Skip to content

INGIN MENGIKUTI TAX AMNESTY 2022? KETAHUI INI DULU!

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam tulang punggung perekonomian suatu negara. Terlebih lagi, di Indonesia menganut Self-Assessment System yang mana berarti negara memberikan kewenangan penuh terhadap Warga Negaranya dalam rangka melaporkan, memungut, serta membayar kewajiban perpajakannya. Dengan demikian maka kesadaran Warga Negara dalam melaporkan kewajiban perpajakannya merupakan salah satu fondasi yang harus terus didorong agar negara mendapatkan pemasukan secara lancar dan tidak terhambat. Apabila Pajak terhambat maka negara juga akan sulit untuk menyediakan sarana pembangunan dan prasarana di berbagai sektor yang dampaknya akan dirasakan secara positif oleh masyarakat.

Namun, sistem perpajakan di Indonesia masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan secara negatif oleh para Wajib Pajak yang tidak patuh. Salah satu bentuk pemanfaatan celah yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak patuh adalah penggelapan dan penghindaran pajak. Untuk itu, Pemerintah melakukan suatu program dimana para pelaku pajak yang melakukan penggelapan pajak atau penghindaran pajak untuk membayar kewajiban perpajakannya, hanya saja dengan menghapus beberapa sanksi dan juga insentif-insentif tertentu sehingga Wajib Pajak tersebut mau membayar kewajiban perpajakannya kepada negara. Program tersebut disebut dengan Program Pengungkapan Sukarela atau biasa disebut sebagai Tax Amnesty. Program Tax Amnesty ini telah dilaksanakan beberapa kali terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020. Kemudian program Tax Amnesty ini akan dilakukan kembali tertanggal 1 Januari 2022. Oleh karena itu pemerintah kian mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan demi penyelenggaraan Tax Amnesty yang efektif dan efisien.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu program Tax Amnesty dan penerapannya di Indonesia, berikut penjelasan singkat mengenai tujuan serta prosedur pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia.

TAX AMNESTY

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tersebut. Dalam Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini hanya perlu mengungkapkan harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang tidak pernah dilaporkan selama ini.

Tax Amnesty ini merupakan program pemerintah sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan pajak serta kepatuhan wajib pajak.

TUJUAN DIADAKANNYA PROGRAM TAX AMNESTY

Dengan adanya Self-Assessment System yang memberikan kewenangan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaporkan serta membayar pajaknya, banyak sekali Wajib Pajak yang memanfaatkan hal tersebut dengan cara tidak melaporkan kekayaannya. Tidak hanya dengan cara tidak melaporkan, banyak Wajib Pajak yang menyimpan uangnya di negara-negara bebas pajak yang perlindungan terhadap nasabahnya sangat kuat sehingga negara lain termasuk Indonesia sulit untuk mengungkap harta yang disimpan di negara-negara bebas pajak tersebut.

Karena sebab itu lah kemudian pemerintah membuat suatu program pengampunan pajak bernama Tax Amnesty. Tax Amnesty ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara menarik uang dari para wajib pajak yang tidak melaporkan harta kekayaannya maupun para wajib pajak yang menyimpan uangnya di negara-negara bebas pajak. Hal ini dilakukan karena dengan menarik uang dari para Wajib Pajak yang tidak patuh tersebut, maka dengan adanya tax amnesty potensi penerimaan negara khususnya APBN dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Apabila hal tersebut terjadi, maka infrastruktur dan pembangunan juga akan semakin berkembang 

ISI KEBIJAKAN TAX AMNESTY

Kebijakan dari tax amnesty yang diadakan oleh pemerintah ini berisi kebijakan untuk adanya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, serta dengan dibebaskannya dari sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Namun, kedua hal tersebut akan didapat apabila Wajib Pajak ini mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana dimaksud dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

KEUNTUNGAN MENGIKUTI PROGRAM TAX AMNESTY

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty ini akan mendapat beberapa keuntungan. Keuntungan dari program Tax Amnesty ini antara lain adalah diberikannya penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kemudian dengan mengikuti program tax amnesty maka Wajib Pajak terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

MEKANISME TAX AMNESTY

Terdapat beberapa mekanisme untuk Wajib Pajak dalam mengikuti Tax Amnesty ini, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Pelaporan

Langkah pertama yang Wajib Pajak harus lakukan dalam mengikuti program Tax Amnesty adalah dengan melakukan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak entah yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri. Proses pelaporan ini harus dilakukan secara sendiri oleh Wajib Pajak. Hal ini dilakukan karena pada proses pelaporan tersebut terdapat data-data yang sifatnya rahasia sehingga hanya bisa dibagikan dengan pihak terkait dan pihak berwenang saja. Dalam Pelaporan ini Wajib pajak melakukan pengungkapan terkait dengan harta bersih, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Adapun rincian mengenai data Wajib Pajak berisi antara lain sebagai berikut:

  • Bukti pembayaran Pajak Penghasilan Final
  • Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  • Daftar utang Wajib Pajak
  • Pernyataan pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Republik Indonesia apabila wajib pajak bermaksud ingin memindahkan hartanya yang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

.

  1. Menyetor Surat Pernyataan Aset

Tahap kedua setelah melaksanakan pelaporan telah dilakukan adalah melakukan penyetoran Surat Pernyataan terkait dengan aset Wajib Pajak. Sebelum menyerahkan Surat Pernyataan terkait Aset Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tersebut harus melakukan perhitungan terhadap aset-aset yang mengalami penyusutan secara metode akuntansi. Hal tersebut dilakukan guna tidak adanya kelebihan bayar pajak. Data yang dilaporkan wajib menggunakan data yang asli dan harus sesuai dengan keadaan faktual. Setelah melakukan penyetoran surat pernyataan aset, kemudian wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu kurang lebih 10 hari setelah proses tersebut berlangsung.

  1. Proses Penghapusan dan Pembebasan Sanksi

Tahap akhir dari proses Tax Amnesty ini adalah proses pemberian fasilitas terhadap Wajib Pajak tersebut dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan pajak, serta dibebaskan dari sanksi administrasi dan juga sanksi pidana. 

KESIMPULAN

Manfaat dari adanya Tax Amnesty ini akan sangat membantu mendorong perekonomian Indonesia dari segi ekonomi mikro maupun dari segi ekonomi makro. Program Tax Amnesty ini juga akan mendorong pembangunan infrastruktur dan akan membantu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Menjadi Wajib Pajak yang taat akan peraturan perpajakan di Indonesia akan menjadi sangat menguntungkan apabila kita selalu patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan kita. Dengan adanya program Tax Amnesty 2022 yang akan diadakan kembali per tanggal 1 Januari 2022 ini diharapkan para Wajib Pajak dapat segera menggunakan kesempatan ini sebagai sarana taat kepada kewajiban perpajakannya. 

Konsultasikan permasalahan pajak Anda bersama Bizlaw.co.id. Dengan dibantu para konsultan pajak yang profesional di bidangnya, kami dapat memberikan solusi terbaik terkait permasalahan pajak Anda.

Hubungi kami di nomor: 0812 9921 5128 / 021-27851811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

Leave a Comment