Skip to content
Pengertian Akta Bawah Tangan

Pengertian Akta Bawah Tangan

Pengertian Akta Bawah Tangan – Keberadaan Notaris mungkin cukup lekat dengan kehidupan sehari-hari Anda sebagai pebisnis, misalnya ketika Anda mendirikan startup Anda dengan membuat Perseroan Terbatas (PT), Anda berhadapan dengan Notaris untuk memproses akta pendirian PT.

Namun, faktanya pekerjaan Notaris tidak hanya sekedar membuat akta seperti akta pendirian PT.

Pengertian Akta Bawah Tangan

Pengertian akta di bawah tangan adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1874 KUH Perdata menyebutkan :

“Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.”

Dari penjelasan pasal diatas dapat kita ketahui bahwa akta di bawah tangan hanyalah surat yang melibatkan para pihak yang terlibat didalam akta tersebut tampa membawa pejabat umum yang berwenang untuk itu. Syarat suatu akta disebut akta dibawah tangan harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Syarat formil akta di bawah tangan :

  1. Berbentuk tertulis atau tulisan
  2. Dibuat secara partai (dua pihak atau lebih) tanpa bantuan atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
  3. Ditandatangani oleh para pihak
  4. Mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan

Inilah syarat formil yang ditentukan oleh pasal 1874 KUH Perdata, pasal 286 RBG, syarat formil tersebut bersifat komulatif, tidak boleh kurang dari itu. Mengenai syarat materiil akta di bawah tangan dapat dijelaskan dari hal-hal sebagai berikut :

  1. Keterangan yang tercantum dalam akta di bawah tangan berisi persetujuan tentang perbuatan (reschts handeling) atau hukum (rechts betterkking).
  2. Sengaja dibuat sebagai alat bukti

Syarat akta di bawah tangan, pembuat atau para pembuat akta disengaja sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran perbuatan atau hubungan hukum yang diterangkan dalam akta

Ciri-Ciri Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan memiliki ciri-ciri :

  1. Bentuknya yang bebas. Akta di bawah tangan yang formatnya tidak baku sehingga tidak sama dengan keluaran dari pejabat berwenang.
  2. Pembuktiannya tidak harus di hadapan pejabat umum yang berwenang.
  3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya.
  4. Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian itu harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. Oleh karena itu biasanya dalam akta dibawah tangan. Sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Perbedaan Akta Bawah Tangan dengan Akta Otentik

Pengertian Akta Bawah Tangan
Perbedaan Akta Bawah Tangan dengan Akta Otentik

Akta Otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berjasa untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuatnya. Selanjutny akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat hukum atau notaris.

Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya.

Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh para pihak, maka mereka yang mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sesuai pasal 1857 KUHPerdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.

Macam-Macam Akta Bawah Tangan

Adapun yang termasuk akta di bawah tangan yaitu:

  1. Legalisasi adalah akta di bawah tangan yang belum ditandatangani, diberikan pada Notaris dan dihadapan Notaris ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, setelah isi akta dijelaskan oleh Notaris kepada mereka. Pada legalisasi, tanda tangannya dilakukan di hadapan yang melegalisasi. Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
  2. Waarmeken adalah akta di bawah tangan yang didaftarkan untuk memberikan tanggal yang pasti. Akta yang sudah ditandatangani diberikan kepada Notaris untuk didaftarkan dan beri tanggal yang pasti. Pada Waarmerken tidak menjelaskan mengenai siapa yang menandatangani dan apakah penandatangan memahami isi akta, hanya mempunyai kepastian tanggal saja dan tidak ada kepastian tanda tangan. Karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggung jawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
  3. Akta Di Bawah Tangan Biasa

Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti

Akta di bawah tangan pada dasarnya adalah suatu akta yang dibuat oleh para pihak untuk suatu kepentingan atau tujuan tertentu tanpa mengikutsertakan pejabat yang berwenang.

Jadi dalam suatu akta di bawah tangan, akta tersebut cukup dibuat oleh para pihak itu sendiri dan kemudian ditandatangani oleh para pihak tersebut, misalnya kwitansi, surat perjanjian utang-piutang, ketidakikutsertaan pejabat yang berwenang inilah yang merupakan perbedaan pokok antara akta di bawah tangan dengan akta otentik.

Akta di bawah tangan ini diatur dalam Pasal 1874 – 1984 KUHPerdata. Terhadap akta di bawah tangan apabila ada tanda tangan yang disangkal, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan itu melalui alat bukti lain.

Dengan demikian selama tanda tangan tidak diakui maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan.

Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil dan kekuatan formil dari suatu Akta Otentik (Pasal 1875 KUHPerdata).

Pembuktian yang sempurna bermakna:

  1. Tidak dapat disangkal keberadaannya. Hal ini dikarenakan perjanjian tersebut dibuat oleh Notaris;
  2. Tidak dapat disangkal isinya, hal ini dikarenakan Notaris telah memastikan bahwa isi para pihak dalam perjanjian memahami isi dari perjanjian dengan cara membacakannya di hadapan para pihak dan memastikan bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan aslinya.

Dalam akta di bawah tangan terdapat ketentuan khusus yaitu akta di bawah tangan yang memuat suatu perikatan hutang sepihak untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan suatu benda yang harganya ditentukan oleh sejumlah uang, harus ditulis seluruhnya dengan tangan sendiri oleh penandatanganan, atau setidak-tidaknya selain tanda tangan harus ditulis pula oleh penandatanganan sendiri dengan huruf-huruf jumlah uang atau benda yang harus dibayar atau diserahkan itu.

Apabila hal ini tidak dilakukan, akta di bawah tangan itu hanya dapat diterima sebagai sutu permulaan pembuktian dengan tulisan saja (Pasal 1871 KUHPerdata).

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan?

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment