Skip to content

Urgensi Perubahan Regulasi Pajak dalam UU HPP

Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini antara lain mengatur perubahan ketentuan tarif PPh dan PPN, serta program pengungkapan sukarela atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II. Sesuai namanya, harmonisasi peraturan perpajakan, artinya ada beberapa peraturan pajak yang disinkronkan atau diatur ulang dalam satu undang-undang pajak (UU Pajak), yakni regulasi pajak di UU HPP.Bisa dibilang, perubahan regulasi pajak dalam UU HPP ini merupakan perubahan yang cukup banyak dibanding sebelumnya.

Pajak pada dasarnya merupakan sebuah proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan. Melalui pajak akan dapat dilakukan optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari kemampuan dalam negeri dalam pembiayaan pembangunan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dewasa ini. Setiap tahun anggaran pemerintah senantiasa berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak guna membiayai pembangunan yang dilaksanakan. Semakin besar penerimaan negara dari pajak, maka semakin besar pula kemampuan keuangan negara dalam pembiayaan pembangunan. Sebaliknya semakin kecil penerimaan negara dari pajak, maka semakin kecil pula kemampuan negara dalam pembiayaan pembangunannya.

Pengertian pajak dalam undang-undang perpajakan Indonesia secara eksplisit memasukkan kata kemakmuran rakyat dalam definisinya. Hal ini sesuai dengan makna dari pajak itu sendiri adalah untuk kemakmuran rakyat. Ini berarti prinsip-prinsip pengenaan pajak yang adil, kepastian hukum dan ekonomis mendapat tempat di dalam kata kemakmuran atau kesejahteraan, dan ini menandakan fungsi pajak lainnya yaitu fungsi mengatur sudah dimasukkan dalam pengertian ini. Dengan demikian ada keterkaitan antara pajak dengan kemakmuran masyarakat bahkan sudah dijamin dalam Undang-Undang, dan karenanya seluruh tata kelola anggaran yang transparan dan efisien haruslah menjadi prasyarat terlaksananya kemakmuran dimaksud. Sehingga melalui efek multiplier anggaran yang berasal dari pajak dapat benar-benar menjadi konkret dalam bentuk kesejahteraan dimaksud.

Melalui reformasi struktural perpajakan, UU HPP diharapkan bisa menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Wujudnya, administrasi perpajakan mudah, simpel dan menjamin kepastian hukum. Hasilnya, penerimaan negara maksimal dan berkelanjutan sebagai modal membangun bangsa, mulai dari meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga daya saing industri dan masih banyak lagi lainnya, oleh karena perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi agar para wajib pajak memiliki jiwa kepatuhan pajak yang tinggi agar dapat mencapai kesejahteraan hidup.

Kepatuhan pajak memiliki dimensi luas dalam kehidupan masyarakat. Kepatuhan dapat dipandang sebagai sebuah perilaku masyarakat dalam menyikapi sebuah fakta/fenomena yang terjadi dalam kehidupannya. Manakala fakta/fenomena yang diamati tersebut dipandang memberikan keuntungan dalam kehidupannya, maka hal tersebut akan membawa sikap yang positif. Akan tetapi manakala fakta/fenomena yang diamati tersebut dipandang tidak memberikan keuntungan bagi kehidupannya, maka hal tersebut akan membawa dampak negatif dalam tindakannya. Akan tetapi sebagaimana telah dijelaskan di atas, fiskus dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, wajib pajak yang tidak melakukan penyelesaian atas kewajiban perpajakannya, maka hukum dapat ditegakkan (law enforcement).

Regulasi pajak terbaru melalui UU HPP telah disetujui oleh DPR dan pemerintah, dalam UU tersebut ada 6 kelompok pengaturan dengan rincian perubahan sebagai berikut;

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto hingga Rp500.000.000
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022
  • Penyampaian upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan standar internasional (international best practice)
  • Penambahan kewenangan pemerintah untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa Kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan 12%
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu

3. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  • Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  • Pemberian kesempatan pada WP untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  • Sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding
  • Kuasa WP harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa WP yang merupakan suami, istri, keluarga sedarah, atau semenda sampaia dengan derajat kedua
  • Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa disebut Tax Amnesty

  • Program pengungkapan sukarela perpajakan bagi WP Pribadi dan Badan

5. Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara

6. Cukai

  • Terkait perubahan pengaturan cukai, kewenangan ada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Ada beberapa hal yang menjadi poin dalam UU HPP yaitu adanya sinkronisasi dan harmonisasi dalam perubahan regulasi pajak dari UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

a. Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemotong/Pemungut Pajak

Perubahan UU KUP dalam UU HPP terkait penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak ini, di sini pemerintah dapat menetapkan pihak lain, misalnya penyedia sarana transaksi elektronik, sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain tersebut.

Ini dinilai jadi solusi bagi perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis, sehingga pemungutan pajak bisa dilakukan secara efisien, sederhana, dan efektif.

b. Asas Resiprokal Perpajakan

Apa itu asas resiprokal?

Asas resiprokal adalah asas timbal balik yang digunakan dalam perjanjian internasional.

Artinya, dalam perjanjian internasional tersebut, tindakan suatu negara terhadap negara lain akan dibalas secara sama.

Asas resiprokal perpajakan dari revisi UU KUP dalam UU HPP ini untuk wujudkan manfaat dan peran aktif Indonesia dalam kerja sama perpajakan global, yaitu melakukan penagihan pajak antarnegara.

Jadi asas resiprokal perpajakan ini artinya kerja sama yang dapat digunakan untuk bantuan penagihan aktif pada negara mitra maupun permintaan bantuan penagihan pajak negara mitra.

c. Prosedur Persetujuan Bersama

Ketentuan dalam UU HPP dari perubahan UU KUP terkait prosedur persetujuan bersama atau MAP (Mutual Agreement Procedures), diatur tentang pihak-pihak yang bisa mengajukan MAP dan pengajuan MAP dapat dilakukan bersamaan dengan Keberatan atau Banding.

Pokok pengaturan prosedur persetujuan bersama dalam UU HPP ini antara lain:

  • MAP tetap dilanjutkan, jika materi dalam Putusan (Put) Banding/PK (Peninjauan Kembali) bukan merupakan materi yang diajukan MAP
  • MAP dihentikan, apabila materi Put. Banding/PK merupakan materi yang diajukan MAP
  • Hasil MAP termasuk dasar pengembangan pajak/penagihan pajak

Mau mengurus per perpajakan untuk usaha Anda? Atau Masih punya pertanyaan terkait pajak? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus legalitas dan pembayaran- pembayaran lainnya! Segera hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

-MD-

Leave a Comment