Skip to content
Modal Dasar PT PMA

Membeli Tanah Warisan Dikenakan BPHTB Bagaimana Perhitungannya?

Membeli Tanah Warisan Dikenakan BPHTB Bagaimana Perhitungannya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini, jika ada pertanyaan segera hubungi kami.

Kewajiban perpajakan pada hakekatnya merupakan kewajiban kenegaraan bagi masyarakat dalam kerangka pemikiran tentang keikutsertaan atau peran serta rakyat dalam pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Hal ini sangat penting untuk diupayakan agar lebih didasarkan pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang timbul dan dirasakan oleh Wajib Pajak.

Hal ini timbul karena perbuatan hukum/ peristiwa hukum, dimana perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang merupakan tindakan manusia dan bukan tindakan manusia misalnya kelahiran, kematian.

Hukum berarti keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi, yang pada dasarnya merupakan konkretisasi dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB menyebutkan bahwa tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki fungsi sosial, di samping memenuhi kebutuhan kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan.

Di samping itu bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas dan bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan atas tanah dan atau bangunan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu sejak tahun 2011 kewenangan untuk memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini merupakan suatu langkah yang maju yang dilakukan oleh Indonesia dalam penataan sistem perpajakan nasional.

Pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pajak Daerah tersebut terbagi atas pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, sedangkan untuk pajak Kabupaten/Kota yaitu terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak BPHTB merupakan utang pajak (perikatan pajak) yang timbul karena Undang-Undang saja, tanpa diperlukan suatu perbuatan manusia asalkan telah dipenuhi syarat yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu atau peristiwa ataupun perbuatan tertentu sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB (UU BPHTB) termasuk salah satu obyek pajak.

Pengenaan BPHTB dalam prakteknya pihak ketiga lebih banyak berperan dalam masalah membantu perhitungan dan pembayaran pajak dibandingkan Wajib Pajak.

Wajib Pajak biasanya tidak mengetahui adanya peraturan mengenai BPHTB, sebelum ada pemberitahuan dari pihak ketiga.

Selain itu sifat dari pajak BPHTB merupakan pajak atas bertambahnya kekayaan yang pengenaannya didasarkan atas seseorang atau badan yang mengalami kenaikan atau pertambahan kekayaan, biasanya hanya dikenakan satu kali.

Apa Warisan Dapat Dikenakan BPHTB?

Membeli-Tanah-Warisan-Dikenakan-BPHTB-Bagaimana-Perhitungannya
Apa Warisan Dapat Dikenakan BPHTB?

Penerapan warisan sebagai obyek pajak BPHTB tidak dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang tersebut sehinga menimbulkan interpretasi yang berbeda mengingat warisan itu sendiri sampai saat ini belum ada peraturan yang bersifat nasional dan masih diatur dalam hukumhukum yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Waris Barat menurut KUH Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat.

Proses penetapan warisan sebagai obyek pajak BPHTB dalam bentuk pemilikan bersama terjadi dalam hal seseorang (pewaris) yang memiliki tanah dan/atau bangunan meninggal dunia dengan meninggalkan seseorang atau beberapa orang ahli waris maka tanah dan/atau bangunan yang merupakan harta warisan tersebut secara bersama-sama dikuasai oleh ahliwarisnya jika ahli warisnya lebih dari satu.

Apabila tanah dan/ atau bangunan yang dimiliki oleh pewaris telah memiliki bukti hak berupa sertifikat, hal ini akan terlihat di dalam sertifikat yang sebelumnya terdaftar atas nama pewaris, proses ini disebut dengan turun waris.

Pembebanan bea berupa BPHTB atas harta warisan berupa tanah dan bangunan, dimana peralihan hak atas tanah dan bangunan antara pewaris kepada ahli warisnya (keturunannya dalam garis keturunan sedarah), akan memberikan pengurangan terhadap bagian legitim.

Sebab Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB mengharuskan pengalihan hak atas warisan kepada ahli waris tetap dapat dikenakan bea peralihan hak.

BPHTB bukanlah suatu bentuk pengurangan yang diwajibkan oleh Undang-Undang atas bagian legitim dari warisan yang diterima oleh ahli waris, sebab telah diuraikan sebelumnya bahwa pembayaran pajak atas objek warisan yang merupakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan telah memberikan suatu kewajiban bagi negara untuk melindungi hak milik pewaris sebagai wajib pajak, termasuk melindungi pengalihan hak atas warisan itu kepada ahli warisnya.

BPHTB atas Objek Pajak menimbulkan kewajiban bagi negara dalam hal perlindungan atas hak maupun kewajiban dalam hal pencatatan secara administratif.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB dinyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi pemindahan hak karena peristiwa hukum yakni waris. Nilai Perolehan Objek Pajak untuk menentukan tarif bea atas pengalihan hak karena waris ditentukan berdasarkan nilai pasar.

Bagaimana Menghitungnya?

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000,- dan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah Rp300.000.000,-

Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Untuk mencari informasinya bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Data-data tanah objek warisan, meliputi:

  • Luas 1.000 m2
  • NJOP = 1.000.000,- per meter
  • NPOP = 1.000 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
  • NJOPTKP waris adalah Rp. 350.000.000,- (DKI Jakarta)

Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
  • BPHTB = 5 % x (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 350.000.000) = Rp. 32.500.000,-

Dalam prakteknya penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.

Hubungi Kami

Bayar pajak itu penting banget dilakukan, bukan hanya dalam melakukan jual beli melainkan dalam pewarisan juga! Makanya Bizlaw menjelaskannya untuk kalian! Selain memberikan layanan hukum, Bizlaw juga banyak membahas dan menjelaskan terkait masalah hukum dan perpajakan serta peraturan terkait.

Mau melakukan pewarisan atau jual beli tanah waris, tapi males urusin akta atau pajaknya? Gunakan jasa Bizlaw! Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait.

Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment