Skip to content
Ingin Mendaftarkan Nama Yayasan? Perhatikan 7 Ini

Pengacara Pajak / Konsultan Pajak: Mana yang Anda Butuhkan?

Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak adalah dua peran yang berbeda dalam bidang perpajakan, perbedaan dapat dilihat dari lingkup pekerjaan, fungsi dan perannya terhadap permasalahan pajak. Pengacara pajak dapat memberikan pandangan hukum yang kuat, sementara konsultan pajak dapat memberikan pandangan teknis dan strategis tentang perpajakan. Untuk mengetahui lebih lengkap, yuk simak perbedaan Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak pada artikel dibawah ini:

Pengertian Pengacara Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2017, kuasa hukum atau Pengacara Pajak adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Pengacara Pajak dibutuhkan ketika seseorang mengalami atau dalam permasalahan pajak. Untuk dapat menjadi Pengacara Pajak dalam Pengadilan Pajak, seseorang wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dibahas lebih lanjut dibawah ini.

Syarat Pengacara Pajak 

Sebelum klien menentukan Pengacara Pajak untuk mendampingi sengketa di Pengadilan Pajak, dapat diperhatikan terlebih dahulu apakah Pengacara Pajak yang dipilih memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Syarat Umum 

1. Warga Negara Indonesia; dan 

2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/ atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi, ijazah Diploma III perpajakan dan/ atau kepabeanan dan cukai, brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai dan surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/ atau kepabeanan dan cukai.

Syarat Khusus

1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak; 

2. Mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;

3. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian; 

4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pej a bat negara; 

5. Menandatangani pakta integritas; 

6. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak; 

7. Memiliki izin kuasa hukum.

Apabila Pengacara Pajak yang dipilih klien telah memenuhi persyaratan tersebut, terutama memiliki Izin Kuasa Hukum/Pengacara, maka akan timbul kepercayaan klien terhadap Pengacara Pajak dalam mendampingi proses penyelesaian sengketa pada tahap konsultasi, persiapan sampai terselenggaranya proses beracara di Pengadilan Pajak.

Peran dan Fungsi Pengacara Pajak

Pengacara Pajak / Konsultan Pajak: Mana yang Anda Butuhkan?

Pengacara Pajak memiliki Peran dan Fungsi dalam mendampingi sengketa, yaitu antara lain :

1. Memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang bersengketa atau klien sebelum beracara di Pengadilan Pajak;

2. Mewakili serta mendampingi pihak yang bersengketa atau klien selama proses peradilan berlangsung;

3. Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum agar proses peradilan pihak yang bersengketa atau klien berjalan dengan sebagaimana mestinya;

4. Memastikan hak-hak pihak yang bersengketa atau klien terpenuhi;

5. Melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien.

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Kuasa Hukum/Pengacara Pajak dibutuhkan ketika seseorang mengalami atau sedang dalam permasalahan pajak.

Dasar Hukum Pengacara Pajak

1. Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Pengertian Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Konsultan pajak dibutuhkan ketika seseorang belum menguasai atau paham secara menyeluruh mengenai pentingnya perpajakan dengan memberikan arahan, edukasi dan konsultasi kepada klien serta menerangkan secara lengkap mengenai tujuan dan manfaat dari kewajiban seseorang dalam pembayaran pajak.

Konsultan Pajak berhimpun dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan. Untuk dapat menjadi Konsultan Pajak, seseorang wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dibahas lebih lanjut dibawah ini.

Syarat Konsultan Pajak 

Sebelum klien menentukan Konsultan Pajak untuk dapat memberikan arahan dan edukasi mengenai kewajiban perpajakan, dapat diperhatikan terlebih dahulu apakah Konsultan Pajak yang dipilih memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Bertempat tinggal di Indonesia; 

3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 

4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; 

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 

6. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan 

7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

8. Memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak sedangkan Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Telah terpenuhinya persyaratan Konsultan Pajak diatas dapat menjadi dasar klien untuk menentukan penggunaan Jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Peran dan Fungsi Konsultan Pajak

Pengacara Pajak / Konsultan Pajak: Mana yang Anda Butuhkan?

Konsultan Pajak memiliki beberapa Peran dan Fungsi, yaitu antara lain :

1. Memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada klien;

2. Memberikan penyuluhan terkait pentingnya dan manfaat pembayaran pajak oleh klien sebagai wajib pajak;

3. Memberikan penyuluhan terkait hal-hal yang dapat dilakukan klien sebagai wajib pajak agar terhindar dari permasalahan perpajakan kedepannya atau yang akan datang;

4. Melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang dilakukan oleh klien apabila diperlukan, untuk meminimalisir adanya permasalahan pajak klien;

5. Mempersiapkan dan membuat skema perencanaan pajak serta laporan tahunan klien.

Dasar Hukum Konsultan Pajak

1. Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Konsultan Pajak dibutuhkan ketika seorang wajib pajak memerlukan konsultasi, pengawasan dan perencanaan di bidang pajak untuk meminimalisir resiko yang dihadapi kedepannya atau di masa yang akan datang.

Dengan telah dipahaminya perbedaan antara Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih dalam mengetahui fungsi dan peran Pengacara Pajak dan Konsultan Pajak, sehingga masyarakat bisa dengan cepat memutuskan kemana ia akan mendapat bantuan penyelesaian terhadap permasalahan pajak yang dihadapi kepada Pengacara Pajak atau Konsultan Pajak.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Pajak (cara membayar pajak, pajak apa saja yang harus dibayar, bagaimana cara menghitung pajak) di Indonesia, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment