Skip to content

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Sebuah perusahaan atau entitas yang menjalankan usaha tentu memiliki kewajiban terhadap negara seperti pajak dan atribusi lainnya, serta memiliki kewajiban pelaporan keuangan terhadap para pemangku kepentingan (Stakeholder). Oleh sebab itu, dalam menjalankan perusahaan terdapat dua jenis laporan keuangan, yaitu laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial. 

Dalam membuat laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial terdapat beberapa aspek penting dalam memperhatikan laporan keuangannya karena laporan keuangan tersebut akan menjadi wujud pertanggungjawaban perusahaan kepada para pemangku kepentingan dan juga negara. Penyusunan laporan keuangan selalu mengikuti kaidah fiskal yang berlaku, sehingga laporan tersebut bisa menjadi dasar pelaporan serta pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Perusahaan.

Laporan Keuangan Fiskal

Laporan keuangan fiskal adalah suatu laporan atau informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan beserta aturan pelaksanaannya. Karena laporan keuangan fiskal menyangkut kewajiban perpajakan suatu perusahaan, maka di dalam laporan keuangan fiskal harus mencantumkan aspek-aspek berikut, antara lain:

  1. Laporan neraca fiskal
  2. Menghitung laporan laba rugi dan perubahan laba ditahan
  3. Memberikan penjelasan contoh laporan keuangan komersial.
  4. Ikhtisar kewajiban pajak

Laporan Keuangan Komersial

Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar yang sudah ditetapkan pada prinsip akuntansi yang bersifat tidak memihak.

Dari penjelasan mengenai Laporan Keuangan Komersial dan fiskal di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan ini dapat diketahui dengan adanya pengakuan pendapatan dan juga biaya dengan adanya prinsip akuntansi. Namun, hal ini berbeda dengan prinsip yang didefinisikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas tidak diakuinya adanya biaya atau pendapatan di dalam Undang-Undang Perpajakan.

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal

  1. Aspek Penghasilan atau Pendapatan

Ditinjau dari segi definisinya, menurut IFRS IAS 18 dijelaskan bahwa pendapatan maupun penghasilan merupakan penghasilan arus masuk bruto atas manfaat ekonominya selama periode tertentu. Hal ini diakibatkan timbul dari aktivitas suatu perusahaan, sehingga menghasilkan peningkatan ekuitas dari para pemilik modal.

Berbeda dengan definisi IFRS IAS 18, menurut IAI, penghasilan didefinisikan sebagai kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi yang dalam hal ini berbentuk pemasukan, atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan ekuitas tidak berasal dari kontribusi penanam modal meningkat.

Dalam laporan komersial, terdapat istilah pendapatan dan penghasilan. Kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda dalam sudut pandang akuntansi. 

Pendapatan diartikan sebagai semua uang yang diterima perusahaan dari hasil operasional utama penjualan. Penjualannya dapat berupa produk barang atau jasa. Untuk pendapatan yang sifatnya alternatif seperti investasi, bunga deposito, dan penjualan aset, maka hal tersebut tidak tergolong ke dalam pendapatan karena bukan hasil dari kegiatan operasional utama.

Pendapatan dalam perspektif akuntansi diartikan sebagai semua uang yang diperoleh dari hasil operasional perusahaan seperti hasil penjualan dalam periode tertentu dan sudah yang sudah dikurangi oleh harga pokok penjualan dan biaya lain. Biasanya pendapatan diartikan sebagai pendapatan bersih yang sudah tidak dikenakan potongan apa-apa lagi.

Atas adanya Perbedaan konsep penghasilan inilah  yang membuat laba dalam laporan keuangan fiskal dan komersial berbeda. Di dalam laporan keuangan fiskal atau pajak terdapat aspek penghasilan yang bukan termasuk kategori objek pajak sehingga tidak membuat laba fiskal bertambah.

Pada akuntansi pajak atau fiskal, pendapatan diartikan sebagai penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang dimaksud dengan objek pajak atau penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak entah yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang digunakan dengan tujuan konsumsi, atau menambah jumlah kekayaan Wajib Pajak, seperti gaji, hadiah, honorarium dan sebagainya. 

Konsep fiskal atau perpajakan melihat komponen penghasilan ini menjadi tiga kelompok utama berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4, yang mana menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari Indonesia atau luar Indonesia yang menambah kekayaannya harus terdiri atas:

  1. Penghasilan merupakan objek pajak penghasilan.
  2. Penghasilan dikenakan dari pajak penghasilan final.
  3. Penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.
  1. Aspek Biaya atau Beban

Dari sudut pandang fiskal dapat didefinisikan bahwa beban adalah penyesuaian biaya yang dipakai untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan yang ada hubungannya dengan perolehan penghasilan. 

Berbeda dengan fiskal, menurut pendapat IAI dijelaskan bahwa beban adalah suatu penurunan manfaat secara ekonomis dalam kurun waktu satu periode akuntansi di dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aset atau adanya kewajiban. Sehingga akibat hal tersebut maka menyebabkan adanya penurunan ekuitas yang tidak terkait pada pembagian seluruh penanam modal.

  1. Konsep Penyusutan dan Persediaan
  2. Konsep Penyusutan

Perbedaan utama terletak pada jangka umur aktiva dan metode penyusutan yang dipakai. Dalam sistem akuntansi menetapkan bahwa umur aktiva tersebut berdasarkan umur sebenarnya, walaupun dalam penentuan umur tersebut tidak lepas dari tafsiran judgement. Metode penyusutan dalam akuntansi meliputi:

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line Approach)

Dengan menggunakan metode ini maka cara ini bisa menghasilkan pembebanan menetap sepanjang umur manfaat dari suatu aset, walau nilai residunya tidak bisa mengalami perubahan.

  1. Metode Garis Menurun (Diminishing balance method)

Perhitungan yang digunakan menggunakan metode ini mampu menghasilkan pembebanan secara menurun sepanjang umur manfaat aset.

  1. Metode penghitungan Jumlah Unit (Sum of The Unit Method) 

Metode penghitungan menggunakan cara ini akan menghasilkan pembebanan yang berdasarkan penggunaan atau output yang dapat dihasilkan dari suatu aset.

Undang-undang Pajak Penghasilan memiliki dua konsep perhitungan persediaan, yaitu:

  1. Metode Rata-rata
  2. Metode LIFO

Berikut sedikit penjelasan mengenai perbedaan antara Laporan Keuangan Fiskal dan Laporan Keuangan Komersial. Beberapa aspek yang menjadi dasar perbedaan laporan keuangan fiskal dan komersial adalah aspek penghasilan dan pendapatan, komponen biaya atau beban, serta aspek penyusutan dan persediaan. Sebagai pelaku usaha penting untuk selalu membuat laporan keuangan komersial dan fiskal secara tepat agar dari laporan tersebut dapat terproyeksi dan tergambarkan kondisi perusahaan, serta evaluasi dari kinerja perusahaan tersebut untuk mengambil langkah strategis kedepannya dalam memajukan perusahaan khususnya di bidang keuangannya.

Hubungi Kami:

Laporan keuangan demikian penting dalam menjalani sebuah usaha. Hal tersebut menjadi demikian penting karena laporan keuangan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban perusahaan terhadap kewajibannya membayar pajak kepada negara dan juga dasar pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder). Untuk itu, pembuatan laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial harus dibuat secara benar. Bizlaw sebagai penyedia solusi legalitas dapat membantu anda dalam memperhitungkan laporan keuangan fiskal dan komersial. Dengan dibantu para konsultan pajak dan konsultan akuntansi yang profesional di bidangnya, Bizlaw siap membantu memajukan usaha anda.

Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment