Skip to content

Aturan Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Penanaman Modal Asing

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman modal ialah terkait aturannya atau regulasinya khususnya pada bidang penanaman modal asing. Hal tersebut perlu diperhatikan karena diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi nasional yang stabil dan untuk menghindari adanya masalah ketika melakukan penanaman modal asing di Indonesia. Oleh karena itu, Artikel ini akan membagikan beberapa aturan hukum penanaman modal asing yang perlu Anda pahami apabila Anda melakukan penanaman modal asing di Indonesia.

Pengertian Penanaman Modal Asing 

Penanaman Modal Asing (PMA) atau foreign investment merupakan kegiatan memasukkan modal atau investasi baik nyata maupun tidak nyata dari suatu negara ke negara lain untuk melakukan kegiatan usaha atau mengelola operasi perusahaan dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan di bawah pengawasan dari pemilik modal baik secara total atau sebagian. Adapun ketentuan persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing adalah maksimal 95% dan pihak pemodal dalam negeri adalah minimal sebesar 5%.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 terkait aturan hukum penanaman modal asing, Penanaman Modal Asing (PMA) diartikan sebagai aktivitas menanam modal untuk lakukan usaha di daerah negara Republik Indonesia (RI) yang sudah dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang memakai modal asing seutuhnya atau yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Adapun yang dimaksud dengan modal asing adalah modal yang dikuasai oleh negara asing, perorangan masyarakat negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, atau juga badan hukum Indonesia yang beberapa atau semua modalnya dipunyai oleh pihak asing. 

Dari pengertian di atas juga dapat diambil kesimpulan bahwa PT PMA merupakan suatu badan hukum yang melakukan aktivitas usaha di daerah RI yang semua atau beberapa sahamnya dipunyai oleh investor asing.

Adapun unsur-unsur penanaman modal asing yaitu sebagai berikut :

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, unsur-unsur dalam Penanaman Modal Asing (PMA) antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia dan dengan pembiayaan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan Indonesia. 
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dari kekayaan devisa Indonesia. 
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang didasarkan undang-undang ini diperkirakan di transfer, tetapi dipergunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

Sedangkan menurut Kairupan (2013), Penanaman Modal Asing (PMA) terdiri dari beberapa unsur pengertian, yaitu: 

  1. Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menanggung semua risiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut. 
  2. Menurut undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada subtansi, prosedur, dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. 
  3. Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya modal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai Badan Hukum.

Biasanya ketika setiap orang atau badan usaha menjalankan aktivitas untuk kegiatan usaha tentunya akan membutuhkan modal dalam menjalankan kegiatan usahannya, lantas timbullah sebuah pertanyaan bagaimana cara setiap orang dan badan usaha mencari modal untuk menjalankan aktivitas usahanya tersebut? Hal tersebut dapat mereka peroleh dengan mencari pinjaman atau utang baik kepada pihak ke-3 maupun ke bank, selain itu juga bisa dengan investasi.

Investasi di Indonesia pada dasarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dan Ketentuan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Sektor Usaha Yang Tertutup dan Sektor Usaha yang terbuka dengan Syarat di Sektor Penanaman Modal. 

Penanaman Modal Asing Harus Berbentuk Perseroan Terbatas

Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 5 ayat 2 berbunyi bahwa “Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berdasar hukum Indonesia dan berkedudukan dalam daerah negara Republik Indonesia, terkecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.” Dengan demikian maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa penanaman modal asing hanya dapat dilakukan penanaman ke badan hukum yaitu berupa Perseroan Terbatas (PT).

Adapun prosedur pendirian PMA tersebut dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya yaitu dengan cara yang mengikuti aturan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang merupakan aturan hukum penanaman modal asing dimana ketentuan tersebut menyatakan sebagai berikut:

“Penanam modal dalam negeri dan asing yang dilakukan dengan berbentuk perseroan terbatas dilaksanakan dengan beberapa Syarat Pendirian PMA :

  1. Mengambil sebagian saham di saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham yang ada : dan
  3. Lakukan langkah lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Oleh karena itu dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dengan cara membeli saham perseroan terbatas atau mengambil sebagian saham di saat pendirian perseroan terbatas. 

Dalam hal pengambilan saham dilakukan pada saat pendirian perseroan terbatas juga termasuk ke dalam aturan hukum penanaman modal asing yang diatur pada pasal 7 sampai dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Selain itu perlu diketahui terkait dengan perseroan harus didirikan di Indonesia dan pendirian perseroan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia. 

Tidak hanya sebatas itu, dalam mengambil sebagian saham atas pendirian suatu Perseroan harus dipunyai registrasi Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan ketentuan yang ada di Indonesia serta ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan izin usaha dalam menjalankan aktivitas usaha.  

Aturan Pembelian Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Pada dasarnya dalam hal pembelian saham untuk penanaman modal diatur didalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Akan tetapi karena mengingat ada unsur penanam modal asing, maka hal tersebut juga harus memperhatikan Ketentuan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Ketentuan itu mengatur terkait kapasitas dan siapa saja yang dapat melakukan PMA serta berapa Modal Dasar PT PMA yang bisa ditanamkan. 

Karena itu bisa diambil kesimpulan dari keterangan di atas, aturan hukum penanaman modal asing yang cukup penting ialah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Ketentuan Presiden 44 Tahun 2016, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan izin usaha seperti ketentuan perizinan dalam melakukan penanaman modal asing.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Jual Beli Saham dan Pendirian PT? Atau Anda ingin melakukan Jual Beli Saham dan Pendirian PT?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-

Leave a Comment