Skip to content

Ingin Mendirikan Perkumpulan? Perhatikan Dulu Syaratnya!

Pada dasarnya di Indonesia, kata “perkumpulan” mempunyai beberapa istilah lain yang lazim pula digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni kelompok manusia atau sekumpulan golongan tertentu.

Adapun peraturan mengenai Perkumpulan Berbadan Hukum sudah diatur sejak lama, Yaitu sejak lahirnya Staatsblad No.64 tahun 1879 atau Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870. Selain itu, peraturan mengenai hal ini juga tercantum pada Buku III Bab IX KUH Perdata.”Sedangkan Perkumpulan yang Tidak Berbadan Hukum mengacu pada Undang-Undang Ormas. Yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan. Bentuk Organisasi Masyarakat yang dimaksud dalam UU tersebut mencakup Partai Politik, LSM, Perkumpulan Hobi, Kepentiang, Kehendak, Profesi, dan lain sebagainya.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan sebuah badan usaha yang berbentuk perkumpulan maka simak artikel satu ini, untuk mengetahui lebih lanjut.

Pengertian Perkumpulan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 3/2016 yaitu sebagai berikut:

“Perkumpulan adalah Badan Hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya”. 

Sehingga dengan melihat dari pengertian tersebut suatu perkumpulan yang memiliki status badan hukum maka perkumpulan tersebut dapat memperoleh suatu kelebihan yaitu dapat bertindak sebagai subyek hukum yang mandiri dalam hukum, yang mana artinya suatu perkumpulan berbadan hukum dapat melakukan hubungan keperdataan atas nama perkumpulan itu sendiri.

Adapun ciri-ciri dari sebuah perkumpulan yaitu:

  1. Memiliki sistem yang terorganisir;
  2. Dibentuk karena mempunyai tujuan tertentu;
  3. Hubungan anggotanya bersifat contactable. Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang;
  4. Memiliki kesamaan visi, misi dan motivasi yang sama antara satu anggota dengan yang lainnya;
  5. Adanya pembagian tugas dalam penyelesaian suatu masalah atau pengelolaan suatu hal sehingga masing-masing anggota memiliki peran dan tanggung jawab didalam sebuah kelompok;
  6. Adanya akibat dari sebuah interaksi yang dilakukan oleh salah satu individu dengan individu yang lainnya;
  7. Terbentuknya sebuah aturan atau regulasi yang sesuai dengan norma-norma yang diangkat dan ditetapkan oleh anggota-anggotanya;
  8. Kepentingan bersama demi keberlangsungan kelompok diutamakan;
  9. Adanya pergerakan yang dinamis didalam aktivitas kelompok tersebut.

Prosedur Pendirian Perkumpulan

Adapun untuk pendirian perkumpulan diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 14 undang-undang nomor 17 tahun 2013 dimana perkumpulan didirikan oleh 3 orang atau lebih.

Ada beberapa prosedur untuk pendirian perkumpulan yaitu:

  1. Pengajuan nama perkumpulan dalam sistem AHU Online;
  • Pasal 2 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan oleh Notaris (Pasal 1 angka 3) melalui laman ahu.go.id;
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohon dan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016);
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui eektronik yang memuat hak-hal diantaranya nomor pemesanan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama;
  1. Notaris akan memproses Akta Pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan;
  2. Membayarkan Biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016);
  3. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat:
  • Salinan Akta Pendirian / Perubahan Pendirian Perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris
  • Surat Pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan
  • Sumber Dana Perkumpulan
  • Program Kerja Perkumpulan
  • Surat Pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
  • Notulensi Rapat Pendirian Perkumpulan
  • Surat Pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2)

Pengurusan Perizinan Perkumpulan

Berdasarkan pasal 4 Ayat 1 huruf G Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan salah satu syarat penggunaan nama dari Perkumpulan harus memenuhi syarat “tidak mempunyai arti sebagai Perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan Perkumpulan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata atau Entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan”.

Dimana konsekuensi dari hal tersebut apabila dilanggar maka secara sistem penggunaan nama Himpunan, Jaringan atau Ikatan akan diblokir (ditolak), namun apabila terdapat argumentasi yang kuat dapat diajukan permohonan tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan persetujuan nama.  

Proses pengurusan pendirian Perkumpulan yaitu dengan melampirkan Identitas lengkap para pendiri Perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport (untuk KITAS dan Passport diberlakukan apabila pendirinya terdapat WNA)), Simulasi Perkumpulan, Rincian Perkumpulan, dan Ketentuan yang perlu disebutkan dalam Akta Perkumpulan tersebut.

Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elektronik kepada Menkumham, dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan. Sehinga, Pemohon wajib terlebih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.

Pengisian Format Pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendirian telah lengkap. Adapun, dokumen pendirian disimpan oleh Notaris, yang meliputi :

  1. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris, yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Program Kerja
  3. Sumber Pendanaan
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perkumpulan dan,
  6. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Disamping itu perlu diketahui bahwa didalam Peraturan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 Pasal 14 ayat (3) Notaris bisa langsung melakukan proses pencetakan sendiri Keputusan Menteri perihal pengesahan badan hukum Perkumpulan.


Pada dasarnya di Indonesia, kata “perkumpulan” mempunyai beberapa istilah lain yang lazim pula digunakan diantaranya perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni kelompok manusia atau sekumpulan golongan tertentu. Perkumpulan adalah Badan Hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Adapun untuk pendirian perkumpulan diatur dalam pasal 9 sampai dengan pasal 14 undang-undang nomor 17 tahun 2013 dimana perkumpulan didirikan oleh 3 orang atau lebih. Proses pengurusan pendirian Perkumpulan yaitu dengan melampirkan Identitas lengkap para pendiri Perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport (untuk KITAS dan Passport diberlakukan apabila pendirinya terdapat WNA)), Simulasi Perkumpulan, Rincian Perkumpulan, dan Ketentuan yang perlu disebutkan dalam Akta Perkumpulan tersebut. Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan secara elektronik kepada Menkumham, dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan. Sehinga, Pemohon wajib terlebih dahulu membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan melalui bank persepsi sebelum mengisi Format Pendirian. Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. didalam Peraturan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 Pasal 14 ayat (3) Notaris bisa langsung melakukan proses pencetakan sendiri Keputusan Menteri perihal pengesahan badan hukum Perkumpulan.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Perkumpulan? Atau ingin mendirikan Perkumpulan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment