Skip to content
Jenis-Jenis Fasilitas PPN yang Perlu Diketahui

Inilah Jenis Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ada beberapa jenis kekayaan intelektual yang ada saat ini.

Jenis Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta

Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sedangkan Pencipta adalah Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, pencipta dapat berupa badan hukum. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran. 

Obyek Perlindungan

Obyek perlindungan menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya : 

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif lain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematograh;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan. Perlindungan bagi karya asing adalah Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

Jangka waktu Perlindungan

  1. Sepanjang hayat pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif); 
  2. Selama 70 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer, dan karya deveratif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran;
  3. Selama 50 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan karya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan; 
  4. Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan;

Prosedur Pendaftaran

Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. melalui Direktorat Hak Cipta dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : 

  1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga, lembar pertama dibubuhi Materai Rp. 6.000,- (ukuran kertas folio);
  2. Ditulis dalam Bahasa Indonesia;
  3. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya;
  4. Mengisi formulir Surat pernyataan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-;
  5. Surat permohonan pendaftaran dilampiri : 
  • Contoh fisik ciptaan;
  • Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari pencipta, pemegang hak cipta;
  • Foto copy NPWP;
  • Akta/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris;
  • Gambar/foto produk ukuran 3 R sebanyak 12 lembar;
  • Deskripsi/uraian tentang produk yang akan didaftarkan.

2. Paten

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses sedangkan Inventor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Selanjutnya, Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari Pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Obyek Perlindungan

Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat sebagai berikut : 

  1. Novelty 

Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya. 

  1. Inventif 

Suatu Invensi mengandung langkah inventif, jika Invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. 

  1. Dapat diterapkan dalam industri.

Jangka Waktu Perlindungan

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang;
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Pengajuan

  1. Mengisi formulir permintaan paten dengan melampirkan sebagai berikut : 
  1. Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP dari Inventor, pemegang hak;
  2. Foto copy NPWP untuk pemegang hak Badan Hukum; 
  3. Akta/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris.
  4. Surat pernyataan bukti kepemilikan hak atas Invensi yang ditandatangani oleh pemilik, bermaterai Rp. 6000,-;
  5. Deskripsi/Uraian Invensi termasuk di dalamnya klaim invensi dan abstrak invensi;
  6. Gambar detail Invensi beserta uraiannya secara terperinci;
  7. Dokumen (permintaan) paten prioritas dan terjemahannya;
  8. Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.

2. Penulisan deskripsi Invensi adalah sebagai berikut :

  1. Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  2. Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini : ƒ 
  • Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimum 3 (tiga) baris;ƒ 
  • Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Konvensi tersebut;ƒ 
  • Latar Belakang Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi – teknologi atau Invensi-Invensi yang ada (prior art) yang relevan, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada;
  • Ringkasan Invensi : mengungkapkan ciri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelaim mandiri; ƒ 
  • Uraian Singkat Gambar : Berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi. Contoh : Gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi. Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi;
  • Uraian lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi;
  • Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan paten ( paten : 1 atau > 1 klaim ), dan paten sederhana hanya 1 klaim;
  • Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata. 

Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 100 gram, space pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2,5 cm dan sisi kiri 2 cm. 

3. Pengumuman Permintaan Paten 

Pengumuman permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada Papan Pengumuman Permintaan Paten, di kantor Paten dan Buku BRP (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala;

4. Permohonan pemeriksaan Substantif atas Paten Sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan dengan dikenai biaya. 

5. Pemeriksaan substantif meliputi kebaruan dan industrial application.

3. Merek

Inilah Jenis Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan “suatu tanda pembeda” atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya. Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Badan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.

Obyek Perlindungan

  1. Perlindungan atas Merek 

Hak atas Merek adalah Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya. 

  1. Hal penting yang perlu untuk diketahui 

Perlindungan atas Merek Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.

Jangka Waktu Perlindungan

Jangka waktu perlindungan merek 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date). Setelah 10 tahun dapat diperpanjang kembali.

Prosedur Pendaftaran

  1. Pengajuan permohonan sesuai dengan yang telah disediakan oleh Kantor Merek, dan melampirkan dokumen sebagai berikut : 
  1. Mengisi formulir pendaftaran Merek rangkap 4 (empat);
  2. Mengisi Surat Pernyataan kepemilikan merek, bermaterai Rp. 6000,-;
  3. Fotocopy KTP pemilik merek;
  4. Fotocopy akte pendirian Badan Hukum yang dilegalisir notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum;
  5. Fotocopy NPWP bagi pemohon atas nama Badan Hukum;
  6. Etiket Merek sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar, 4 (empat) lembar ditempel pada masing-masing lembaran form dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm;
  7. Contoh fisik produk yang didaftarkan 
  8. Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas.

2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran Merek

  1. Pemeriksaan formal 

Pemeriksaan formal adalah pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan administratif yang ditetapkan.

  1. Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan terhadap merek yang diajukan apakah dapat didaftarkan atau tidak, berdasarkan persamaan pada keseluruhan, persamaan pada pokoknya, atas merek sejenis milik orang lain, sudah diajukan mereknya lebih dahulu oleh orang lain.

4. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”.

Obyek Perlindungan

  1. Lingkup perlindungan Rahasia dagang meliputi :
  • Metode produksi;
  • Metode pengolahan;
  • Metode penjualan;
  • Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masayarakat secara umum. 
  1. Beberapa faktor yang dapat digunakan untuk menilai informasi yang dimiliki dilindungi sebagai rahasia dagang, antara lain adalah :
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh kalangan di luar perusahaannya;
  • Sejauh mana informasi tersebut diketahui oleh para karyawan di dalam perusahaannya;
  • Sejauh mana upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi kerahasiaan informasinya;
  • Nilai dari informasi tersebut bagi dirinya dan bagi pesaingnya;
  • Derajat kesulitan atau kemudahan untuk mendapatkan atau menduplikasikan informasi yang sama oleh pihak lain.

Jangka Waktu Perlindungan

Dalam hal perlindungan rahasia dagang, tidak ada ketentuan yang membatasi tentang jangka waktu berlakunya perlindungan rahasia dagang, yaitu selama pemiliknya tetap merahasiakan dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi kerahasiaan maka selama itu pula berlaku perlindungan hukum.

5. Desain Industri

Inilah Jenis Kekayaan Intelektual dan Contohnya

Desain Industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Ciri utama dari desain industri adalah bahwa karya desain tersebut dapat diwujudkan dalam pola atau cetakan untuk menghasilkan barang-barang dalam proses produksi.

Hak Desain Industri adalah Hak eksklusif yang diberikan Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Obyek Perlindungan

Yang menjadi objek perlindungan Desain Industri adalah bentuk dekorasi pada permukaan suatu produk, dan bukan atas teknologi dan Inventorannya dengan syarat : 

  • Bersifat baru dan orisinil;
  • Dianggap tidak baru/orisinil bila secara mencolok tidak berbeda dengan desain yang sudah ada.

Jangka Waktu Perlindungan

  1. Pendaftaran desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
  2. Tidak dapat dilakukan perpanjangan pendaftaran desain yang telah habis masa berlakunya.

Prosedur dan Syarat Pendaftaran

  1. Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri rangkap 4;
  2. Mengisi formulir Surat Pernyataan kebaruan dan kepemilikan produk, bermaterai Rp. 6000,-;
  3. Melampirkan gambar atau foto produk dengan perspektif tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, atas dan bawah (rangkap 6);
  4. Melampirkan uraian dari desain industri meliputi arti, fungsi dan kegunaan produk yang akan didaftarkan;
  5. Melampirkan contoh fisik produk;
  6. Dalam hal Permohonan yang diajukan secara bersama lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang lain;
  7. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi surat pengalihan hak Desain Industri;
  8. Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri;
  9. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
  • Satu desain industri atau;
  • Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang sama;
  1. Pemohon yang bertempat tinggal di luar negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa yang berdomisili di wilayah Indonesia.

6. Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000, yang memiliki definisi sebagai berikut :

  1. Desain Tata Letak adalah Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  2. Sirkuit Terpadu (Circuit Layouts) adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu Hak eksklusif yang diberikan negara RI kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan karya intelektual tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Obyek Perlindungan

  1. Harus memenuhi syarat orisinil;
  2. Dinyatakan orsinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum;
  3. Mempunyai nilai ekonomis yang dapat diterapkan pada kegiatan atau proses produksi.

Jangka Waktu Perlindungan

  1. Untuk mendapatkan perlindungan maka desain tata letak sirkuit terpadu harus didaftar;
  2. Diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan permohonan;
  3. Dalam hal telah dieksploitasi secara komersial, maka permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pertama kali dieksploitasi;
  4. Waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun.

Prosedur dan Syarat Pendaftaran

  1. Mengisi formulir pendaftaran, dilampiri oleh : 
  1. Salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
  2. Surat pernyataan kepemilikan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya, bermaterai Rp. 6000,-;
  3. Gambar/foto produk yang dimohonkan pendaftarannya;
  4. Contoh fisik produk;
  1. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
  2. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai surat pernyataan pengalihan hak dari pendesain, bermaterai Rp. 6000,-;
  3. Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasanya yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Hubungi Bizlaw apabila Anda memiliki permasalahan hukum yang berkaitan hak kekayaan intelektual. Selain itu kami juga dapat membantu Anda yang ingin melakukan pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment