Skip to content

Mengenal LMKN Dalam Hak Cipta

Kekayaan Intelektual (KI) atau yang disebut Intellectual Property Rights (IPR) telah menjadi materi perhatian yang sangat penting. Karya-karya intelektual memang memberi kontribusi yang besar bagi kemajuan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, sehingga para inovator dan kreator patut mendapat penghargaan melalui hak intelektualnya. Kemudian, perlunya perlindungan Kekayaan Intelektual tidak lagi sebatas kehendak individu pemilik Kekayaan Intelektual itu, tetapi sudah terkait dengan kepentingan negara. Kekayaan Intelektual ternyata berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, yang pada akhirnya berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat.

Hak cipta adalah salah satu hak yang paling luas di bidang KI, selain objeknya yang sangat besar tetapi juga melibatkan begitu banyak orang. Hak cipta juga merupakan bagian dari hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk itu.

Hak cipta seseorang dilindungi seumur hidup pencipta dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), maka pada Undang-Undang Hak Cipta yang baru ini sampai 70 tahun dan jangka waktu 70 tahun ini mengikuti sejumlah negara maju.

UU Hak Cipta, LMKN mempunyai wewenang untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti sementara LMK juga memiliki tugas yakni menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta.

Aturan tentang hak cipta dan royaltinya diatur dalam UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/ 2021).

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hak ciptanya, dan hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, yang meliputi hak untuk:

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Namun, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  1. Pusat rekreasi;
  2. Lembaga penyiaran televisi;
  3. Lembaga penyiaran radio;
  4. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  5. Usaha karaoke.

Royalti dalam Hak Cipta

Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan atau uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang (perusahaan dan lain-lain) atas barang yang diproduksi kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Secara umum royalti adalah pembayaran yang diberikan oleh pengguna hak cipta atau produk hak terkait kepada pencipta dan atau pemegang hak terkait sehubungan dengan pemberian izin untuk mengeksploitasi atau menggunakan ciptaan atau produk hak terkait. Jumlah pembayaran royalti biasanya berdasarkan kesepakatan dengan ukuran-ukuran tertentu dan kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis atau akta.

Pendaftaran Hak Cipta

Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seperti yang dimaksud dalam undang-undang, juga orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

Sebagai kesimpulan, bahwa pencipta boleh melakukan pendaftaran hak ciptanya kepada Kemenkumham dan boleh juga tidak melakukannya. Sebagaimana ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau bentuk dari ciptaan yang diatur.

Pihak perusahaan dapat juga mengumumkan orang yang menjadi pencipta sesuatu karya. Misalnya, di bidang musik dan lagu yang tercantum di dalam sampul kaset, atau di dalam bentuk karangan buku yang nama dari pengarangnya tertulis di sampul buku tersebut. Lagi pula, apakah sebenarnya manfaat pendaftaran tersebut, keuntungan apakah yang diterima oleh pencipta apabila telah mendaftarkan hak ciptanya kepada Dirjen KI. Sebaliknya, risiko apakah yang diterima pencipta apabila tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah Institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Undang-Undang Hak Cipta yang baru disahkan memang seperti berusaha memenuhi tuntutan masyarakat akan kejelasan posisi dan status Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta. Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta yang selanjutnya disebut LMK Nasional Pencipta adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pencipta, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/ atau musik.”

Pengusaha Kena Pajak

Prosedur Pembayaran Royalti

Prosedur pembayaran royalti diatur sebagai berikut:

  1. Pengguna mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN;
  2. Perjanjian lisensi dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pengguna wajib memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM);
  4. Selanjutnya pengguna membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN;
  5. LMKN menghimpun royalti dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan;
  6. LMKN mendistribusikan royalti berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM ke pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

LMK

LMK sendiri merupakan institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Namun, royalti yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, hanya bagi yang telah menjadi anggota LMK, karena pendistribusian nantinya dilakukan melalui LMK.

Sedangkan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, royalti didistribusikan. Namun, apabila tetap tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.

Hubungi Kami

Pendaftaran HKI produk perusahaanmu? Dengan Bizlaw sekarang!

Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-DND-

Leave a Comment