Skip to content

Mau Bikin Usaha Digital StartUp, Gimana Ya?

Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi di Indonesia semakin meningkat, dari sektor informasi, komunikasi, transportasi, industri hingga ekonomi dan bisnis. Perkembangan teknologi diberbagai aspek ini tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Salah satunya adalah bidang industri kreatif dengan bisnis yang menghasilkan bisnis startup. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peningkatan yang pesat dalam bidang startup. Peningkatan yang dialami dalam bidang bisnis startup tidak semata-mata memberikan keuntungan bagi bidang ekonomi ataupun bagi pengusaha dibidang startup. Kerugian atau kegagalan dibidang usaha startup justru mengakibatkan terhambatnya ekonomi bisnis dari perusahaan itu sendiri dan bahkan dapat mempengaruhi bisnis atau usaha lain yang dapat menyebabkan perselisihan. Maka dari itu, sudah seharusnya setiap pengusaha yang ingin membangun usaha startup memiliki pengetahuan hukum dalam bidang ini. Berikut adalah hal-hal yang harus diketahui jika ingin membangun usaha startup.

 

Apa Itu Startup?

Sebenarnya istilah startup tidak pernah benar-benar memiliki pengertian sebagai suatu bisnis atau usaha. Istilah ini dikeluarkan sendiri oleh pengusaha-pengusaha yang menjalankan bisnis tersebut. Kebanyakan dari perusahaan yang menyebut dirinya sebagai perusahaan startup, menggunakan sistem elektronik dalam bentuk website atau aplikasi. Pemanfaatan sistem elektronik menjadikan bidang usaha ini digemari masyarakat dalam beberapa tahun terakhir karena fiturnya yang mudah dipahami dan jangkauan konsumennya lebih luas. Selain itu, penggunaan website atau aplikasi sangat sesuai dengan keadaan sekarang ini, sehingga banyak perusahaan offline juga menggunakan website atau aplikasi untuk mempermudah pengenalan atas perusahaannya.

Usaha yang menggunakan sistem elektronik ini disebut sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP71/2019). Peraturan ini menyebutkan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik adalah transaksi perdagangan barang dan/ atau jasa yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem elektronik dalam bidang usaha startup ini merupakan sektor usaha yang mempersiapkan, mengumpulan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik, seperti portal, situs website, atau aplikasi.

 

Pasal 1 angka (4) PP 71/2019 menjelaskan bahwa setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain disebut Penyelenggara Sistem Elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik publik, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang dijalankan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh intansi penyelenggara negara.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik privat, yaitu penyelenggara sistem elektronik oleh orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Pembagian diatas menjadikan perusahaan/ pelaku usaha yang menggunakan sistem elektronik masuk dalam klasifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik privat. Namun tetap harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain dari PP 71/2019, terdapat peraturan-peraturan lain yang juga akan bersinggungan dengan bidang usaha startup, yaitu:

  1. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007
  2. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. Undang-Undang Pasar Modal
  4. Undang-Undang Perbankan
  5. Undang-Undang Ketenagakerjaan
  6. Undang-Undang Hak Cipta
  7. Undang-Undang Merek
  8. Undang-Undang Paten
  9. Undang-Undang Rahasia Dagang
  10. Undang-Undang Desain Industri
  11. Undang-Undang Tata Letak Sirkuit Terpadu
  12. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  13. Undang-Undang Keagenan dan Distribusi

 

Persyaratan Memiliki Perusahaan Startup

Jika dilihatnya secara hukum, maka harus mengacu pada Pasal 73 PerKominfo No 7 Tahun 2018 (PerKominfo 7/2018) izin penyelenggaraan sistem elektronik adalah mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen pelengkap. Dokumen pelengkap bagi badan hukum sebagai berikut:

  1. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;
  2. nomor pokok wajib pajak;
  3. Nama, nomor induk kependudukan, nomor telepon, Surat Elektronik (electronic mail) narahubung Penyelenggara Sistem Elektronik;
  4. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan
  5. sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan informasi.

Jika belum memiliki badan hukum ataupun masih usaha sendiri. Jangan khawatir! Ada juga dokumen pelengkapnya sebagai berikut:

  1. Nama, Nomor Induk Kependudukan, nomor telefon, dan surat elektronik (electronic mail) Penyelenggara Sistem Elektronik;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; dan
  4. Sertifikat keamanan informasi sesuai dengan kategori Sistem Elektronik berdasarkan sistem manajemen keamanan informasi atau surat keterangan pemenuhan komitmen memiliki sertifikat keamanan informasi jika belum memiliki sertifikat keamanan nasional.

Selain dari pengertian mengenai startup, untuk menghindari kesalahan dalam melakukan perizinan, berikut izin-izin usaha yang harus disiapkan pengusaha startup sebelum menjalankan usahanya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mengikuti perkembangan zaman, sistem perizinan sudah diperbaharui. NIB merupakan sistem perizinan terbaru yang harus dimiliki guna menunjukkan bahwa perusahaan startup yang didirikan merupakan perusahan yang sudah tercatat secara hukum. Sehingga perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban secara hukum.

  1. Izin Usaha Industri (IUI)

Karena startup memiliki hubungan yang akrab dengan elektronik, sehingga IUI menjadi penting dimiliki perusahaan yang melakukan kegiatannya di website atau digital platform lainnya.

  1. Izin Usaha sesuai dengan sektor industrinya

Misalkan perusahaan financial technologi startup, harus mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI). Perihal keuangan elektronik dalam bisnis ini harus didaftarkan ke pihak berwenang sebagai bentuk pernyataan bahwa kegiatan bisnisnya menyangkut dan bertanggung jawab atas keuangan masyarakat luas yang berkaitan.

 

Pendirian Bisnis Startup Harus Memperhatikan Beberapa Hal

Seperti yang telah diketahui, hukum merupkan aspek penting dalam kehidupan, terutama bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Sehingga sebagai seorang pengusaha sudah seharusnya memegang atau berpedoman pada hukum yang berlaku. Begitu juga dengan startup, walaupun terkesan sebagai pendatang baru dalam dunia bisnis, tetap harus mengikuti dan peka terhadap hukum atau peraturan yang berlaku. Maka dari itu, pada saat perusahaan startup itu sudah besar, tidak terbentur masalah-masalah hukum.

 

Setelah mengetahui pengertian dan persyaratan dalam mendirikan startup, pengusaha startup sebaiknya memperhatikan hal-hal ini:

  1. Memiliki izin usaha

Izin usaha merupakan hal penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan startup serta izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai contoh yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha lainnnya sesuai dengan sektor usaha masing-masing. Sebagai perusahaan yang bergerak banyak dibidang elektronik harus menjelaskan secara detil perihal jenis usaha serta cara pengusahaannya dalam surat-surat terkait agar tidak terjadi perselisihan hukum.

  1. Mengurus dan rajin membayar pajak

Hal ini menjadi sering dilanggar ataupun dilupakan oleh perusahaan. Sebagai langkah awal yang harus dilakukan oleh perusahaan startup adalah membuat NPWP perusahan, kemudian memastikan wajib pajak pribadi bagi seluruh karyawan perusahaan, PPh, PPN (Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

  1. Melakukan perlindungan atas Merek dari perusahaannya

Merek yang digunakan oleh perusahaan startup menjadi sangat pentinguntuk didaftarkan sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut memang benar ada dikalangan masyarakat. Merek juga menjadi lambang dari perusahaan tersebut untuk melakukan pembeda perusahaan satu dengan lainnya. Dengan melakukan pendaftaran merek, perusahaan tersebut telah melakukan upaya perlindungan terhadap merek perusahaannya agar tidak digunakan oleh perusahaan lain yang mungkin bergerak dibidang yang sama.

  1. Memberikan hak dan legalitas karyawan

Masalah hukum antara perusahaan dan karyawan memang sudah sering terjadi. Sebagai perusahaan startup yang terfokus pada perkembangan teknologi sudah seharusnya mengingat dan memperhitungkan kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Perusahaan startup harus sudah memiliki perhitungan terhadap kewajiban karyawannya, seperti gaji, pajak penghasilan, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bonus, dan lainnya selayaknya perusahaan pada umumnya.

  1. Membuat perjanjian pemegang saham

Startup didirikan dan dijalanan sebagai perusahaan kecil ataupun dikarenakan banyak melibatkan sistem elektronik, maka seringkali melakukan perjanjian secara lisan antar pemegang saham (bermodal kepercayaan). Perjanjian antar pemegang saham merupakan hal yang sangat penting sebagai tolak ukur kewenangan dan kebijakan dari masing-masing pemegang saham terhadap saham yang dimilikinya.

Kelihatannya sedikit ya yang harus disiapkan, tapi sebenarnya repot banget dan harus teliti! Dokumen-dokumen kecil yang sebenernya penting, suka dilupakan sama kebanyakan perusahaan. Jangan sampai lupa! Lebih gampang lagi konsultasi aja ke Bizlaw! Pasti kita ingatkan!

Hubungi Kami

Mau mendirikan Perusahan Digital Startup? Bizlaw bisa bantu kalian. Terus perjanjiannya gimana? Sini kita buatin! Bingung bayar pajaknya? Bizlaw punya solusinya! Udah punya digital startup tapi mereknya belum terdaftar? Bizlaw bisa daftarin buat kalian! Belum punya usaha tapi pingin nanya-nanya, langsung aja hubungi kami di info@bizlaw.co.id; nomor hp kami 0812-9921-5128. Aktif sosial media? Follow Instagram kami di @bizlaw.co.id, bisa kok tanya-tanya juga!

Leave a Comment