Skip to content
Tata-Cara-Penyusunan-Surat-Gugatan

Tata Cara Penyusunan Surat Gugatan

Tata Cara Penyusunan Surat Gugatan – Semua orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang merugikan tersebut ke pengadilan.

Perkara datang karena inisiatif dari pihak yang merasa dirugikan mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan dengan perorangan atau sekelompok orang atau kepentingan suatu badan hukum, pemerintah dengan kepentingan perseorangan dan pihak yang mengajukan tuntutan disebut dengan Penggugat atau jika penggugat lebih dari satu pihak disebut Para Penggugat sedangkan pihak yang diajukan gugatan disebut Tergugat atau kalau tergugat lebih dari satu disebut Para Tergugat.

Dalam mengajukan gugatan lazimnya hampir semua gugatan yang masuk ke pengadilan telah berbentuk tertulis baik disusun oleh Penggugat sendiri dan/atau oleh kuasanya.

Sebelum menyusun Surat Gugatan perlu diperhatikan bahwa penyusun Surat Gugatan wajib memiliki pengetahuan hukum yang memadai tentang kasus atau permasalahan yang dihadapi dan langkah berikutnya pengumpulan alat-alat bukti serta perlu juga melakukan identifikasi terhadap orang/ lembaga/objek kemudian dianalisa hukumnya. Artinya dengan permasalahan yang dihadapi sedapat mungkin menggunakan literatur yang lengkap agar lebih akurat.

Dalam menyusun Surat Gugatan terlebih dahulu harus diperhatikan formalitas-formalitas dalam menyusun Surat Gugatan.

Sebenarnya format gugatan tidak memiliki bentuk atau format baku. Artinya, seluruh sistematika format gugatan diserahkan kepada pihak Penggugat.

Namun, tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga harus memenuhi syarat-syarat formal, yaitu:

a. Gugatan harus jelas, baik mengenai subjek, objek maupun posita dan petitumnya. Misalnya, alas hak penggugat atau alas hukum yang menjadi dasar gugatan, identitas penggugat dan tergugat, serta objeknya (surat gugatan yang tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima, vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 05 Juni 1975, Nomor 616 K/Sip/1973 dan yang telah sebagaimana disebutkan di atas);

b. Gugatan harus lengkap, baik mengenai subjek, objek, posita dan petitumnya. Maksudnya harus memuat secara lengkap fakta hukum yang menjadi dasar gugatan, serta konsekuensi logis dari fakta itu terhadap permintaan-permintaan penggugat yang dimuat dalam petitum misalnya, kurang pihak, kurang lengkap identitas subjek maupun objeknya (surat gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima, vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Nopember 1956, Nomor 195 K/Sip/1955);

c. Gugatan harus sempurna, artinya selain memperhatikan syarat jelas dan lengkap, juga harus memperhatikan logika-logika hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi, bahwa hal-hal tersebut harus diajukan dalam surat gugatan. Misalnya, untuk perkara perbuatan melawan hukum, harus ada petitum yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. untuk perkara ingkar janji, harus ada petitum yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara penggugat dengan tergugat adalah sah, serta petitum yang menyatakan bahwa tergugat telah ingkar janji. Untuk perkara waris harus ada petitum yang menyatakan bahwa barang sengketa adalah barang peninggalan pewaris yang belum dibagi (boedel).

 

Surat Gugatan

Surat gugatan adalah surat yang digunakan dalam ranah hukum acara perdata. menurut ketentuan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.) gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan. Selengkapnya bunyi Pasal 118 ayat (1) H.I.R. adalah sebagai berikut:

Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Terdapat 2 bentuk gugatan, antara lain adalah berbentuk lisan dan berbentuk tertulis. Untuk yang berbentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 H.I.R. sebagai berikut:

Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.

Sementara yang berbentuk tertulis inilah yang dinamakan surat gugatan sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan dalam Pasal 118 H.I.R..

Pendaftaran Surat Gugatan :  (pasal  118  HIR/142 RBG)

(1)   Pengadilan Negeri yang mana ;

       – ditempat tinggal tergugat atau kalau tidak ada tempat

         tinggal ditempat tergugat berada (azas Actor sequiter forum rei);

       – apabila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak

         diketahui berada dimana, gugatan diajukan dimana Penggugat

         sebenarnya berdiam. (ayat 1)

       – apabila Tergugat lebih dari satu orang dan tinggal dalam wilayah

         pengadilan yang berbeda, gugatan diajukan ditempat tinggal

         salah satu tergugat. (ayat 2)

       – apabila terkait dengan yang berhutang dengan penjamin maka

         gugatan diajukan di Pengadilan dimana tempat tinggal berhutang

(2)  Apabila tempat tinggal atau  tempat berdiam tidak diketahui,

      diajukan di Pengadilan  diwilayah mana tempat tinggal Penggugat

(3)  Apabila gugatan mengenai barang tidak bergerak, gugatan

      diajukan dimana barang tsb. terletak ; (ayat 4 HIR/ayat 5 RBg.)

(4)  Apabila dalam perjanjian diatur tentang  pilihan domisili, gugatan

      diajukan didomisili yang dipilih.

Komponen Surat Gugatan

Berikut adalah 19 Komponen yang wajib ada dalam Surat Gugatan, yaitu:

  1. Kata-kata tujuan alamat:
  2. Kata-kata “Perihal: Gugatan … (kualifikasi gugatannya Misal wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum)”
  3. Kata-kata:

“Dengan Hormat,

Dengan ini kami yang bertanda tangan di bawah ini … (Identitas Penggugat (sesuai KTP), Kuasa hukum (kuasa hukum pertama sesuai KTP, selanjutnya boleh hanya nama), pada kantor hukum/advokat mana?, alamat kantor hukum/advokat)”

  • Kata-Kata : “Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami
  • Identitas sebagai “Penggugat”
  • Kata-kata : “Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal … (terlampir)”
  • Kata-kata: “Dalam hal ini mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap:…”
  • Identitas Tergugat (minimal nama, umur, pekerjaan, alamat), dan Kata0kata : “Untuk selanjutnya disebut sebagai “Tergugat””
  • Kata-kata: “ Adapun Dasar-dasar gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut: … “
  • Uraian Kejadian, meliputi Obyek Perkara, Fakta Hukum (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum), Kualifikasi perbuatan Tergugat (termasuk dalam posita)
  • Uraian ganti rugi, termasuk materiil dan immateriil (termasuk dalam posita)
  • Uraian provisi (termasuk dalam posita)
  • Uraian Sita Jaminan (termasuk dalam posita)
  • Kata-kata : “Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri … (lokasi berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: …”
  • Tuntutan Provisi (termasuk dalam petitum)
  • Tuntutan Perkara (termasuk dalam petitum)
  • Kata-kata : “Jika Pengadilan Negeri … (Lokasi) berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex awquo et bono)”
  • Tempat, tanggal, tahun ditandatangani
  • Kata-kata : “Hormat Kami (dan tanda tangan dan nama terang Kuasa Penggugat”

Contoh Surat Gugatan

Tata-Cara-Penyusunan-Surat-Gugatan
Contoh Surat Gugatan

Kepada:

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan

Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama                                             : Abdul Wahid Rizky, S.H.

Tempat/Tanggal Lahir                     : Jakarta, 3 Mei 1998

Jenis Kelamin                                   : Laki-laki

Agama                                               : Islam

Alamat                                                : Jl. Kemang, Jakarta

Pekerjaan                                          : Advokat

Status Kawin                                    : Lajang

Nomor induk KTPA                         :

Tanggal mulai berlakunya KTPA   :

Tanggal berakhirnya KTPA            :

2. Naomi Adhitia, S.H.

Kesemuanya adalah Para Advokat/Kuasa Hukum yang tergabung para Kantor Advokat Bizlaw yang beralamat di Kemang point, Jl. Kemang Raya No.3, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Irvan Yanuar S,T. selaku Direktur PT. Guvix, yang berkedudukan hukum di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dan didirikan berdasarkan akta pendirian PT. Guvix Nomor No. 909 tanggal 20 Mei 2006 yang diterbitkan oleh Notaris Moh. Fikri, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C5434.HT.04.05.TH.2005 tertanggal 7 Desember 2006 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 1345 tahun 2007

