Skip to content

RUPS dan RUPSLB, Perbedaan dan Mekanismenya

Dalam menyelenggarakan usaha berbentuk PT, tentu terdapat beberapa keputusan perusahaan yang harus mendapat persetujuan dari para pemegang sahamnya. Oleh karena itu, terdapat organ perusahaan yang bernama Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Rapat Umum Pemegang saham terdapat dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kedua Rapat Umum tersebut saling berkaitan, karena RUPSLB merupakan bagian dari RUPS. 

Terdapat dua jenis Rapat Umum, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya. Keberadaan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya terdapat di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya. 

Dengan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham ini maka para pemegang saham dapat mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Pemegang saham bisa mengetahui jajaran pengurus perusahaan yang sudah dibeli sahamnya.
  2. Pemegang saham bisa ikut andil dalam keputusan yang menyangkut operasional perusahaan.
  3. Dapat mengetahui lebih lanjut mengenai informasi serta prospek perusahaan langsung kepada para pengurusnya.

Dalam penyelenggaraannya, terdapat perbedaan antara Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Artikel berikut akan menjelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana pelaksanaan keduanya dilakukan.

APA ITU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN?

Secara sederhana, Rapat Umum Pemegang Saham adalah sebuah forum yang diselenggarakan guna memberikan laporan mengenai aktivitas dan kinerja suatu perusahaan kepada para pemegang saham. Nantinya, Keterangan dan hasil yang disampaikan dalam rapat ini nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah strategis terkait perusahaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Adapun dokumen yang wajib diajukan dalam RUPS Tahunan berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut, yaitu:

  1. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  6. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

APA ITU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA?

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa secara teknis hampir sama dengan penyelenggaraan RUPS tahunan. Rapat Umum ini merupakan pertemuan atau rapat yang dihadiri oleh seluruh organ perseroan. Mulai dari pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan yang lainnya. 

Dalam bagian sebelumnya, telah disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ini merupakan bagian dari RUPS Lainnya. Aspek yang berbeda antara RUPS Tahunan dengan RUPSLB ini terletak pada pemicu diadakannya Rapat Umum. Seperti namanya, kata “Luar Biasa” ini menunjukan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diadakan apabila ada pembahasan terkait permasalahan perusahaan yang terjadi dan harus segera dicari solusinya. Hal ini dilakukan karena dalam memutuskan aksi korporasi harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham yang memiliki hak suara dalam Perseroan Terbatas.

Menurut Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka dijelaskan bahwa direksi memiliki fungsi dan wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB. RUPSLB ini harus diawali dengan melakukan pemanggilan RUPS. Namun, terkadang pemegang saham juga bisa menyampaikan permintaan untuk dilaksanakannya RUPSLB. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa pemegang saham yang meminta diadakannya RUPSLB tersebut merupakan terdiri atas 1 orang atau lebih yang secara bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah saham yang memiliki hak suara. Namun hal ini dapat dikecualikan apabila ditentukan lain oleh Anggaran Dasar PT. Nantinya, para pemegang saham tersebut mengajukan permintaan kepada direksi dengan surat tertulis beserta alasan mengapa ingin diadakan RUPSLB.

PERBEDAAN RUPS DAN RUPSLB

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwasanya Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan maksimal enam (6) bulan setelah tahun buku berakhir dan wajib dilaksanakan selama satu kali dalam setahun. Lain halnya dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini dilakukan saat terdapat keadaan genting di perusahaan dan membutuhkan solusi segera yang bisa diambil keputusannya oleh para pemegang saham.

Ditinjau dari sifatnya, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan biasanya membahas aspek utama yang melingkupi operasional perusahaan selama satu tahun seperti misalnya membahas permasalahan yang dihadapi dalam satu periode tertentu, laporan keuangan, serta rencana perusahaan lainnya. Dalam RUPS tahunan ini juga biasanya membahas mengenai gaji direksi dan komisaris, laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban direksi, dan hal lainnya yang terkait.  

