Skip to content

Mau Menjalankan Kegiatan Usaha? Jangan Lupa Urus Izinnya

Pada dasarnya bagi setiap calon investor yang ingin memulai kegiatan usahanya di Indonesia tentunya perizinan sangatlah diperlukan dimana Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh para pelaku usaha. Adapun para pelaku usaha dapat merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 

Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu sistem yang membantu para calon investor ketika ingin menjalankan usahanya dimana sistem tersebut dapat menerbitkan perizinan berusaha. Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Dengan adanya layanan ini, perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat. Dengan demikian artikel ini akan membahas mengenai perizinan berusaha

Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Penerapan perizinan berbasis risiko kini telah diterapkan oleh Indonesia. Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut. Adapun tingkat risiko pada sistem perizinan ini dapat dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tujuan dari perizinan ini adalah sebagai bentuk legalitas yang diberikan pada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usahanya.

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Membuat Perizinan berusaha kini sangat mudah karena dapat dilakukan secara daring atau secara tidak langsung dalam arti dilakukan secara Online. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Menteri Investasi/Kepala BKPM dibantu oleh beberapa pihak dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Sekretaris Utama.

Adapun beberapa faktor yang dapat diterbitkan dalam perizinan berusaha, yaitu penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengurusan Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara fleksibel dan dengan melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi secara penuh selama 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id.

Hal-Hal Yang Harus Dimiliki Oleh Pelaku Usaha Sebelum Melakukan Pengurusan Perizinan

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis Anda, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Merek Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, Anda juga dapat melindungi bisnis Anda secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang Anda.

Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penerbitan Perizinan Kegiatan Usaha

NIB adalah suatu hal yang wajib dimiliki bagi Pelaku Usaha yang akan memulai kegiatan usahanya, dan setiap Pelaku Usaha hanya dapat memiliki satu NIB. Adapun yang dimaksud dengan NIB adalah suatu bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Penerbitan NIB berada dibawah wewenang Lembaga OSS. Dimana NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan permodalan. Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk badan usaha lebih banyak dari Pelaku Usaha perseorangan. Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham. Selain itu, diperlukan juga data negara asal penanam modal jika terdapat Penanam Modal Asing (PMA), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat surat elektronik (email) badan usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri dari bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, dan status laporan ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Pada dasarnya bagi setiap calon investor yang ingin memulai kegiatan usahanya di Indonesia tentunya perizinan sangatlah diperlukan dimana Pemerintah telah memastikan bahwa perizinan usaha bisa didapatkan dengan mudah oleh para pelaku usaha. Adapun para pelaku usaha dapat merupakan perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 

Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah suatu sistem yang membantu para calon investor ketika ingin menjalankan usahanya dimana sistem tersebut dapat menerbitkan perizinan berusaha.

Hal-hal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum melakukan pengurusan perizinan Akta Pendirian Usaha, NPWP Badan Usaha, Merek Dagang. Dimana dengan adanya data tersebut akan mempermudah dalam hal memperoleh NIB. Adapun yang dimaksud dengan NIB adalah hal yang wajib dimiliki bagi Pelaku Usaha yang akan memulai kegiatan usahanya, dan setiap Pelaku Usaha hanya dapat memiliki satu NIB

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin mengurus legalitas perizinan usaha Anda? atau Anda masih belum memahami terkait perizinan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment