Skip to content

Kewajiban Perpajakan Bagi Yayasan

Selain Perseroan Terbatas, dan Koperasi, terdapat salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum lagi yaitu Yayasan. Yayasan berbeda dengan bentuk usaha lainnya karena dalam mendirikan yayasan meskipun badan usaha, namun, yayasan tidak boleh didirikan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan hanya digunakan untuk menjalankan usahanya demi mencapai maksud dan tujuannya. Hal ini karena yayasan adalah badan hukum yang diperuntukkan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Hal ini selaras dengan penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Modal awal yayasan diberikan oleh pendiri yayasan sebagai modal awal operasional yayasan dan tidak bersifat untuk komersil. Yang dimaksud dengan tidak bersifat komersial adalah pendiri yayasan memisahkan hartanya tersebut, bukan untuk mendapatkan keuntungan dari penyertaan modal yang diberikan sebagaimana layaknya pembelian saham yang dilakukan di perusahaan yang dari saham tersebut dapat diambil deviden atas penyertaan modal tersebut. Hal ini dilakukan agar sejalan dengan tujuan diciptakan Undang-Undang Yayasan, yang mana diatur bahwa sebuah yayasan didirikan sebagai lembaga nirlaba dan dengan tujuan kemanusiaan, sehingga tidak digunakan untuk tujuan memperkaya diri para pendiri, pengurus, dan pengawasnya.

Tidak hanya yayasan, terdapat entitas lain juga yang didirikan tanpa mencari profit atau disebut sebagai entitas nirlaba atau organisasi nirlaba. Meskipun yayasan tidak boleh dijalankan dengan tujuan mencari profit, namun sebagai badan hukum yayasan tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban badan usaha pada umumnya salah satunya adalah kewajiban membayar pajak.

Lalu, darimana yayasan menghasilkan uang untuk dapat membayar pajak?

Terdapat berbagai sumber penghasilan guna menjalankan operasional yayasan, antara lain”

  1. Donatur dari masyarakat
  2. Melakukan penyertaan modal ke badan usaha prospektif dengan maksimal 25% dari seluruh total kekayaan yayasan.
  3. Lembaga donor lokal
  4. Donasi dari filantropis, dsb. 

Pajak Untuk Yayasan

Meskipun tidak melakukan usaha untuk mendapatkan profit, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya yayasan tepat berkewajiban membayar pajak yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan terkait tentang perpajakan, disebutkan bahwa setiap Orang Pribadi yang memenuhi syarat tertentu dan Badan baik yang berorientasi laba maupun non-laba wajib membayar pajak. Adapun yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang atau modal baik yang melakukan usaha (dalam rangka mencari keuntungan) atau yang tidak mencari keuntungan. 

Sehingga dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, meskipun yayasan tersebut tidak berorientasi kepada keuntungan. 

Yayasan Sebagai Subjek yang Berkewajiban Membayar Pajak

Pada dasarnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembebanan biaya pada organisasi atau yayasan non-profit sama seperti badan usaha bentuk badan lainnya. Pada akhir periode laporan keuangan akan dipaparkan mengenai nilai sisa hasil usaha. Sehingga, Yayasan tidak dikecualikan dalam konteks kewajiban pembayaran pajak dan laporan SPT tahunan PPh Badannya. Bahkan, juga terdapat sanksi pidana dan juga administrasi terhadap Yayasan tersebut apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Yayasan merupakan Subjek Pajak yang berkewajiban untuk membayar Pajak PPh, laporan SPT tahunan PPh badan. Artinya, yayasan juga tidak luput dari sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila ada ketentuan perpajakan yang dilanggar. Ketentuan mengenai Yayasan sebagai Subjek Pajak di atas dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang menjelaskan bahwa yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk yayasan.

Objek Pajak Yayasan

Terdapat dua kategori dalam melihat Objek Pajak Yayasan, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pajak Penghasilan

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa yayasan itu dibebankan PPh layaknya badan usaha lain pada umumnya. Sehingga PPh yang diwajibkan kepada yayasan tentu terkait dengan penghasilan badan pada umumnya juga seperti dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, kegiatan, atau jasa, bunga deposito, termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain sebagaimana telah diatur didalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan sumbangan atau hibah. 

Masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan juga bahwa objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara para pihak yang bersangkutan. Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan telah dirincikan definisinya berdasarkan PMK 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibah yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagai berikut:

  1. Hubungan Usaha: Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.
  2. Hubungan Pekerjaan: Terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
  3. Hubungan Kepemilikan: Terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
  4. Terjadi apabila terdapat penguasaan (menguasai atau berada di bawah penguasaan) secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.
  1. Bukan Objek Pajak Penghasilan

Yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan yayasan dapat beruba, bantuan, sumbangan, atau zakat.

Kewajiban Perpajakan Yayasan

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan maka yayasan sebagai subjek pajak penghasilan. Karena tergolong sebagai subjek pajak maka Yayasan berkewajiban membayar pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final.
  2. Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.

Nah berikut ulasan mengenai kewajiban perpajakan bagi yayasan. Yayasan berkewajiban membayar pajak karena menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, yayasan adalah subjek pajak. Yayasan menjadi Wajib Pajak jika yayasan tersebut memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Namun, meskipun tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yayasan tetap menjadi Wajib Pajak jika memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan

Konsultasikan masalah perpajakan anda dengan Bizlaw.co.id. Bizlaw.co.id menyediakan konsultan pajak serta konsultan akuntansi yang siap membantu permasalahan keuangan serta masalah perpajakan usaha Anda.

Hubungi Kami: 

Hubungi kami di nomor: 081299215128 / 021 2785 1811

Atau hubungi kami via e-mail di: info@bizlaw.co.id.

-FPM

Leave a Comment