Skip to content

Kaitan Nama Perseroan Terbatas dengan Nama Merek

Sering kali kita mendengar kata Perseroan Terbatas. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), Perseroan Terbatas diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. UU Perseroan Terbatas mengatur segala hal yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, termasuk terkait nama Perseroan Terbatas.

Pada Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Perseroan Terbatas disebutkan bahwa nama Perseroan Terbatas wajib dimuat dalam anggaran dasar perusahaan. Kemudian pada Pasal 16 UU Perseroan Terbatas juga diatur mengenai syarat penamaan Perseroan Terbatas, diantaranya:

(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

  1. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
  2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
  5. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Karena UU Perseroan Terbatas melarang kesamaan nama Perseroan Terbatas satu dengan Perseroan Terbatas lain, pemerintah membuat Sistem Administrasi Badan Hukum yang diterapkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sehingga kecil kemungkinan terjadi kesamaan nama Perseroan Terbatas satu dengan Perseroan Terbatas lain. Apabila nama Perseroan Terbatas yang diajukan sama atau mirip dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah ada dan tercakup dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, pengajuan nama Perseroan Terbatas baru yang mirip itu tidak akan disetujui oleh Kemenkumham RI.

Lalu bagaimana jika nama Perseroan Terbatas sama dengan nama merek yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen Hak Kekayaan Intelektual)?

Kita ibaratkan apabila ada seseorang memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT Vans, namun ternyata ada badan hukum lain yang bergerak dalam bidang yang sama dengan nama PT Fans. Ketika PT Vans ingin mengajukan pendaftaran merek dagangnya dengan nama merek Vans apakah bisa? Atau tidak diperbolehkan oleh undang-undang?

Perlu diingat bahwa nama Perseroan Terbatas dengan nama merek adalah dua hal yang berbeda. Pengajuan nama Perseroan Terbatas ditujukan kepada Kemenkumham RI, sedangkan nama merek diajukan atau didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Kesamaan dari keduanya adalah nama Perseroan Terbatas dan merek tidak boleh sama dengan yang nama yang sudah ada dan terdaftar lebih dulu. Dasar hukumnya juga berbeda, nama Perseroan Terbatas ketentuannya diatur dalam UU Perseroan Terbatas sedangkan nama merek ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (UU Merek).

Menurut Pasal 21 UU Merek, yang bisa menyebabkan permohonan merek ditolak adalah:

“(1) Perrnohonan ditolak jika Merek tersebut mernpunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan Zatau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  3. merupakan tiruan atau rnenyerupai tanda atau cap atau stempel rcsmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.”

Berdasarkan Pasal 21 UU Merek di atas, tidak ada ketentuan yang menyatakan apabila nama merek sama dengan nama Perseroan Terbatas yang telah terdaftar maka pengajuan nama mereknya akan ditolak. Selama nama merek tidak melanggar ketentuan Pasal 21 UU Merek, nama merek yang diajukan pasti akan diterima meskipun ada nama Perseroan Terbatas yang mirip di bidang usaha sejenis. Pendaftaran merek ‘Vans’ tadi tidak akan terganggu oleh eksistensi ‘PT Fans’, kecuali ‘PT Fans’ ini menggunakan nama perusahaannya sebagai merek dan mendaftarkannya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.  Apabila ‘PT Fans’ menggunakan nama perusahaannya sebagai merek dan merek dagang ‘Fans’ didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual sebelum merek ‘Vans’ didaftarkan, ada kemungkinan ketika pemilik nama dagang ‘Vans’ ingin mengajukan mereknya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, permohonannya akan ditolak. Kesimpulannya adalah hanya nama Perseroan Terbatas yang digunakan sebagai merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual yang akan menghambat pendaftaran merek lainnya yang mirip.

Jadi tetap hati-hati, lakukan riset, dan usahakan periksa Daftar Umum Merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dulu ya sebelum kamu menentukan nama dagang untuk perusahaanmu. Jangan lupa untuk memperhatikan undang-undangnya juga agar saat nama merek kamu didaftarkan nanti sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila kamu membutuhkan bantuan untuk menentukan nama merek, kesulitan mendaftarkan merek dagang kamu, bingung harus bagaimana, atau perusahaanmu butuh profesional yang bisa membantu kamu untuk menyelesaikan legalitas perusahaan kamu, coba hubungi Bizlaw aja! Bizlaw bisa membantu kamu menyelesaikan permasalahan hukum, menuntaskan perizinan, mendaftarkan merek dagang, rahasia dagang, dan lain sebagainya. Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu anda kapanpun dan dimanapun anda berada!

Leave a Comment