Skip to content
Fungsi Pendaftaran Merek, Nikmati Setiap Keuntungannya

Fungsi Pendaftaran Merek, Nikmati Setiap Keuntungannya

Merek dapat diartikan sebagai identitas suatu produk maupun jasa yang ditawarkan. Fungsi pendaftaran merek adalah untuk melindungi merek Anda dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya merek pada suatu produk atau jasa, konsumen yang akan menjadi pelanggan Anda dengan mudah mengenali bahwa itu milik Anda.

Produk atau jasa yang saat ini sudah terkenal, tentu memiliki nama brand/merek sebagai pembeda dari yang lainnya. Bahkan dengan hanya melihat logo saja kita sudah bisa mengetahui nama produk tersebut. Sebagai contoh, Anda pasti sudah langsung tau kalau logo bentuk buah apel yang tidak sempurna merupakan merek dari barang elektronik. Begitu pentingnya sebuah merek untuk membuat produk Anda mudah dikenali oleh konsumen.

Berbicara tentang logo, pada dasarnya suatu produk atau jasa yang dipasarkan sudah seharusnya memiliki logo. Logo bukan hanya sekedar hiasan gambar yang dipajang depan toko atau sosial media. Logo merupakan tanda yang bisa Anda jual ke para konsumen, dengan logo ini Anda bisa dengan mudah membuat pasar ingat dengan apa yang Anda jual. Dengan catatan, logo yang Anda gunakan mudah diingat dan juga simpel (tidak menggunakan simbol atau font huruf yang sulit untuk dibaca). Gunakanlah jasa pembuatan logo brand profesional untuk membantu Anda dalam penentuan logo.

Balik ke fungsi pendaftaran merek, dengan merek yang sudah sah terdaftar oleh negara, Anda tidak perlu pusing lagi untuk menjalankan bisnis. Karena dengan merek yang sudah terdaftar otomatis Anda mendapatkan perlindungan hukum langsung dari pemerintah.

Ada penggunaan merek yang sama atau mirip dengan Anda? Bisa langsung Anda layangkan gugatan dengan membawa bukti bahwa merek Anda lah yang sah dan berhak menggunakannya.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek memiliki pengertian sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran Merek

sebelumnya Anda harus tahu dulu apa itu pendaftaran merek. Definisi dari pendaftaran merek adalah proses hukum yang memungkinkan individu, perusahaan, maupun badan hukum lainnya untuk melindungi serta mengamankan hak eksklusif terhadap penggunaan merek dagang. Merek dagang biasa berbentuk simbol, nama, kata, frasa, logo, atau desain lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa Anda dan membedakannya dari produk atau jasa yang ditawarkan oleh pesaing. 

Pendaftaran merek memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam hubungannya dengan produk atau jasa yang telah diidentifikasi dalam pendaftaran.

Dilihat dari penjelasan diatas, pendaftaran merek merupakan langkah hukum untuk melindungi nama, logo, atau tanda khusus lainnya yang Anda gunakan dalam merek untuk membedakan produk atau jasa Anda dari merek lain. Merek seperti memberi tanda unik pada barang atau layanan Anda supaya orang bisa tahu itu adalah produk Anda. Saat Anda mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak istimewa untuk menggunakan tanda tersebut, dan ini membantu mencegah orang lain menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang Anda gunakan. Ini adalah cara agar produk atau layanan Anda tetap khusus dan dikenali oleh orang banyak.

Pendaftaran merek menjadi cara yang efektif untuk melindungi identitas merek Anda dan mencegah adanya kasus penggunaan merek yang tidak sah oleh pihak lain. Tunggu apalagi, segera lakukan pendaftaran merek Anda sebelum orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu.

Baca juga: Pendaftaran Merek UMKM: Prosedur, Syarat, Dan Juga Tips

Pentingnya Daftar Merek

Kenapa daftar merek terbilang sangatlah penting untuk Anda lakukan? Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk didaftarkan secara resmi.

Balik lagi seperti yang sudah disebutkan diatas, pendaftaran merek penting untuk dilakukan supaya Anda memiliki dasar hukum yang kuat ketika sewaktu waktu brand usaha Anda dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya adalah untuk menghindari kerugian Anda sebagai pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak yang sah atas brand tersebut.

Begitu pentingnya Merek sebagai identitas atau pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk maupun jasa. Sehingga keberadaan merek harus dilindungi secara hukum oleh Anda si pemilik usaha. Bayangkan saja apabila Anda sudah memiliki produk dengan nama yang sudah terkenal, menghasilkan laba yang sangat besar, namun karena merek di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti digunakan pada barang palsu yang dapat menyebabkan kerugian konsumen misalnya, maka sudah bisa dipastikan penjualan dari produk ini otomatis akan terus menurun, karena kepercayaan konsumen yang menurun akibat pemalsuan.

Selain kerugian di atas, karena barang palsu yang dibuat oleh orang lain. Anda sebagai si pemilik usaha/bisnis pemilik merek tidak bisa mengajukan gugatan atau tuntutan secara hukum apabila Merek dagang Anda belum terdaftar secara sah. Sehingga siapapun boleh dengan bebasnya menggunakan merek tersebut tanpa adanya sanksi hukum yang dapat menjeratnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu sampai 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang kembali.

Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan

Ternyata ada merek yang tidak bisa didaftarkan, walaupun Anda daftar pasti akan ditolak. DJKI sudah merangkumnya merek apa saja yang tidak bisa didaftarkan.

Ada 6 jenis Merek yang tidak bisa didaftarkan, berikut rangkuman dari website DJKI:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Anda bisa samakan dengan merek yang ingin Anda daftarkan. Apakah merek yang ingin Anda daftarkan masuk dalam list di atas. Kalau iya, ada baiknya Anda melakukan penamaan ulang untuk merek yang ingin Anda daftar. Atau lebih baiknya Anda konsultasikan masalah tersebut dengan ahlinya.

