Skip to content
PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

Perhatikan Tahap Likuidasi Sebelum Anda Membubarkan Perusahaan

Tahap likuidasi wajib dilakukan ketika sebuah Perseroan dibubarkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagaian harta yang tersisa kepada para  pemegang saham (Persero)”.

Tujuan utama dari likuidasi itu sendiri adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta perusahaan yang dibubarkan tersebut.

Dimana pembubaran Perseroan tersebut bukanlah akibat dari penggabungan dan peleburan.

Perseroan yang dinyatakan telah bubar tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Apabila Anda ingin melakukan pembubaran perusahaan. Perhatikan tahapan likudisasinya!

Di Dalam UUPT, Terdapat 5 (lima) Tahap Likuidasi

Perhatikan Tahap Likuidasi Sebelum Anda Membubarkan Perusahaan
Di Dalam UUPT, Terdapat 5 (lima) Tahap Likuidasi

Pertama, Likuidator harus membuat pemberitahuan kepada semua kreditor melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), yang di dalamnya memuat pernyataan pembubaran beserta dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara dan jangka waktu pengajuan tagihan.

Jangka waktunya paling lambat 30 hari.

Setelah semua kreditor mendapat pemberitahuan, selanjutnya likuidator berkewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Tujuannya, agar dicatat dalam daftar perseroan dalam likuidasi. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan bukti dasar hukum pembubaran dan bukti pemberitahuan kepada kreditor melalui surat kabar.

Konsekuensi hukumnya apabila kewajiban pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri tidak dilakukan, maka pembubaran dianggap tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Artinya, likuidator secara tanggung renteng dengan perseroan akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita pihak ketiga.

Kedua, Dalam melakukan pemberesan harta kekayaan perseroan, likuidator berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kepada kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, dan tindakan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dalam hal utang perseroan diperkirakan lebih besar nilainya dari kekayaan perseroan.

Maka likuidator diwajibkan untuk mengajukan permohonan pailit, kecuali jika peraturan perundang-undangan menentukan lain dan semua kreditor telah sepakat bahwa pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Ketiga, Kreditor dapat mengajukan tagihan kepada likuidator. Jangka waktu pengajuannya, paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran.

Jika likuidator menolak tagihan tersebut, dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan tersebut kreditor dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Jika tagihan belum diajukan, maka kreditor dapat melakukan penagihan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu dua tahun sejak pengumuman pembubaran.

Keempat, Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada likuidator atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran.

Jika likuidator menolak keberatan tersebut, maka kreditor dapat melayangkan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Kelima, Likuidator berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan terkait hasil akhir likuidasi kepada Menteri dan melalui surat kabar dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas.

Tahapan likuidasi dianggap selesai secara formal ketika Menteri telah mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Perusahaan Anda butuh jasa dalam pengurusan pembubaran? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah hubungi Bizlaw! Jangan biarkan urusan pembubaran perusahaan Anda memakan waktu yang lama dan tidak kunjung usai.

Baca juga: Alasan Pembubaran Perseroan Terbatas

Hubungi Kami:

Email : info@bizlaw.co.id

Whatsapp : +62 812-9921-5128

Leave a Comment