Skip to content

Sulit Untuk Melakukan RUPS Secara Fisik? Lakukan Upaya Ini

Pada umumnya kehadiran secara fisik dari para pemegang saham dalam rangka pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah suatu hal yang sangat penting. Dimana dalam hal pengambilan keputusan untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) hanya dapat dilakukan oleh para pemegang saham saja namun tidak menutup kemungkinan Direktur dan Komisaris juga dapat mengambil keputusan dengan syarat Direktur dan Komisaris yang bersangkutan juga memiliki saham di Perseroan yang bersangkutan dimana keputusan dari para pemegang saham tersebut dapat mempengaruhi terkait pelaksanaan dan masa depan dari PT yang bersangkutan. Namun sayangnya didalam pelaksanaan kegiatan PT tidak selalu mudah untuk mengumpulkan para pemegang saham pada suatu tempat dan waktu tertentu yang sama, namun terkait kewajiban dalam melakukan RUPS, khususnya RUPS Tahunan, harus tetap dilaksanakan. 

Lantas upaya apa yang dapat dilakukan apabila para pemegang saham didalam suatu PT sulit untuk dipertemukan secara fisik? Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut.

RUPS Circular Resolution

Perlu diketahui bahwa didalam suatu korporasi terdapat upaya untuk melakukan suatu keputusan dari para pemegang saham yang setingkat atau sama dengan keputusan RUPS, dimana para pemegang sahamnya tidak perlu hadir dan bertemu secara langsung, dimana hal ini dikenal dengan istilah RUPS Circular Resolution atau dapat disebut sebagai RUPS Keputusan Sirkuler. Adapun alasan dibentuknya RUPS Circular Resolution disebabkan mengingat didalam suatu PT cukup sulit untuk mengumpulkan para pemegang saham pada suatu tempat dan waktu tertentu yang sama, dimana kewajiban untuk melakukan RUPS tetap harus dilaksanakan khususnya RUPS Tahunan, maka oleh karena itu untuk menanggulangi masalah tersebut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) menentukan bahwa RUPS tetap dapat diselenggarakan atau dilaksanakan tanpa perlu kehadiran dari para pemegang saham secara fisik namun dapat dilakukan dengan cara RUPS Circular Resolution. Sehingga dengan adanya RUPS Circular Resolution maka kehadiran fisik dari para pemegang saham menjadi syarat yang tidak mutlak akan tetapi yang menjadi penentu utama adalah keputusannya harus disetujui bersama para pemegang saham.

Syarat Dari RUPS Circular Resolution

Berdasarkan Pasal 91 dan Penjelasan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur RUPS Circular Resolution. Pasal 91 menentukan bahwa pemegang saham dapat mengambil atau memberikan keputusannya yang mengikat di luar RUPS dalam arti RUPS yang tidak dilakukan secara fisik dimana hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat bahwa semua dari pemegang saham dengan hak suara telah menyetujui secara tertulis yaitu dibuktikan dengan menandatangani dari usulan yang bersangkutanArtinya, dalam melakukan RUPS Circular Resolution harus disetujui para seluruh pemegang saham dimana tidak ada para pemegang saham yang menolak dari usulan yang bersangkutan dimana hal ini merupakan syarat mutlak keabsahan dari suatu keputusan di luar RUPS. Untuk itu dilarang adanya satu pemegang saham pun yang tidak setuju, sebab apabila hal tersebut terjadi, maka RUPS Circular Resolution ini akan menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sebelum dilaksanakan RUPS Circular Resolution harus diawali dengan komunikasi yang intensif di antara para pemegang saham, khususnya terkait hal-hal apa sajakah yang harus diputuskan. Adapun Hasil dari RUPS Circular Resolution tersebut kemudian akan dituangkan dalam “Keputusan Para Pemegang Saham”. Keputusan mana yang wajib untuk ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Dalam praktiknya, RUPS Circular Resolution dibuat di bawah tangan (tidak notarial), yang kemudian oleh PT yang bersangkutan akan menjadikan keputusannya menjadi otentik yaitu dengan pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) di hadapan Notaris.

Kekuatan Keputusan RUPS Circular Resolution

Berdasarkan penjelasan terkait  RUPS tersebut maka dapat diketahui bahwa RUPS Circular Resolution memiliki kekuatan hukum yang sama atau sederajat dengan Keputusan RUPS yang dihadiri fisik para pemegang saham (di mana keputusan RUPS dapat saja terjadi tidak bulat), namun dengan syarat mutlak bahwa pemegang saham harus menyetujui dan menandatangani RUPS Circular Resolution itu secara bulat tanpa terkecuali. Akan tetapi didalam UUPT tidak mengatur lebih lanjut tentang mekanisme keputusan suara bulat para pemegang saham itu dilakukan dan sejak kapan RUPS Circular Resolution itu dapat dikatakan menjadi sah namun didalam praktiknya, dalam hal PT Tertutup, pemegang sahamnya terdiri dari minimal dua pemegang saham atau lebih, maka mekanisme atau prosedur RUPS Circular Resolution dilakukan cukup dengan mengirimkan kepada masing-masing pemegang saham RUPS Circular Resolution tersebut untuk mendapatkan persetujuannya. 

Sahnya Keputusan RUPS Circular Resolution

Adapun suatu RUPS Circular Resolution menjadi sah apabila para pemegang telah menandatanganinya dan penandatangan yang terakhir yang menandatanganinya akan menjadi tanggal dinyatakan sahnya RUPS Circular Resolution. Sebagai missal, apabila pemegang saham terdiri dari pemegang saham terdiri dari tiga orang, maka di antara ketiganya dan yang terakhir kalinya menandatangani akan menjadi tanggal dinyatakan sahnya RUPS Circular Resolution. Sah dan tidaknya RUPS Circular Resolution menjadi penting untuk dipahami, karena dengan telah sah, maka segala konsekuensi hukum keputusannya menjadi wajib untuk ditaati oleh seluruh pemegang saham. Begitu pula sebaliknya, ketidakjelasan kapan sesungguhnya sah dari RUPS Circular Resolution juga akan menjadi masalah dan bukan tidak mungkin menjadi pembuka sengketa di antara pemegang saham. Untuk itu, sudah waktunya ketentuan tentang hal ini dipertegas dan diatur di dalam UUPT. Hukum korporasi modern di masa depan seharusnya menjadi penerang di tengah kekuranglengkapan UUPT yang ada selama ini tentang kapan sesungguhnya RUPS Circular Resolution dapat dinyatakan sah. 

Didalam pelaksanaan kegiatan PT tidak selalu mudah untuk mengumpulkan para pemegang saham pada suatu tempat dan waktu tertentu yang sama, namun terkait kewajiban dalam melakukan RUPS, khususnya RUPS Tahunan, harus tetap dilaksanakan. Sehingga didalam suatu korporasi terdapat upaya untuk melakukan suatu keputusan dari para pemegang saham yang setingkat atau sama dengan keputusan RUPS, dimana para pemegang sahamnya tidak perlu hadir dan bertemu secara langsung, dimana hal ini dikenal dengan istilah RUPS Circular Resolution atau dapat disebut sebagai RUPS Keputusan Sirkuler. Sehingga dengan adanya RUPS Circular Resolution maka kehadiran fisik dari para pemegang saham menjadi syarat yang tidak mutlak akan tetapi yang menjadi penentu utama adalah keputusannya harus disetujui bersama para pemegang saham.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin melakukan RUPS Circuler Resolution? atau Anda masih belum memahami terkait pelaksanaan atau mekanisme dari RUPS Circuler Resolution?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment