Skip to content

Inilah Perbedaan Antara Pengalihan Hak Atas Merek Dengan Lisensi Penggunaan Merek

C:\Users\User\Downloads\lisensi poto.jpg

Pada dasarnya perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan yang mendasar terkait Hak Atas Merek dengan Lisensi Merek. Dimana merek adalah merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mana jika hak kekayaan intelektual tersebut tidak didaftarkan maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi tidak dapat memiliki payung hukum yang dapat melindungi kekayaan intelektual tersebut pada saat melakukan kegiatan ekonomi di pasar yang luas. Dengan melihat penjelasan tersebut maka suatu HKI dapat dieksploitasi atas hak-hak ekonomi yang seperti kekayaan-kekayaan lainnya sebagai misal tanah dan bangunan, sehingga hal tersebut menimbulkan hak untuk mengalihkan kepemilikan atas HKI, sebagai misal melakukan penyerahan atau pengalihan Hak atas Merek tersebut. Sehingga pemilik merek juga dapat memberikan lisensi untuk penggunaan merek yang terdaftarnya. 

Berdasarkan dari penjelasan tersebut timbullah suatu pertanyaan mengenai perbedaan antara pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi Merek? Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Merek

Sebelum membahas terkait perbedaan antara pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi Merek, pertama perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai definisi dari merek itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Adapun menurut Pasal 3 UU MIG, Merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu agar memperoleh Hak atas Merek. Dimana Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, untuk penggunaan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG).Disamping itu Pengalihan hak merek atas merek yang terdaftar menurut Pasal 41 ayat (1) UU MIG dapat beralih atau dialihkan karena: 

  • Pewarisan; 
  • Wasiat; 
  • Wakaf; 
  • Hibah; 
  • Perjanjian; atau 
  • Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi (Penjelasan Pasal 41 ayat (1) huruf f UU MIG).

Lisensi Merek

Adapun yang dimaksud dengan Lisensi adalah suatu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU MIG).

Dengan demikian dapat dipahami bahwa sebuah lisensi bukanlah bagian atau termasuk ke dalam pengalihan hak atas merek sebagaimana yang sebelumnya telah dijelaskan.   

Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek Dengan Lisensi Penggunaan Merek

Dimana terdapat 3 perbedaan pengalihan hak merek dengan lisensi penggunaan merek yang mana dalam pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya seluruh hak merek kepada pihak lain, dan akibatnya pemilik merek yang mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain kehilangan hak atas merek tersebut. Sementara suatu lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh/sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri/memberikan lisensi ke pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek nya tidak berpindah kepada pihak lain. (Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 UU MIG). Perbedaan lainnya yakni pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak diatur harus kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 42 ayat (1) UU MIG). Terakhir, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek (Pasal 41 ayat (8) UU MIG).  Sedangkan lisensi merek dapat diberikan kepada pihak lain setelah merek terdaftar (Pasal 42 ayat (1) UU MIG).


Pada dasarnya perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan yang mendasar terkait Hak Atas Merek dengan Lisensi Merek. Dimana merek adalah merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mana jika hak kekayaan intelektual tersebut tidak didaftarkan maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi tidak dapat memiliki payung hukum yang dapat melindungi kekayaan intelektual tersebut pada saat melakukan kegiatan ekonomi di pasar yang luas. Dengan melihat penjelasan tersebut maka suatu HKI dapat dieksploitasi atas hak-hak ekonomi yang seperti kekayaan-kekayaan lainnya sebagai misal tanah dan bangunan, sehingga hal tersebut menimbulkan hak untuk mengalihkan kepemilikan atas HKI, sebagai misal melakukan penyerahan atau pengalihan Hak atas Merek tersebut. Sehingga pemilik merek juga dapat memberikan lisensi untuk penggunaan merek yang terdaftarnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”), Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang/badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun yang dimaksud dengan Lisensi adalah suatu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar. Pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya seluruh hak merek kepada pihak lain, dan akibatnya pemilik merek yang mengalihkan hak mereknya kepada pihak lain kehilangan hak atas merek tersebut. Sementara suatu lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lainnya mengakibatkan diperbolehkannya menggunakan seluruh/sebagian hak atas merek kepada pihak lain tersebut, akan tetapi si pemilik merek masih dapat menggunakan sendiri/memberikan lisensi ke pihak ketiga untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek nya tidak berpindah kepada pihak lain. Perbedaan lainnya yakni pengalihan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama. Sementara dalam lisensi, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, tidak diatur harus kepada pihak yang sama. Terakhir, pengalihan hak atas merek dapat dilakukan pada saat proses permohonan pendaftaran merek (Pasal 41 ayat (8) UU MIG).  Sedangkan lisensi merek dapat diberikan kepada pihak lain setelah merek terdaftar (Pasal 42 ayat (1) UU MIG).

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Merek? Atau ingin mendaftarkan Merek?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Pengacara dan Konsultan Hukum yang berpengalaman yang sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment