Skip to content

Mau Jual Tanah dan Bangunannya? Jangan Lupa Bayar Pajak!

Proses jual beli tanah ini akan menghasilkan satu tindakan atau perbuatan hukum yaitu
pengalihan hak atas tanah dan/ bangunan. Hal ini yang membuat setiap proses jual beli
tanah itu menjadi penting. Banyak dari kita yang melakukan jual beli tanah, namun tidak tahu
apa saja yang dibebankan dalam biaya pembayarannya. Padahal, perihal pembebanan
biaya ini menjadi sangat penting karena merupakan komponen terbesar dalam tindakan jual
beli tanah. Dari biaya-biaya yang ada, biasanya kita hanya mengetahui jumlah biaya
penawaran atau harga jual beli atas bangunan atau tanah (objek jual beli) saja. Sedangkan,
ada komponen pembayaran lainnya yang harus diperhatikan nih, yaitu pajak jual beli tanah.

Pajak jual beli tanah itu sendiri dapat diartikan sebagai suatu pungutan yang harus
dibayarkan penjual dan pembeli atas tanah yang menjadi objek jual beli. Pajak-pajak yang
bersangkutan, sering dikenal dengan istilah pajak penjual dan pajak pembeli yang mana
keduanya dibebankan kepada orang yang bersangkutan. Pajak yang dikenakan kepada
penjual disebut Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pajak yang dibayar pembeli disebut
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).

Maka dari itu sebagai portal hukum dan juga pelayan hukum, Bizlaw berperan mulai dari
proses pendaftaran, pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai
dengan pembuatan akta peralihan hak karena jual beli tersebut dan juga pembayaran pajak.
Selain itu juga apabila kalian ingin melakukan jual beli tanah, sudah seharusnya membaca

artikel Bizlaw ini dulu! Khususnya bagi para penjual nih, karena Bizlaw akan bahas pajak
yang dikenakan bagi penjual terlebih dahulu. Yuk scroll down!

Pajak Penghasilan (PPh)
Mengenai pajak ini, pasti dari kalian sudah familiar karena rata-rata dari perilaku jual beli
maupun sewa- menyewa pasti dikenakan pajak penghasilan. Sesuai dengan pasal 1 Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah pajak yang
dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan.

Untuk itu juga, pemerinah sangat memperhatikan mengenai peraturan terkait PPh, yang
mana telah mengeluarkan peraturan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun
2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta
Perubahannya (PP 34/ 2016). Pasal 1 ayat (1) dan (2) secara hukum memberikan
pengertian sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta
perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh
pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-
menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang
disepakati antara para pihak.

Pasal 2 ayat (1) huruf (a) PP 34/ 2016 menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang mengatur tarif PPh
atas pengalihan tanah dan/atau bangunan turun menjadi 2,5% (dua koma lima persen) dari
sebelumnya 5% (lima persen). Pemungutan pajak ini diambil dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana juga dicantumkan dalam Pasal
2 peraturan tersebut.

Perlu diingat bahwa dalam melakukan jual beli tanah dan/ atau bangunan, yang menjadi
objek adalah tanah dan/ atau bangunan, sedangkan yang menjadi subjek pajak (wajib pajak)

adalah pihak penjual dan pembeli. Namun dalam kewajiban membayar pajak penghasilan
hanya dibebankan kepada pihak penjual yang menjadi penerima penghasilan atas jual beli
tersebut. Pembayaran PPh ini bahkan memiliki hubungan yang erat dengan proses
penandatanganan akta jual beli, yang mana penandatanganan akta jual beli baru akan
dilakukan jika pembayaran pajak oleh kedua belah pihak telah selesai. Oleh karena itu,
tercantumnya PPh dalam akta jual beli menunjukkan pentingnya pembayaran PPh.

Pembayaran pajak dianggap selesai jika sudah melalui proses penelitian formal dan material
oleh Kantor Pelayanan Pajak. Dalam penelitian formal dan material akan ditentukan nilai
pajak yang terutang berdasarkan nilai yang sesungguhnya diterima oleh wajib pajak atau
nilai yang seharusnya diterima oleh pihak penjual. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf c dan huruf d PP Nomor 34 Tahun 2016:
1. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang sesungguhnya
diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
2. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang seharusnya
diterima atau diperoleh dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Secara ringkasnya, berkenaan dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dalam hal jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan hak kepada
pemerintah dan pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh.

Proses Pengenaan PPh
Setelah mengetahui mengenai pajak penghasilan menurut hukum, ini dia hal yang penting
diketahui bagi para penjual yaitu mengenai prosesnya! Walaupun Bizlaw bisa bantu handle
dalam proses penjualan tanah dan/ atau bangunannya, tapi untuk suatu kerja sama yang
transparan, kalian harus tahu juga nih bagaimana caranya supaya tidak mengeluarkan uang
untuk biaya yang tidak perlu. Simak penjabaran proses pengenaan PPh terhadap para
penjual, sebagai berikut:
1. Pihak penjual membayar pajak penghasilan terutang sebesar 2,5 % dari jumlah bruto
nilai penjualan menggunakan sarana surat setoran pajak elektronik dengan kode
MAP 411128 dan kode jenis setoran 402 dengan menyebut Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), kode dan jenis pajak, masa pajak terutang dan nilai pembayaran.
Proses pembayaran tersebut dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak menggunakan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan terlebih dahulu membuat kode biling
sebagai sarana pembayaran ke Bank Persepsi atau Kantor Pos atau dapat dibantu
oleh pegawai kantor PPAT.
2. Pihak penjual wajib pajak menyetor sendiri pajak penghasilan terutang sebelum
ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli di hadapan
Notaris/PPAT. Pajak penghasilan terutang sebagaimana dimaksud wajib dibayar
pada saat diterimanya penghasilan baik sebagian atau seluruhnya dan disetorkan
paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah diterimanya
pembayaran.
3. Pembayaran dilakukan pada bank persepsi atau kantor pos dengan menunjukan
kode biling pembayaran. Setelah proses pembayaran, pihak penjual akan menerima
Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan
Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan atau
sarana administrasi lainnya yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
4. Surat Setoran Pajak yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara
tersebut untuk selanjutnya dilakukan penelitian dengan cara mengajukan
permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan
baik secara manual atau secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama
tempat lokasi objek pajak terdaftar.

Nah, walaupun begitu banyak dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan
pembayaran pajak ini, khususnya PPh. Misalnya,
1. Fotokopi KTP (jika sudah menikah maka wajib menyertakan fotokopi KTP pasangan).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
4. Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik, Sertifikat
Hak Guna Bangunan, Sertifikat, Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun).
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir beserta Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
6. Surat keterangan WNI atau ganti nama, bila penjual adalah WNI keturunan.
7. Surat bukti persetujuan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga).
8. Jika suami/istri sudah meninggal dunia, maka wajib dilampirkan akta kematian.

Banyak kan yang harus dipersiapkan? Makanya, gunakan jasa Bizlaw yang bisa
sekaligus urus pajak penjualan kalian! Gak usah takut dibebankan biaya yang aneh-
aneh, baca artikel ini, pasti langsung ngerti maksud pembebanan biaya pajak.

Kontak Bizlaw Sekarang!
Enak kan kalau semua Bizlaw urusin? Langsung saja tetapkan hati gunakan jasa Bizlaw!

Masih punya pertanyaan terkait penjualan tanah dan/ atau bangunan? Ataupun sudah mau
menjual tanah? Langsung konsultasikan saja dengan Bizlaw!

Mau jual tanah tapi males urus pajaknya? Selain terbuka untuk memberikan pelayanan
hukum terkait penjualan tanah dan/ atau bangunan dan menyediakan jasa notaris untuk
melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian, Bizlaw bisa mengurus
perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-
update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment