Skip to content
Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) Pasal 1 angka 1, merek didefinisikan sebagai sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Dengan perkembangan industri dan perdagangan maka peranan tanda pengenal berkaitan dengan hal industri dan barang dagangan semakin penting. 

Merek merupakan tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain. Merek merupakan suatu tanda yang memberi kepribadian atau pengindividualisasian kepada barang-barang dalam arti memberi tanda yang khusus yang mempunyai daya pembeda (distinctiveness).

Yang dimaksud dengan daya pembeda adalah memiliki kemampuan untuk digunakan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan yang lain. 

Tanda yang sudah memiliki daya pembeda tak dapat diterima sebagai merek apabila tidak dapat digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa. Berdasarkan kedua definisi di atas, maka merek adalah suatu tanda atau cap pada suatu barang sebagai daya pembeda yang merupakan suatu unsur yang paling utama untuk barang tersebut. 

Merek mempunyai fungsi untuk memberi tanda pengenal barang, guna membedakan barang seseorang atau perusahaan dengan barang orang atau perusahaan lain. Disamping itu ada tujuan-tujuan lain dilihat dari pihak produsen, pedagang dan konsumen.

Dari pihak produsen, merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksi, khususnya mengenai kualitas, kemudahan pemakaiannya atau hal-hal yang pada umumnya berkenaan dengan teknologinya.

Bagi pedagang, merek digunakan untuk mempromosikan barang-barang dagangannya guna mencari meluaskan pasaran. Dari pihak konsumen, merek diperlukan untuk mengadakan pilihan terhadap barang yang akan dibeli. 

Merek juga dapat berfungsi merangsang pertumbuhan industri, dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.

Diakui oleh CAFI (Commercial Advisory Foundation In Indonesia) bahwa masalah Paten dan Trademark di Indonesia memegang peranan yang penting didalam ekonomi Indonesia, terutama berkenaan dengan berkembangnya usaha-usaha industri dalam rangka penanaman modal.

Perlindungan atas Merek di Indonesia

Pendaftaran atas merek merupakan salah satu bentuk perlindungan dari Undang-Undang Merek, karena sistem yang digunakan di Indonesia adalah first to file principle, siapa yang mendaftar pertama maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak eksklusifnya selama 10 (sepuluh) tahun dengan konsekuensi tidak ada seorang pun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak ekslusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek.

Perlindungan yang dapat diberikan bagi pemegang merek tidak hanya berdasarkan pada pendaftaran saja melainkan perlindungan dalam wujud gugatan ganti rugi (dan gugatan pembatalan pendaftaran merek) maupun dalam bentuk pidana melalui aparat penegak hukum.

Penyelesaian hukum melalui instrumen hukum perdata dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dengan gugatan ganti kerugian tadi dan menghentikan semua perbuatan membuat, memakai, menjual dan/atau mengedarkan barang-barang yang diberi hak merek, ataupun diluar pengadilan (non litigasi) yang memungkinkan para pihak dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dengan jalan negosiasi, mediasi dan konsiliasi. 

Merek dan Hak Atas Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 

Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Sanksi Pidana terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:

1.    Merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain; dan

2.    Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain 

Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, yaitu:

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut. 

Penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Hukum Perdata juga berlaku dalam hal ini pemilik merek terdaftar yang mereknya digunakan orang tanpa izin dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:

a. gugatan ganti rugi, dan/atau

b.  penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Contoh Kasus:  

Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla

PT. K-24 Indonesia selaku sebuah merek telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PT K-24 Indonesia ini mengadakan perjanjian waralaba atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek dan Sistem Pengelolaan Apotek K-24 dengan CV.

Ramai Medika yang diwakili oleh terdakwa. Kasus ini bermula dari pihak PT. K-24 Indonesia yang menyatakan terdapat perbedaan omset penjualan yang tertera dalam komputer dengan omset yang dilaporkan, sehingga kepada terdakwa diwajibkan oleh PT. K-24 Indonesia untuk membayar franchise fee sebesar kurang lebih Rp. 176.790.535,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Namun terdakwa tidak pernah mau membayar franchise fee tersebut. Oleh karena itu, terdakwa diwajibkan untuk membongkar dan menghilangkan semua aksesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia.

Namun, Terdakwa malah mengganti nama apotek yang dimilikinya dengan nama Apotek “Pemuda” namun masih menggunakan aksesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia.

Perbuatan Terdakwa merugikan PT. K-24 Indonesia berupa kerugian immaterial karena merek K-24 dipakai oleh pihak lain (pemilik Apotek K-24 yang sekarang telah berganti menjadi Apotek Pemuda) secara tanpa hak atau tanpa izin dari PT. K-24 selaku pemilik merek tersebut.

Atas kejadian tersebut, PT. K-24 melaporkan terdakwa ke Polres Blora atas penggunaan merek K-24 tanpa hak.

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 91 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek.

Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 

Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar?

Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek? 

Jika jawaban Anda, IYA. Tanyakan langsung dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment