Skip to content
Syarat Membuat Akta Pendirian PT di Indonesia

Syarat Membuat Akta Pendirian PT di Indonesia

Akta Pendirian PT atau Perseroan Terbatas adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisikan tentang keterangan mengenai kesepakatan dan identitas para pihak untuk mendirikan PT serta Anggaran Dasarnya. Untuk mendapatkan status Badan Hukum, sebuah PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri harus mengambil bagian saham pada saat pendiriannya. Baik perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib memiliki dokumen ini

Pada prinsipnya PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Jika kamu memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka janganlah lupa untuk membuat akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Notaris. Akta merupakan salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki baik untuk perusahaan kecil maupun besar.. 

Akta pendirian PT berisikan tentang informasi lengkap mengenai usaha yang akan dijalankan, nama perusahaan, nama pemilik modal, besaran modal dasar, hingga struktur kepengurusan. Untuk pembuatan akta pendirian PT harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut :

Pasal 7 ayat 1 menyebutkan “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”.

Pengertian Akta Pendirian PT

Setiap pengusaha setidaknya harus memahami fundamental dan pengetahuan dasar tentang keperluan yang perlu dipersiapkan dalam upaya pendirian usaha. Salah satu Langkah yang perlu diambil adalah mengetahui dan memahami seberapa pentingnya membuat akta pendirian PT sebagai alat bukti bahwa badan usaha tersebut sudah mempunyai izin yang legal.

Akta Pendirian Perusahaan merupakan jenis dokumen yang penting yang berfungsi sebagai alat bukti yang menyatakan adanya pembangunan badan usaha baru. Sederhananya, akta pendirian PT tersebut merupakan bukti yang sah yang bisa mengesahkan suatu perusahaan di mata hukum Indonesia. Dan sejatinya, akta pendirian PT ini sifatnya wajib untuk dimiliki baik itu bagi jenis badan usaha kecil, sedang, maupun besar.

Akta tersebut lebih wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang memiliki urusan dengan instansi pemerintah maupun badan usaha besar yang telah berstatus legal. Dengan kata lain, penting atau tidaknya pembuatan akta pendirian pt badan usaha tergantung kepada kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Untuk jenis badan usaha kecil dan tidak mempunyai hubungan dengan lembaga pemerintah, kepemilikan akta pendirian ini masih tidak terlalu urgent keberadaannya. Akan tetapi, untuk jenis badan usaha berskala besar dengan tingkat produktivitas tinggi, kepemilikan akta pendirian badan usaha tetap wajib menjadi salah satu syarat wajib.

Masa berlaku Akta Pendirian PT

Masa berlaku akta pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah seumur hidup, selama perusahaan beroperasional. Berbeda dengan kebanyakan izin lainnya yang mempunyai masa berlaku beberapa tahun saja. Jadi hanya perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus akta PT untuk menikmati hasil selamanya. Hal yang mungkin bisa terjadi adalah bukan berakhirnya masa berlaku, akan tetapi perubahan akta pendirian PT. Perubahan ini yang mungkin saja sering terjadi di dalam perusahaan. Dan sudah  banyak sekali yang melakukannya. Tidak ada yang salah dengan perubahan akta pendirian PT.

Perubahan ini bisa terjadi oleh karena perubahan nama perusahaan, alamat saham, perubahan perusahaan, dan perubahan jajaran direksi atau perubahan lainnya. Jika perubahannya seperti hal ini, maka akta juga harus diubah. Yang mana itu artinya, biaya perubahannya juga cenderung lebih tinggi dari pada perubahan lainnya.

Syarat Membuat Akta Pendirian PT

Mengenai syarat pendirian PT, dapat dilihat melalui ketentuan yang tercantum dalam Pasal 109 angka 2 Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang PT, yakni sebagai berikut :

  1. PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;
  2. Setiap pendiri PT wajib mendapatkan bagian saham saat PT didirikan dan tidak berlaku dalam rangka Peleburan;
  3. PT akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Berkaitan dengan modal dasar Perseroan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 mengatur bahwa modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan. Ketentuan tersebut ditujukan demi kemudahan dalam melaksanakan pendirian PT dan mempercepat perkembangan perekonomian negara.

Sebelum melaksanakan pendirian PT, para pendiri wajib melengkapi segala persyaratan untuk mendirikan PT. Persyaratan tersebut dapat berupa sebagai berikut:

  1. Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) seluruh para pendirinya (pemegang saham) minimal 2 orang;
  2. Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) seluruh para pengurus perusahaan  (minimal 2 orang yaitu 1 Direktur & 1 Komisaris);
  3. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;
  4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) seluruh para pendirinya (pemegang saham) dan seluruh para pengurus perusahaan (Direktur & Komisaris);
  5. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat; 
  6. Foto gedung atau tempat yang akan dijadikan kantor operasional PT;
  7. Nomor telepon atau handphone dan alamat email PT;
  8. Nomor telepon atau handphone seluruh pemegang saham dan seluruh pengurus;
  9. Alamat email seluruh pemegang saham dan seluruh pengurus

Prosedur Pendirian PT

Pendiri PT tidak hanya wajib memperhatikan mengenai syarat-syarat apa saja yang wajib mereka penuhi, akan tetapi pendiri PT juga wajib memperhatikan prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan PT mulai dari pengajuan nama PT hingga diterbitkannya Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Berikut prosedur yang wajib ditempuh oleh pendiri PT yaitu :

1 Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenkumham) Online. Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut : 

  1. Melampirkan formular dan pendirian surat kuasa asli;
  2. Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) seluruh para pendirinya (pemegang saham) minimal 2 orang;
  3. Melampirkan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) seluruh para pengurus perusahaan  (minimal 2 orang yaitu 1 Direktur & 1 Komisaris);
  4. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;
  5. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) seluruh para pendirinya (pemegang saham) dan seluruh para pengurus perusahaan (Direktur & Komisaris);
  6. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT atau RW setempat; dan
  7. Foto gedung atau tempat yang akan dijadikan kantor operasional PT.

Pengajuan nama PT ini memiliki tujuan untuk memeriksa apakah nama perusahaan sudah terpakai atau belum oleh perusahaan lain. Pengajuan nama PT tidak bisa serupa ataupun mendekati sekali dengan julukan PT yang telah ada hingga yang butuh sediakan yakni 2 (dua) ataupun 3  (tiga) opsi nama PT, upayakan nama PT mencerminkan aktivitas upaya kalian. Disamping itu, registrasi nama PT ini bermaksud buat memperoleh persetujuan dari lembaga terpaut (Kemenkumham) cocok dengan Undang-Undang PT serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Mengenai Aturan Metode Pengajuan serta Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berhak diseluruh area negeri Republik Indonesia buat selanjutnya memperoleh persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Dalam pembuatan akta ini, yakni Peran PT, yang mana PT wajib berada di area Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melaksanakan kegiatan usaha selaku Kantor Pusat. Pengurusan Akta Pendirian PT tidaklah sulit. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, dimana pemerintah telah mengizinkan layanan atau akses OSS (Online Single Submission) untuk beroperasi melayani seluruh pengurusan Izin Usaha, maka pengurusan Pendirian CV maupun PT ini menjadi lebih mudah dan sederhana. Hal-hal yang wajib dicantumkan di dalam akta pendirian meliputi :

  1. Kedudukan atau domisili PT;
  2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  3. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT yaitu misal selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT (sesuai KBLI 2020);
  5. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  6. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  7. Pencantuman modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar;
  8. Pengurus minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  9. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

Hal-hal seperti jangka waktu berdirinya perusahaan, maka besarnya jumlah modal atau aset yang dimiliki, disetor, perubahan anggaran dasar, mengatur anggaran dasar, kepengurusan perusahaan, menentukan besarnya jumlah saham, pemberhentian atau penggantian Anggota Direksi dan Komisaris yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menetapkan pembagian dividen. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kebijakan yang paling tinggi dalam perusahaan. Menurut Undang-Undang, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini digelar minimal setahun sekali dalam menentukan jalannya perusahaan selama periode selanjutnya. Hal-hal seperti penggantian Anggota Komisaris, Direksi, serta pembagian dividen ditentukan dan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Pembuatan SKDP atau Lokasi PT

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

Apabila pendiri PT masih belum bisa menentukan domisili PT, maka dapat menggunakan Virtual Office sebagai tempat kegiatan operasional yang dilakukan secara daring. Perlu diperhatikan juga, bahwasannya di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha wajib sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintahan Daerah setempat.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran Dasar merupakan salah satu dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh PT. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  1. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  2. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  3. Asli akta pendirian.

6. Pengurusan Izin Usaha PT

Setelah proses di atas dilakukan, pendiri PT wajib melaksanakan proses perizinan berusaha. Mengenai perizinan bisa dilakukan secara online melalui via OSS. Para pengusaha juga akan lebih mudah melakukan perizinan karena seluruh proses perizinan sudah menggunakan sistem OSS. Pembuatan akun OSS juga diperlukan untuk mendapatkan NIB.

7. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan serta sudah memperoleh pengesahan dari Menteri Kemenkumham, hingga wajib diumumkan dalam BNRI dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam BNRI, hingga PT sudah sempurna statusnya selaku badan hukum.

Struktur Pengurus PT

Kepengurusan struktur organisasi dalam sebuah PT sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan adalah terdiri dari :

  1. Lebih dari 1 (satu) orang.
  2. mempunyai setidaknya Anggota Direksi dan Komisaris.
  3. Namun Anggota Direksi tidak dapat menjabat sebagai Komisaris sekaligus.

Meski begitu, jika sebuah bisnis online ingin mendirikan PT, maka paling tidak PT tersebut wajib beranggotakan 1 (satu) orang. Sang pemilik modal atau pemegang saham bisa berperan sebagai Pemilik perusahaan, dan yang lainnya sebagai Komisaris yang bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaannya.

Kewajiban Pendiri PT

Pendiri PT pun memiliki kewajiban masing-masing. Para pendiri PT memiliki kewajiban untuk mengambil bagian saham dan mereka juga mendapatkan bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Mengenai tanggung jawab dari pemegang saham hanya terbatas pada modal atau saham yang telah disetorkan dalam perseroan.

Keuntungan Mendirikan PT

Karakteristik dari PT sebagai badan hukum yaitu memiliki harta yang terpisah dengan harta pribadi para pemegang saham. Apabila PT mengalami kerugian, maka kerugian tersebut hanya dialami oleh harta kekayaan perusahaan, bukan harta kekayaan pribadi. Kecuali apabila direksi PT melakukan beberapa hal yang menyebabkan ruginya PT, maka direksi wajib mengganti kerugian hingga ke harta pribadi.

Manfaat memiliki akta pendirian PT bagi perusahaan 

Dokumen akta pendirian PT sangatlah penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Bagi PT Persekutuan Modal khususnya, akta pendirian PT adalah dokumen esensial yang juga berfungsi sebagai identitas usaha yang dijalankan. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan memiliki akta pendirian PT, diantaranya :

1. Melegalkan PT di mata hukum

Memiliki akta pendirian PT secara otomatis mengubah status legal kedudukan PT di mata hukum. Misalnya saat terjadi perselisihan dalam menjalankan bisnis, maka akta pendirian PT akan membantu membagi keuntungan badan usaha secara proporsional.

2. Merupakan dokumen pendukung untuk mengurus izin lainnya

Memiliki akta pendirian berarti membantu memperlancar pengurusan izin-izin lain yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha. Misalnya seperti Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga bisa lebih mudah dalam mengurus beberapa perizinan terkait ekspor dan impor demi perkembangan usaha.

3. Memberikan kejelasan status kepemilikan yang sah

Memiliki akta pendirian PT berarti membantu menghindarkan dari masalah-masalah yang mungkin muncul. Misalnya Ketika terjadi pembelian atau penjualan saham. Dengan adanya akta pendirian PT membuktikan bahwa Anda adalah pemilik yang sah. Sehingga perpindahan perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa persetujuan Anda.

Hubungi kami apabila anda memiliki banyak pertanyaan tentang Akta Pendirian PT, selain itu kami juga dapat membantu anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128

Leave a Comment