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2021(terlampir)

Selanjutnya disebut……………………………………………………PENGGUGAT

Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap/melawan:

Wahyu Sofian, bertempat tinggal di Jl. Jatipadang Raya, Jakarta Selatan

sebagai …………………………………………………………………TERGUGAT I

Bank Citra KCU Jakarta, yang berkedudukan hukum di Jl. Dr. Satrio, Jakarta Selatan

sebagai …………………..……………………………………….……TERGUGAT  II

Atau selanjutnya kesemuanya dapat disebut sebagai:………….…PARA TERGUGAT

Adapun dasar-dasar gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan sabun yang didirikan berdasarkan akta pendirian PT. Guvix Nomor No. 909 tanggal 20 Mei 2006 yang diterbitkan oleh Notaris Moh. Fikri, S.H., M.Kn. di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C5434.HT.04.05.TH.2005 tertanggal 7 Desember 2006 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 1345 tahun 2007 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2021
  2. Bahwa, pada tanggal 3 Januari 2010 antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi perjanjian sewa menyewa sebuah gudang yang terletak di Jl. Bangka Kemang, Jakarta Selatan
  3. Bahwa, adapun isi dari perjanjian sewa menyewa itu antara lain menyebutkan bahwa sewa menyewa berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dari 03 Januari 2017 , sehingga sewa menyewa akan berakhir pada 03 Januari 2022 
  4. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 Tergugat telah melunasi uang sewa sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah), yang diterima langsung oleh Tergugat I di hadapan Notaris Muh. Fikri, S.H., M.Kn.
  5. Bahwa, pada tanggal 06 April 2018, Tergugat I meminjam sejumlah uang kepada Tergugat II dengan jaminan satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di jalan Menteng, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Milik No. 345 atas nama Tergugat I yang dibebani hak tanggungan;
  6. Bahwa, sejak tanggal 6 Agustus 2019 ternyara Tergugat I tidak membayar pinjaman ke Tergugat II yang akhirnya membuat gudang yang terletak di Jl. Menteng, Jakarta Pusat tersebut dilelang pada tanggal 16 Juli 2020 dan dimenangkan oleh Tergugat III yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat
  7. Bahwa, setelah memenangkan lelang, Tergugat III memaksa kepada Penggugat  untuk mengosongkan tanah beserta Jl. Menteng, Jakarta Pusat dan oleh karena itu Penggugat dengan terpaksa mengosongkan tanah beserta bangunan tersebut. 
  8. Bahwa, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II ini telah Melanggar unsur unsur dari Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
  9. Bahwa, perbuatan Tergugat III telah melanggar hukum  sebagaimana tertera dalam pasal 1576 KUHPerdata yang menyatakan :“ dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”. Yang berarti bahwasanya Jual beli melalui lelang tidak menghapus sewa menyewa, oleh karena itu Penggugat masih berhak untuk menempati gudang tersebut;
  10. Bahwa karena …… yang mengakibatkan kerugian besar bagi Penggugat.
  11. Bahwa, karena ada kekhawatiran terhadap para tergugat yang akan berusaha mengalihkan atau memindah tangankan…………….,maka Penggugat memohon agar Ketua Pengadian Negeri Tegal atau haki yang memeriksa perkara ini berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta ….;
  12. Bahwa agar para Tergugat benar-benar mentaati atau melaksanakan putusan ini dengan sebaik-baiknya, maka Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar … untuk tiap-tiap
  13. Bahwa, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar putusan pengadilan atas perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi

Berdasarkan atas uraian tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan:

  1. Mohon dikabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perjanjian sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah
  3. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum
  4. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan hak Penggugat
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

Subsidair: Sekiranya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Jakarta Selatan, 20 Desember 2021

Hormat Kami

Penggugat 

Abdul Wahid Rizky, S.H. 

Naomi Adhitia, S.H.

Masih bingung cara buatnya? Ataupun mungkin mau langsung  konsultasi perihal kasus perdata anda dan membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment