Skip to content
Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?

Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?

Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi? Kita tahu bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang.

Dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Wajib Pajak Orang Pribadi adalah situasi ketika wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan.

Sikap wajib pajak yang memiliki rasa tanggungjawab sebagai warga negara bukan hanya sekedar takut akan sanksi dari hukum pajak yang berlaku, serta wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan dengan tepat waktu.

Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?

Wajib pajak secara Iumum dapat diartikan sebagai perseorangan atau badan yang melakukan pembayar, pemotong, serta pemungut pajak.

Perilaku tersebut sudah memiliki legalitas berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Sedangkan orang atau pribadi yang menjadi subjek dari pajak adalah orang yang bebas bertempat tinggal di luar ataupun Indonesia.

Hal ini hanya terjadi ketika perseorangan tersebut mendapatkan penghasilan dari Indonesia ataupun Badan Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Orang tersebut biasa disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Yuk Lapor Pajak Pribadi!

Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?
Yuk Lapor Pajak Pribadi!

Indonesa telah melakukan reformasi pada sistem perpajakan dan mulai mengadopsi sistem terbaru yakni dengan pengisian via online tanpa bertatap muka langsung.

Sistem ini diberi nama e-Filling yang hadir dengan berbagai keunggulannya.

Pelaporan pajak pribadi kini bisa dilakukan di mana saja dengan waktu yang lebih singkat dan kemudahan pelacakan bukti.

Berikut adalah cara lapor pajak online:

1. Persiapkan Syaratnya

Untuk melakukan e-Filing, pelapor harus menyiapkan beberapa dokumen untuk keperluan administrasi.

Ada tiga dokumen yang perlu disiapkan yakni nomor identitas elektronik (EFIN), SPT elektronik, dan sudah terdaftar di OnlinePajak.

EFIN ini diperlukan untuk bisa melakukan transaksi pajak secara online dan pembuatannya pun sangat mudah.

2. Mendapatkan EFIN

EFIN ini adalah salah satu hal wajib yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran lapor pajak online.

Nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP untuk mendaftar akun DJP Online dan mengakses e-Filing.

Caranya cukup gampang hanya perlu mengunduh formulir permohonan EFIN ke KPP dan lampiran beberapa dokumen.

Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen yang ikut dilampirkan adalah KTP asli serta fotokopi, NPWP, paspor dan KITAS/KITAP, dan e-mail.

Untuk mengetahui lebih jauh cara mendapatkan EFIN  Anda baca melalui artikel ini.

3. Buat Akun e-Filing

Setelah berhasil mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah membuat akun e-Filing.

Cukup buka website djponline.pajak.go.id lalu pilih ke opsi login dan klik belum mendaftar.

Setelah itu masukkan nomor NPWP yang dimiliki beserta EFIN tadi dan klik verifikasi.

Isi semua identitas yang diminta lalu cek email untuk melihat link aktivasi.

4. Login Akun e-Filing

Nah setelah akun e-Filing tersebut sudah aktif, langkah selanjutnya hanya perlu login di laman website DJP Online saja.

Ketika sudah memiliki akun e-Filing sebelumnya juga langkah ketiga tidak perlu lagi dilakukan.

Cukup masukkan NPWP dan password yang sudah di set tadi ke dalam box yang sudah disediakan dan klik log in.

5. Membuat SPT

Setelah login, website akan otomatis mengarah ke laman utama, pilih menu E-Filing pada bagian kanan atas opsi.

Setelah itu akan diarahkan lagi ke laman khusus Daftar SPT dan klik Buat SPT untuk langkah selanjutnya.

Akan ada beberapa pertanyaan yang kemudian akan menjadi patokan jenis formulir yang SPT dimiliki.

6. Memilih Mengisi SPT

Laman DJP Online saat ini sudah memberikan kemudahan akses bagi setiap penggunanya.

Disediakan dua opsi untuk mengisi SPT yakni dengan formulir atau pernyataan panduan.

Laman formulir mungkin tampak lebih ringkas dan pasti cukup mudah bagi yang sudah berpengalaman.

Tetapi opsi pernyataan panduan akan terasa lebih ramah bagi pendaftar karena akan dipandu.

7. Kirim SPT

Lanjutkan mengisi setiap form yang ditunjukkan oleh interface website tersebut hingga halaman akhir.

Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi kolom karena akan mempengaruhi pajak nantinya.

Setelah mengisi semuanya untuk lapor pajak pribadi ini, tinggal klik “disini” lalu buka email untuk kode verifikasi.

Langkah terakhir, cukup klik “Kirim SPT” dan simpan filenya.

Hubungi Kami

Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?
Konsultasikan ke Bizlaw

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan/Masa akan dikenakan denda.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dijelaskan besar denda bagi masing-masing Wajib Pajak adalah berbeda.

Berikut besar sanksi denda terlambat lapor SPT:

  1. Terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan denda sebesar Rp500.000 per Masa Pajak
  2. Denda lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak
  3. Terlambat lapor SPT Tahunan bagi WP Pribadi akan dikenai denda Rp100.000
  4. Terlambat lapor SPT bagi WP Badan dikenakan denda Rp1.000.000

Gak mau kena denda kan? Daripada bayar denda, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Ayo Mengenal Apa Saja Fungsi Pajak

Leave a Comment