Skip to content
Apa-Itu-SKMHT-Apa-Saja-Isinya-Hubungannya-Dengan-APHT

Apa Itu SKMHT Apa Saja Isinya? Hubungannya Dengan APHT?

Apa itu SKMHT? Apa aja si isi di dalamnya? Yuk Kita cari tau jawabannya dalam artikel Bizlaw ini. Kita semua tahu bahwa adanya APHT dan SKMHT didorong karena adanya fasilitas kredit yang diberikan oleh para pengusaha maupun masyarakat umum.

Pemberian kredit ini tidak hanya diberikan kepada orang-orang yang akan membeli barang saja, melainkan dalam hal pembelian properti atau tanah atau bahkan menjadikan tanah sebagai jaminan.

Seperti yang kita ketahui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), menyebutkan bahwa yang dapat dibebankan hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Pemberian hak tanggungan terhadap hak-hak atas tanah di atas yang disebut sebagai objek hak tanggungan dilaksanakan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberikan langsung oleh pemberi hak tanggungan sendiri.

Kalau pemberi hak tanggungan berhalangan hadir berarti tidak bisa ya? Bisa! pemberi hak tanggungan untuk tujuan pembuatan APHT diperkenankan untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang akan diberikan kepada seseorang untuk mewakili kepentingannya menghadap PPAT.

Surat kuasa ini tidak dapat dibuat begitu saja ya guys, UU Hak Tanggungan sudah mengatur ketentuan-ketentuan pembuatannya. Dalam hal ini berkaitan dengan substansi apa saja yang harus ada di dalam SKMHT.

Dengan begitu pembuatan SKMHT yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa memberikan konsekuensi hukum, jika SKMHT secara substansi maupun bentuknya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Kuasa bisa dibilang bagian dalam APHT, sehingga seringkali membingungkan bagi orang yang akan membuatnya. Walaupun bisa menggunakan jasa Bizlaw, namun secara generalnya Bizlaw akan jelaskan buat kalian, yuk simak!

Apa Itu SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)?

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang disingkat menjadi SKMHT, ada karena terjadinya hak tanggungan, yang mana dalam memberikan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir di hadapan PPAT.

Penggunaan SKMHT tidak semata-mata hadir, melainkan jika karena sesuatu sebab si pemberi hak tidak dapat hadir maka pemberi kuasa harus menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan SKMHT yang berbentuk akta otentik.

Dengan kata lain, SKMHT merupakan salah satu cara dalam membebankan hak tanggungan selain dari pemberi hak tanggungan yang langsung memberikannya dihadapan PPAT dan menandatangi APHT.

Apabila ingin mengetahui mengenai surat kuasa, pada umumnya surat kuasa merupakan surat yang berisi pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa selaku pemilik kewenangan kepada penerima kuasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1792 menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas nama menyelenggarakan suatu urusan.

Pembuatan surat kuasa diberikan dalam bentuk perjanjian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau urusan tertentu. Oleh karena itu, di dalam surat kuasa harus adanya kesepakatan dan kecakapan yang mengikat kedua belah pihak.

Kalau bicara mengenai hak tanggungan atas tanah, berarti dapat diketahui bahwa SKMHT adalah surat atau akta yang berisikan pemberian kuasa yang diberikan oleh Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakilinya dalam melakukan pemberian hak tanggungan kepada kreditor atas tanah milik pemberi kuasa.

Pembuatan SKMHT selain kepada Notaris, ditugaskan juga kepada PPAT yang keberadaannya sampai pada wilayah kecamatan, dalam rangka memudahkan pemberian pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan.

Apa Saja Isi SKMHT?

Apa-Itu-SKMHT-Apa-Saja-Isinya-Hubungannya-Dengan-APHT

Penting nih untuk diketahui, kalau SKMHT harus diberikan langsung oleh pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) dan harus memenuhi persyaratan mengenai muatannya sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) yaitu sebagai berikut:

“Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
  2. Tidak memuat kuasa substitusi;
  3. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitur apabila debitur bukan pemberi Hak Tanggungan.

Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

PPAT wajib menolak permohonan untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, apabila SKMHT tidak dibuat sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau tidak memenuhi persyaratan.

Isi Surat Kuasa perlu diperhatikan ya teman-teman, karena dari setiap kata dan syaratnya akan berpengaruh pada pemberian kuasanya. Makanya agar tidak keliru tanya dan gunakan jasa Bizlaw aja!

Yang masih bingung hubungan sama APHT apa dong? Nih Bizlaw jelasin buat kalian!

SKMHT dan Hubungannya dengan APHT

Surat kuasa yang dibuat ini diperuntukan sebagai langkah awal apabila pemberi kuasa tidak dapat melakukan pemberian kuasa secara langsung. Namun, di Pasal 15 ayat (2) UU Hak Tanggungan dengan adanya kuasa untuk membebankan hak tanggungan, maka kuasanya tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun kecuali karena pelaksanaan tugas kuasanya sudah selesai atau jangka waktunya telah habis.

Tidak hanya itu saja, jika SKMHT sudah didaftarkan, wajib diikuti dengan pembuatan APHT paling lambat 1 (satu) bulan sesudah diberikan, sedangkan SKMHT yang belum didaftarkan wajib dibuat APHT paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.

Pembuatan SKMHT ini harus diikuti dengan adanya pembuatan APHT sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (3) dan (4) UU Hak Tanggungan, jika tidak akan batal demi hukum.

SKMHT merupakan salah satu bentuk persetujuan atau perjanjian, maka tentunya pemberian kuasa tersebut mengikat pemberi kuasa dan penerima kuasa untuk dapat melaksanakan perbuatan hukum yang disepakati. Daya ikat persetujuan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap persetujuan itu sendiri.

Perbuatan hukum yang disepakati dalam SKMHT adalah memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk hadir dihadapan PPAT dalam rangka mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk membuat dan menandatangani APHT. Terikatnya para pihak dalam SKMHT, adalah absolut dan sekaligus menjadi undang-undang baginya.

Sehubungan dengan hal pembuatan SKMHT oleh notaris, maka seharusnya kuasa tersebut dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUHT maupun UUJN sebagai landasan yuridis notaris sebagai pejabat umum dan dasar pembuatan akta otentik.

Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, maka akan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak sekaligus juga memberikan kepastian hukum dalam rangka pemberian Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan terkait pelunasan utang tertentu.

Mau membebankan hak tanggungan tapi kerjaan banyak takut gak ke handle? Pakai SKMHT aja dan gunakan jasa Bizlaw untuk mengurusnya!

Kontak Bizlaw Sekarang!

Banyak kerjaan tapi ingin melakukan jual beli tanah dengan jaminan?

Atau masih banyak yang mau ditanyakan seputar jual beli tanah dengan jaminan?

Bizlaw terbuka untuk menjawab masalah hukum mengenai pertanahan, sertifikat, akta dan perjanjian, serta memberikan layanan hukum terkait pertanahan maupun jasa hukum lainnya untuk kalian!

Jangan khawatir urusan perpajakan dan pembayaran-pembayarannya, Bizlaw juga bisa sekaligus membantu mengurusnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment