Skip to content

Mau Daftar Merek Usaha Tapi Takut Keduluan Orang Lain? Daftar Dari Sekarang!

Belakangan ini, perdagangan global mengalami pertumbuhan yang pesat, menyebabkan ekonomi dunia juga semakin berkembang. Perkembangan dibidang perdagangan membuka peluang bagi setiap kalangan masyarakat untuk melakukan usahanya sendiri, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya jenis usaha yang sama. Maka dari itu, perkembangan perdagangan global harus diimbangi dengan konsistensi dalam mempertahankan persaingan usaha yang sehat dikalangan pengusaha, baik pengusaha menengah kebawah maupun pengusaha menengah keatas. Persaingan usaha yang sehat harus terjadi karena para pengusaha selalu berusaha untuk menghasilkan produk usahanya dengan sebaik-baiknya dan selalu memiliki tujuan menjadi yang terdepan. Sebagai salah satu bentuk persaingan usaha yang sehat antar perusahaan dagang adalah dengan membedakan produk yang satu dengan produk yang laiinya yaitu dari segi mereknya. Merek memiliki peran penting dalam memberikan ciri khusus suatu produk serta menciptakan kualitas dari produk barang dan/ atau jasa yang dijual.

 

Apa Itu Merek?

Secara keseluruhan, merek dapat diartikan sebagai suatu tanda yang membedakan usaha barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan dimiliki oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lainnya. Merek dapat berupa kata, huruf, angka, gambar, foto, benuk, warna, jenis logo, label, ataupun gabungan dari semua contoh tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), lebih memberikan spesifikasi dengan menambahkan susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur, sebagai bentuk-bentuk dari merek. Merek harus memiliki daya pembeda dikarenakan dalam melakukan pendaftaran merek sama dengan memberikan hak eksklusif dari pemerintah kepada pelaku usaha.

 

Untuk memudahkan dalam membedakan merek, merek dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:

  1. Merek Biasa (normal mark), merek dengan jangkauan pemasarannya sangat sempit dan terbatas pada local, sehingga merek jenis ini tidak dianggap sebagai saingan utama serta tidak pulang menjadi incaran para pedagang atau memiliki resiko renda untuk ditiru.
  2. Merek Terkenal (well-known mark), contohnya adalah produk Honda, baik sepeda motor maupun mobil bahkan sampe ada di suatu daerah yang menyebutkan Honda untuk semua merek sepeda motor.
  3. Merek Termasyhur (famous mark), contohnya kendaraan mobil Toyota yang sudah terkenal dikalangan masyarakat.

Temen-temen juga pasti tahu, adanya suatu merek adalah agar konsumen dapat dengan mudah mencirikan produk usaha barang dan/ atau jasa dari suatu perusahaan. Merek juga melindungi perusahaan dari adanya persaingan antar perusahaan yang tidak sehat. Selain itu merek juga menjadi nilai tambah bagi suatu perusahaan dalam melakukan investasi dan peningkatan kualitas produk yang dimiliki. Pembagian fungsi merek ini juga dijabarkan ooleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut:

  1. Sebagai tanda pengenal yang membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain (product identity), selain itu juga menjadi jejak reputasi bagi perusahaan atas hasil usaha yang diperdagangkan.
  2. Sebagai bentuk promosi dalam berdagang (means of trade promotion) yang bisa dilakukan melalui iklan. Merek menjadi salah satu daya tarik bagi konsumen, bentuk simbol, lambang, atau apapun bentuknya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dibuat semenarik mungkin sebagai daya promosi suatu perusahaan atas usaha dagangnya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee) yang menguntungkan bagi badan hukum ataupun perseorangan sebgai pemilik merek, serta memberikan perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen.
  4. Sebagai penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin). Merek menjadi tanda pengenal asal barang ataujasa yang menghubungkannya dengan produsen atau daerah/ negara asalnya.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek?

Pengaturan merek bertujuan untuk melindungi setiap lapisan masyarakat, baik pihak pengusaha maupun konsumen agar tidak keliru dalam menjalankan usahanya ataupun bagi konsumen, supaya dengan mudah mengetahui kualitas suatu barang yang didapatnya. Walaupun sudah banyak pembagian jenis dan fungsi merek yang dikeluarkan oleh Undang-Undang maupun dari Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, masih banyak pengusaha yang mengabaikan pentingnya penggunaan dan perlindungan merek untuk membedakan produk yang mereka miliki dengan produk perusahaan lainnya. Kelalaian dari pengusaha yang bersangkutan menyebabkan merek tidak lepas dari pelanggaran HKI, seperti peniruan, pemalsuan, perusakan reputasi dan lain sebagainya yang serupa, dan jika terjadi pelanggaran, akan terjadi perselisihan hukum yang mana pemegang atau pemilik hak yang sah bisa menuntut atau menyelesaikannya lewat jalur hukum.

 

Untuk menghindari hal tersebut, para pengusaha harus melakukan perlindungan merek melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pada kantor HKI (Direktorat Jenderal HKI). Pendaftaran merek menurut UU Merek memberikan hak eksklusif kepada perusahaan pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain dalam memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki oleh perusahaan bersangkutan dengan menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen.

 

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik ataupun non-elektroik oleh badan hukum, perseorangan ataupun melalui pihak ketiga yaitu konsultan HKI. Melalui elektronik bisa langsung melakukan pendaftaran di website Direktorat Jenderal HKI. Untuk mempermudah dalam memahami tata cara pendaftaran merek non-elektronik, berikut tabel langkah-langkah pendaftaran merek beserta dokumen-dokumen yang diperlukan:

TimelineDokumenKeterangan
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran merek.·    Fotokopi KTP

·    Fotokopi Peraturan pemilikan bersama (jika atas nama lebih dari 1 orang)

·    Surat Kuasa Khusus

·    Surat Pernyataan Kepemilikan Merek (menjelaskan bahwa pemohon mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan

·    Bukti Pembayaran Biaya Permohonan

·    10 helai Label Merek (ukuran min 2x2cm; maksimal 9x9cm)

·    Fotokopi Akte Pendirian, NPWP perusahaan, dan surat keterangan domisili perusahaan (jika atas nama badan hukum)

Pasal 4 ayat (1), (3), (4), dan (8) UU Merek.

 

Permohonan diajukan rangkap 2 dalam Bahasa Indonesia (Permenkumham 67/2016).

 

Biaya permohonan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 25/2016, tergantung dengan kelas-kelas yang terdapat di peraturan tersebut.

Permohonan yang telah diterima akan diperiksa kelengkapannyaPasal 9 Permenkumham 67/2016.

 

Pemeriksaan dilakukan paling lama 15 hari sejak tanggal penerimaan.

 

Apabila terdapat kekurangan akan diberitakan dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan.

Melengkapi kekuranganPasal 11 UU Merek

 

Diberi waktu dalam kurun waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat untuk melengkapi persyaratan.

Memenuhi persyaratan minimum, diberikan tanggal penerimaanPasal 13 ayat (2) UU Merek, persyaratan minimum:

a.     Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;

b.     Label Merek; dan

c.     Bukti Pembayaran Biaya.

Memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merekPasal 14 UU Merek

 

15 hari kerja setelah tanggal penerimaan, dan pengumuman akan  berlangsung selama 2 bulan.

Mengajukan keberatan/ oposisi (jika ada)Pasal 17 UU Merek

 

Pemohon merek/ kuasanya berhak mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman Salinan keberatan dari Menteri Hukum dan HAM

Dari cara yang diatas, banyak hal-hal teknis yang akan sulit dilakukan kalau tidak menggunakan pihak yang paham mengenai pendaftaran merek. Bizlaw paham betul nih cara mendaftarkan merek, bisa memudahkan kalian agar bisa ngurusin hal lain! Daftar merek biar Bizlaw aja!

 

Penting! Menentukan Klasifikasi Merek

Menentukan klasifikasi merek menjadi salah satu bagian penting dalam melakukan pendaftaran merek. Penentuan klasifikasi merek ini harus dilakukan dengan dengan teliti karena jika ada kesalahan klasifikasi merek dapat ditolak atau dicoret sehingga harus mengajukan permohonan baru. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek menjelaskan bahwa dalam hal pengisian kelas dan jenis barang dan/ atau jasa tidak sesuai dengan klasifikasi barang dan/ jasa, Menteri dapat mencoret jenis barang dan/ atau jasa dalam formulir yang dimohonkan. Serta Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 yang berbunyi: “Terhadap jenis barang dan/ atau jasa yang telah dicoret, Pemohon dapat mengajukan Permohonan baru.”

 

Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan dalam memilih klasifikasi merek, yaitu:

  1. Menentukan jenis bisnis yang dijalankan

Pertama-tama pengusaha harus memahami bisnis yang dijalankan oleh pengusaha itu sendiri. Kemudian pengusaha harus melihat deskripsi jenis barang/ jasa yang ada di kelas tersebut.

  1. Melakukan penelusuran Merek

Sebelum melakukan pendaftaran, pengusaha ataupun pihak yang akan melakukan pendaftaran merek sudah seharusnya mencari atau menanyakan perihal merek perusahaannya ada yang sudah terdaftar dalam bentuk serupa atau belum. Penelusuran ini dilakukan agar merek yang akan didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian Pendaftaran Merek dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

  • info@bizlaw.co.id
  • 0812-9921-5128

Leave a Comment