Skip to content
Fungsi Pajak Daerah beserta Jenis Jenisnya

Fungsi Pajak Daerah dengan Jenis Jenisnya

Instrumen keuangan penerimaan daerah, adalah pajak daerah dan retribui daerah. Fungsi Pajak Daerah untuk membiayai kepentingan umum

Dilihat dari segi sifatnya, maka pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam katagori sumber keuangan daerah yang bersifat konvensional.

Pajak daerah merupakan instrumen keuangan konvensional yang sering digunakan di banyak Negara.

Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai prasarana dan pelayanan perkotaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat umum yang biasa disebut juga sebagai public goods.

Penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai satu dari tiga pengeluaran di bawah ini, yaitu:

  1. Untuk membiayai investasi total (pay as you go);
  2. Untuk membiayai pembayaran hutang (pay as you use); dan
  3. Menambah dana cadangan yang dapat digunakan untuk investasi di masa depan.

Bagi pemerintah daerah, penerimaan pajak yang terpenting dan dominan adalah yang bersumber dari pajak bangunan, pajak hiburan/tontonan, dan pajak reklame.

Selain itu, pajak bumi dan bangunan yang pada dasarnya merupakan penerimaan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada pemerinah daerah, dapat dianggap sebagai sumber penerimaan pajak yang utama bagi daerah.

Sehingga pajak daerah dapat diartikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.

Pajak Daerah adalah iuran wajib terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang.

Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Pajak Daerah

Fungsi Pajak Daerah beserta Jenis Jenisnya
Fungsi Pajak Daerah

Pasti banyak yang bertanya-tanya, apa sih fungsinya pajak daerah? Padahal pajak dari pemerintah pusat juga udah ada, belum lagi pajak pembelian dan penghasilan.

Terus pajak daerah ini buat apa?

Fungsi Anggaran

Pajak Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.

Fungsi Mengatur

Pemerintah Daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan Pajak Daerah.

Melalui fungsi ini, dana dari Pajak Daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi.

Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal, maka dapat diberikan keringanan pajak pada sektor tertentu.

Dengan demikian diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja.

Fungsi Stabilitas

Pajak Daerah yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.

Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.

Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak Daerah yang ada digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.

Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

  1. Pajak Provinsi, terdiri dari :
    • Pajak Kendaraan bermotor dan Kendaraan di atas Air
    • Bea Balik nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor
    • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
  2. Pajak kabupaten/kota, terdiri dari :
    • Pajak Hotel
    • Pajak restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan jalan
    • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
    • Pajak Parkir
    • Pajak lain-lain.

Hubungi Kami

Patuhi peraturan perpajakanmu sekarang! Karena jika tidak mengikuti pelaporan dan/ atau pembayaran pajak, bisa dikenakan denda loh!

Gak mau kena denda kan? Daripada bayar denda, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Bizlaw memiliki konsultan perpajakan yang bisa mengurus masalah perpajakan baik badan maupun perorangan.

Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian! Tunggu apa lagi?

Yuk segera urus perpajakan kalian dengan Bizlaw!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau +62 812-9921-5128

Leave a Comment