Fungsi Pendaftaran Merek

Pendaftaran Merek: Definisi, Cara, Syarat, dan Manfaat

Pentingnya pendaftaran merek sudah sangat jelas dijabarkan di banyak artikel yang mungkin sudah Anda baca. Fungsi dari merek/brand yang paling utama adalah untuk memperkenal bisnis Anda, serta untuk memudahkan konsumen mengenali bisnis Anda dari bisnis sejenis lainnya.

Fungsi pendaftaran merek yang bisa langsung Anda rasakan adalah hak eksklusif. Anda bisa dengan leluasa menggunakan merek yang sudah terdaftar tersebut. Dan tak boleh seorang pun menggunakan merek yang sudah Anda daftarkan dengan sembarangan. Anda juga bisa menuntut orang atau badan yang dengan sengaja menggunakan merek yang telah Anda daftarkan.

Undang-Undang tentang merek sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Untuk lebih jelasnya berikut fungsi pendaftaran merek yang bisa Anda dapatkan. 

1. Identitas Produk yang Jelas

Seperti yang sudah disebutkan diatas, merek merupakan sebuah identitas dari sebuah produk. Dengan pendaftaran merek yang Anda lakukan akan memperjelas identitas dari produk Anda. Identitas yang legal ini merupakan bukti bahwa bisnis yang kamu jalankan profesional dan kredibel, jadi konsumen pun lebih percaya. Dengan identitas produk yang jelas konsumen akan merasa lebih aman jika membeli produk Anda.

2. Tanda Pembeda dari Kompetitor

Banyaknya merek dan juga inovasi di dunia yang semakin modern saat ini membuat produk atau jasa yang Anda tawarkan bisa saja serupa dengan milik kompetitor Anda. Hal ini sangat penting bagi setiap bisnis yang dijalankan. Perbedaan bisnis Anda dengan Kompetitor sangat harus ditimbulkan. Tentu saja hal ini sangat bermanfaat bagi penjualan karena produk Anda cepat laku. Apalagi jika produk Anda memiliki kualitas yang lebih bagus dibandingkan dengan produk kompetitor, hal ini pasti bisa meraih banyak konsumen nantinya. Jangan sampai konsumen Anda salah alamat, karena bisnis Anda tidak memiliki pembeda dengan kompetitor.

3. Perlindungan Hukum

Identitas serta tanda pembeda dari kompetitor lain sudah, selanjutnya Anda juga akan mendapatkan perlindungan hukum jika merek yang Anda gunakan sudah sah terdaftar. Selain dapat perlindungan hukum, Anda juga akan mendapatkan sertifikat merek dagang dari Menteri Hukum dan HAM RI. Namun, sebaliknya jika Anda belum mendaftarkan merek dagang maka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Kerugiannya adalah apabila ada orang lain yang menggunakan merek yang sama atau melakukan pencurian merek, Anda sebagai pemilik merek tersebut tidak bisa menggugat pencuri tersebut di hadapan hukum, karena Anda tidak memiliki bukti pendaftaran merek untuk melakukannya.

4. Nilai Ekonomis

Ketika branding yang Anda lakukan berhasil terhadap bisnis Anda. Hal ini akan sangat memudahkan bagi bisnis Anda berkembang. Dengan branding yang berhasil Anda jalankan, produk atau jasa Anda dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat dan dengan mudah juga mendatangkan konsumen. Dengan pendaftaran merek yang Anda lakukan serta keberhasilan branding. Membuat kepercayaan konsumen meningkat yang akan berimbas positif pada bisnis Anda.

5. Membuka Peluang Bisnis

Fungsi pendaftaran merek yang terakhir adalah membuka gerbang lebih lebar untuk peluang bisnis. Dalam bisnis melakukan kolaborasi dengan pihak lain sangat perlu untuk dilakukan. Cara ini dilakukan tentu untuk memperluas bisnis Anda, supaya bisnis Anda semakin dikenal dengan dunia luas. Namun, untuk melakukan kolaborasi ini tidak bisa sembarangan. Tentu untuk bisnis yang belum melakukan pendaftaran merek pada merek bisnisnya akan sulit untuk melakukan kolaborasi dengan pihak lain. Jadi, apabila Anda ingin memaksimalkan perkembangan bisnis yang sedang Anda jalankan, ada baiknya segera lakukan pendaftaran merek dagang.

Syarat Pendaftaran Merek

 1. Etiket/Label Merek

 2. Tanda Tangan Pemohon

 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)

 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Unduh surat-surat di sini

Prosedur Pendaftaran Merek

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Permohonan Online’

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas 

Langkah 5 : masukkan Data Merek

Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 

Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)

Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

Langkah 10 : Cetak Tanda Terima

Klik ‘Selesai’

Biaya

Umum  : Rp.1.800.000/kelas

UMK  : Rp.500.000/kelas

Perpanjangan Merek

Dalam peraturan yang berlaku, merek yang sudah terdaftar akan memiliki masa aktif sampai dengan 10 tahun. Permohonan perpanjangan merek diajukan oleh pemilik merek paling cepat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa perlindungan suatu merek. Hingga paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa perlindungan suatu merek. Pengajuan permohonan pendaftaran merek dapat Anda lakukan dengan melampirkan surat pertanyaan tentang:

1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan 

2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Permohonan perpanjangan jangka waktu dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud tersebut. Khusus untuk perpanjangan merek yang berupa logo atau lambang perusahaan, maka hanya diperlukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan merek dimaksud.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan tentang Pendaftaran Merek, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id

Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment