1. Dalam Novasi,perjanjian accesoirnya turut dihapus jika perjanjiannya pokoknya hapus,kecuali para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya;
  2. Dalam Novasi,utang piutang yang lama dihapus dan   digantikan dengan utang piutang yang baru;
  3. Novasi pada hakikatnya merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak Ketiga,dimana Para Pihak tersebut bersifat aktif;
  4. Novasi tidak mutlak harus menggunakan akta;
  5. Dalam Novasi,Pemberitahuan tidak diperlukan karena Novasi dilakukan berdasarkan kese pakatan para pihak;

Cessie memiliki sifat berikut ini:

  1. Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
  2. Utang Piutang lama tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
  3. Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;
  4. Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
  5. Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

 

  1. Yang dapat dijaadikan Objek

Objek dari subrogasi adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Sama dari objek subrogasi subjek novasi adalah Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, Benda tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Sedangkan objek dari cessie adalah piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak berwujud.

 

  1. Hapusnya Perikatan

Dalam Subrogasi, perikatan antara Kreditur Lama dan Debitur hapus karena Pembayaran. Kemudian, Novasi hapusnya perikatan antara Kreditur dan Debitur atas kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan, dalam Cessie perikatan tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru.

 

  1. Terjadinya Perikatan

Subrogasi:

  1. Subrogasi terjadi karena adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Ketiga kepada Kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung;
  2. Subrogasi dapat terjadi karena UU dan perjanjian;
  3. Subrogasi terjadi selama sebelum diadakan Yurisdische Levering atau perbuatan hukum pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.

Novasi terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan pembaharuan utang.

Cessie:

  1. Cessie selalu terjadi karena perjanjian antara para pihak;
  2. Cessie juga dapat terjadi Karen berbagai peristiwa Perdata,berupa perjanjian jual beli;

 

Ingin melakukan subrogasi, cessie atau novasi? Atau ingin mengonsultasikan masalah hukum lain? Segera Hubungi Bizlaw. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

1 Comment

  1. dedy hariyadi on January 11, 2021 at 3:21 am

    apakah di dunia perbankan swasta (BPR) sering menggunakan eksekusi cessie,novasi dan subrogasi?
    terkait cessie, apakah sipat pengalihat piutang tidak berdapat beresiko terhadap Bank ?

Leave a Comment