Skip to content

Komisaris Independen

Komisaris Independen menurut Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) adalah komisaris dari pihak luar:

Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”.

 

Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.

Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

 

Lebih mudahnya Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Keberdaaaan komisaris independen akan mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, obyektif dan meningkatkan kesetaraan (fairness) sebagai salah satu prinsip utama dalam memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
  4. tidak pernah dinyatakan pailit;
  5. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
  6. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
  7. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
  8. a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
  9. b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
  10. c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  11. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
  12. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Selain persyaratan itu, Komisaris Independen juga wajib memenuhi persyaratan:

  1. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;
  2. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik tersebut;
  3. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; dan
  4. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.

 

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 475), eksistensi dan kedudukan hukum Komisaris Independen dalam lingkungan Organ Dewan Komisaris (“DK”), benar-benar diharapkan independen.

 

Komisaris Independen harus memiliki syarat tidak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama:

  1. tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan,
  2. tidak mempunyai afiliasi dengan anggota direksi perseroan,
  3. tidak mempunyai kaitan afiliasi dengan anggota DK lainnya.

 

Memperhatikan ketentuan di atas, terdapat indikasi jika keberadaan Komisaris Independen dikaitkan dengan prinsip-prinsip code of good corporate governance (“GCG”), yakni:

  1. keterbukaan atau transparansi,
  2. akuntabilitas,
  3. keadilan, dan
  4. pertanggungjawaban

 

Berarti, dengan adanya Komisaris Independen, diharapkan jalannya pengurusan dan kebijakan Perseroan akan bersifat transparan, akuntabel, adil, dan bertanggungjawab, baik terhadap pemegang saham maupun kepada pemangku kepentigan  lainnya, yakni masyarakat dan lingkungan.

 

Jadi Komisaris Independen adalah komisaris dari pihak luar yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi perseroan, dan anggota Dewan Komisaris lainnya, yang berjumlah 1 (satu) orang atau lebih dan diatur dalam Anggaran Dasar.

 

 

 

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Komisaris independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal itu dilakukan dengan cara mendorong anggota dewan komisaris yang lain agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada para direktur secara efektif dan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Paling tidak hal-hal yang dapat dilakukan seorang komisaris independen adalah:

  • Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya                memantau jadwal, anggaran dan efektivitas strategi.
  • Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer professional.
  • Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit               yang bekerja secara baik.
  • Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun                     nilai-nilai yang diterapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.
  • Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola secara baik.
  • Memastikan prinsip-prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate                      governance) dipatuhi dan diterapkan secara baik.

 

Berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka tugas komisaris independen adalah:

  • Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
  • Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku                                    kepentingan yang lain.
  • Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.
  • Mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
  • Menjamin akuntabilitas organ perseroan (organ perseroan misalnya rapat umum pemegang                        saham).

 

Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris Independen mengetuai komite audit dan komite nominasi. Komite audit adalah komite yang bertugas melakukan audit terhadap organisasi. Sementara komite nominasi bertugas membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang berapa jumlah komisaris independen.

 

Berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian, seorang komisaris independen berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lain dan pendapatnya dicatat di dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan apabila pendapatnya berbeda secara material maka hal itu wajib dimasukkan ke dalam Laporan Tahunan.

 

Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Bizlaw karena kami siap membantu anda!

Hubungi Kami

0812-9921-5128

info@bizlaw.co.id

www.Bizlaw.co.id

2 Comments

  1. Nadia on February 12, 2021 at 11:25 am

    Mau bertanya. Yang tugas Komisaris independen terkait GCG sumber referensi resminya dari mana ya?

  2. Diah on November 2, 2021 at 11:34 pm

    Terima kasih atas penjelasannya yang luar biasa, sangat membantu

Leave a Comment