Skip to content
Prosedur-Pemberhentian-Direksi-dalam-Perseroan-Terbatas-(PT)

Menilik Hak Cuti Notaris

Setiap Notaris memiliki hak untuk cuti, hak cuti notaris sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 25 UUJN. dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014) adalah :

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

Selama menjalankan jabatannya, Notaris berhak mengambil cuti, yang dapat diambil setelah menjalankan tugas jabatannya selama 2 (dua) tahun.

Jumlah keseluruhan cuti diambil Notaris tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun. Sesuai dengan karakter jabatan Notaris yaitu harus berkesinambungan selama Notaris masih dalam masa jabatannya, maka Notaris yang bersangkutan wajib menunjuk Notaris Pengganti.

Selama menjalankan cuti Notaris wajib mengusulkan Notaris Pengganti. Hak cuti Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa :

  1. Hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat diambil setiap tahun atau sekaligus untuk beberapa tahun.
  2. Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya.
  3. Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Apabila Notaris mengajukan permohonan cuti maka harus secara tertulis disertai penunjukan Notaris Pengganti. Permohonan cuti tersebut diajukan kepada pejabat yang berwenang, yaitu :

  1. Majelis Pengawas Daerah (MPD), dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 bulan;
  2. Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
  3. Majelis Pengawas Pusat (MPP), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 tahun.

Surat permohonan cuti wajib melampirkan dengan dokumen-dokumen berupa:

  1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan atau pindah sebagai Notaris yang disahkan oleh Notaris
  2. Fotokopi yang disahkan dari berita acara sumpah/janji sebagai Notaris
  3. Fotokopi surat yang menjadi dasar untuk cuti yang disahkan oleh Notaris
  4. Asli sertifikat cuti Notaris

Permohonan cuti sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah. Jika disetujui, MPD, MPW atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti yang dicatat dalam buku register cuti notaris.

Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat :

  1. nama Notaris
  2. tanggal mulai dan berakhirnya cuti
  3. nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti yang diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti. Notaris Pengganti tersebut harus :

  1. warga negara Indonesia
  2. berijazah sarjana hukum
  3. telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut

Penunjukan Notaris Pengganti dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung :

  1. fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
  3. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
  4. asli surat keterangan sehat jasmani dan dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
  5. pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
  6. daftar riwayat hidup; dan
  7. surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.

Di sisi lain, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU 2/2014, notaris yang diangkat menjadi Pejabat Negara wajib mengambil cuti. Permohonan cuti tersebut diajukan secara tertulis kepada MPP dengan melampirkan :

  1. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
  2. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara yang telah dilegalisasi;
  3. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
  4. asli sertifikat cuti notaris; dan
  5. surat penunjukan Notaris Pengganti.

Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan.

Penolakan Cuti Notaris

Menilik-Hak-Cuti-Notaris
Penolakan Cuti Notaris

Apabila permohonan ditolak akibat tidak memenuhi persyaratan, maka Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dapat mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan. Penolakan cuti Notaris biasanya dengan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Masa jabatan Notaris yang mengajukan permohonan cuti belum mencapai 2 (dua) tahun terhitung sejak melaksanakan sumpah jabatan Notaris
  2. Notaris yang bersangkutan telah menjalani cuti selama 12 (dua belas) tahun atau Permohonan cuti yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) yaitu tidak melengkapi dokumen-dokumen yang wajib untuk dilampirkan.

Cuti Notaris Dalam Keadaan Mendesak

Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas, yang dimaksud dengan “keadaan mendesak” adalah apabila seorang Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan sementara.

Mekanisme Pengajuan Cuti Notaris

Sebelum Notaris mengajukan permohonan cuti maka terlebih dahulu mengajukan permohonan sertifikat Cuti kepada Direktorat Jendral AHU Online dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Masuk pada halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id/
  2. Kemudian klik menu login Notaris
  3. Masukkan user akun Notaris dan password
  4. Jika sudah masuk maka pilih permohonan cuti, kemudian memilih sertifikat cuti
  5. Mengisi permohonan sertifikat cuti
  6. Kemudian akan muncul list permohonan sertifikat cuti dan terdapat biaya tagihan yang harus dibayar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menunggu verifikasi dan verifikator untuk melakukan verifikasi permohonan cuti Notaris
  7. Semua transaksi yang berkaitan dengan Notaris akan dilakukan pembayaran melalui aplikasi Your All Paymet (YAP), ketika telah melakukan transaksi maka penggunaakan mendapatkan Notifikasi dari YAP.
  8. Setelah melakukan pembayaran dan sudah terverifikasi oleh verifikator maka pada halaman list permohonan sertifikat cuti akan muncul aksi berupa bukti pembayaran, download Form cuti dan sertifikat cuti sudah bisa di cetak sendiri.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami bizlaw.co.id.

Leave a Comment