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan manakala terdapat permasalahan penting sehingga suatu keputusan dan kebijakan harus segera diambil secepatnya. Hal ini juga didorong karena dalam operasi perusahaan, terdapat berbagai inovasi baru untuk kemajuan perusahaan. Sehingga tidak mungkin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diadakan tanpa adanya suatu agenda yang genting dan butuh penanganan segera.

MEKANISME PELAKSANAAN RUPS

Terdapat dua langkah dalam menyelenggarakan RUPS. Yaitu Permintaan untuk dilaksanakannya RUPS, dan juga Pengambilan Keputusan Hasil RUPS.

  1. Permintaan untuk dilaksanakannya RUPS.

Langkah pertama untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham adalah dengan melakukan permintaan dan/atau pemanggilan terhadap para Pemegang Saham. Pemanggilan pemegang saham ini dilakukan oleh Direksi perusahaan. Namun, apabila sedang dalam keadaan tertentu pemanggilan dapat dilakukan oleh komisaris ataupun oleh pemegang saham berdasarkan dengan penetapan ketua Pengadilan Negeri. Untuk permintaan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham, maka permintaan tersebut dilakukan oleh Pemegang Saham yang memiliki sahamnya minimal sebesar 10% dari total saham perusahaan tersebut. Permintaan tersebut diajukan kepada direksi dalam bentuk surat tercatat dengan menyebutkan alasan perlu diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah pemegang saham tersebut memberikan surat tercatatnya, dan saat surat tersebut sudah diterima oleh komisaris, maka Direksi wajib melakukan pemanggilan untuk RUPS paling lambat 15 hari setelah diterimanya Permintaan tersebut. Jika Direksi tidak melakukan pemanggilan dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pemegang Saham dapat mengajukan kembali Permohonan tersebut kepada Komisaris. Setelah dilakukannya permintaan ulang kepada komisaris oleh Pemegang Saham tersebut, maka nantinya dewan komisari wajib melakukan pemanggilan RUPS maksimal 15 hari setelah diterimanya permintaan RUPS tersebut. Jika Direksi dan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka permintaan untuk diselenggarakannya RUPS dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya berada di tempat kedudukan perusahaan. Pemegang saham mengajukan permohonan agar diberikannya izin untuk melaksanakan pemanggilan RUPS sendiri. Permohonan ini dapat ditolak oleh ketua pengadilan apabila pemegang saham tidak memberikan dengan jelas mengenai alasan dan persyaratannya.

  1. Pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham baru dapat diselenggarakan apabila jumlah pemegang saham yang hadir sedikitnya ½ dari dari seluruh jumlah saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan. Apabila jumlah minimal kehadiran peserta tidak tercapai, maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS kedua yang harus memenuhi kuorum minimal 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan. Apabila jumlah kuorum tidak tercapai maka dapat dilakukan panggilan RUPS kedua yang harus memenuhi kuorum setidaknya 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan.

Pengambilan hasil keputusan RUPS pada dasarnya dilakukan melalui metode musyawarah dan mufakat, namun dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka akan dilaksanakan perhitungan suara berdasarkan suara terbanyak. Mengenai hak suara ini diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan da peraturan perundang-undangan lain. Namun apabila Perseroan Terbatas ingin melakukan perubahan Anggaran dasar, dan apabila di dalam Anggaran dasar tidak diatur mengenai jumlah kuorum maka di dalam rapat diharuskan paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir maupun diwakili. Hasil persetujuannya RUPS tersebut juga harus disetujui paling sedikit oleh 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. 

HUBUNGI KAMI

Berikut penjelasan singkat mengenai perbedaan antara RUPS dan RUPSLB serta mekanisme pelaksanaannya. Apabila terdapat pertanyaan terkait pelaksanaan RUPS perusahaan anda, hubungi Bizlaw untuk mendapat solusinya. Segera konsultasikan permasalahan RUPS perusahaan anda dengan Bizlaw.

Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM-

Leave a Comment