Skip to content
Bidang-Usaha-Tertutup-Bagi-PMA

Bidang Usaha Tertutup Bagi PMA

Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal diatur dengan Peraturan Presiden. Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyatakan bahwa Penanaman Modal terbuka untuk semua Bidang Usaha kecuali yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal merupakan bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang udaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Landasan hukum mengenai Daftar Negatif Investasi dimuat di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang kini sudah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu menyebut bahwa investasi sektor riil di Indonesia terbagi atas tiga golongan, yang adalah:

  1. Bidang usaha terbuka
  2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
  3. Bidang usaha tertutup, yang kemudian dicatat dalam daftar negatif investasi

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan disahkannya daftar prioritas investasi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 akan meningkatkan kegiatan penanaman modal dan juga dengan kehadiran Daftar Negatif Investasi, artinya investor asing hanya bisa berinvestasi di Indonesia dalam dua kategori usaha saja. Yakni, bidang usaha terbuka dan terbuka dengan persyaratan.

Apa arti keduanya?

Menurut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021, bidang usaha yang terbuka juga dibagi ke dalam dua kategori, yakni bidang usaha terbuka yang prioritas (seperti padat modal, padat karya, orientasi ekspor dan teknologi tinggi) serta bidang usaha terbuka yang harus bermitra dengan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan koperasi.

Bahkan, jika investor asing bersedia berinvestasi di sektor prioritas, pemerintah akan memberikan mereka dengan berbagai fasilitas :

  1. insentif fiskal
  2. insentif nonfiskal

Insentif fiskal meliputi adanya insentif perpajakan yaitu :

  1. Pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance)
  2. pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday)
  3. pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu

Selanjutnya insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong lebih banyak penanaman modal asing, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 akan berkontribusi menciptakan dampak besar dalam membuka ekonomi penanaman modal asing di Indonesia.

Di dalam peraturan tersebut, pemerintah juga sudah melarang investor asing untuk menanamkan modal di sektor-sektor yang bisa mengancam pertahanan dan keamanan negara, dengan kata lain seluruh bidang usaha tersebut sudah otomatis masuk daftar negatif investasi berdasarkan peraturan yang dibuat.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 bahwa adanya daftar negatif investasi yang mana hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, dan kepentingan nasional lainnya.

Bidang Usaha Tertutup

Bidang-Usaha-Tertutup-Bagi-PMA
Bidang Usaha Tertutup

Saat ini, Peraturan Presiden terbaru mengenai Bidang Usaha Tertutup adalah Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Dalam melakukan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis bisnis apa yang akan dibangun.

Meskipun pemerintah menyambut sebanyak mungkin investor ke Indonesia, ada beberapa bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Bisnis terlarang itu tercantum dalam peraturan mengenai Bidang Usaha Tertutup.

Di sisi lain, terdapat beberapa bidang usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu :

  1. budi daya dan industri narkotika golongan I
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan / kapur / kalsium, akuarium, dan souvenir / perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam
  5. industri pembuatan senjata kimia; dan
  6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Sebelumnya Daftar Negatif Investasi yang tercantum di aturan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2016 sebelumnya terdapat 14 bidang yaitu :

  1. Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
  2. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
  3. Industri Bahan Aktif Pestisida
  4. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol
  5. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur
  6. Industri Minuman Mengandung Malt
  7. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat
  8. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor
  9. Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)
  10. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan
  11. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
  12. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
  13. Museum Pemerintah
  14. Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno)

Hubungi Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen- dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment