Skip to content

Semua Perjanjian Harus Dibuat Notaris?

Setiap orang bebas untuk melakukan perjanjian dengan siapapun, bahkan mereka bebas untuk menentukan bentuk, isi dan syarat-syarat dalam perjanjian. Namun banyak orang awam yang tidak mengerti jika suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHperdata. Dalam hal ini jika ada salah satu pihak dalam perjanjian ada yang dirugikan maka sangat sulit untuk mengajukan gugatan, dikarenakan tidak sahnya suatu perjanjian yang mereka buat.

Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian.Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kata sepakat yang dimaksud adalah para pihak yang mengadakan perjanjian telah setuju atau seia sekata mengenai hal-hal dari perjanjian yang mereka adakan.

Seperti yang sudah kita ketahui, asas ini dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu : 1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) Cakap untuk membuat suatu perjanjian; 3) Suatu hal tertentu, dan 4) Suatu sebab yang halal. Kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih melahirkan perjanjian. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian berupa hak dan kewajiban para pihak. Para pihak berhak mendapatkan haknya dan para pihak wajib memenuhi kewajibannya.

Peran Notaris dalam perjanjian akta notariil yaitu seorang pejabat publik yang membingkai kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk dijadikan suatu akta perjanjian yang notariil dan tidak dibawah tangan. Isi dari akta perjanjian tersebut merupakan kehendak atau keinginan para pihak yang menghadap kepada Notaris, bukan kehendak dari Notaris. Bahwa pencantuman nama Notaris pada akta Notaris, tidak berarti pihak didalamnya atau turut serta atau menyuruh atau membantu melakukan suatu tindakan hukum tertentu yang dilakukan para pihak atau penghadap, tapi hal tersebut merupakan aspek forlmal akta Notaris sesuai UUJN.5 Dan Notaris tidak terkait dengan isi akta dan juga tidak mempunyai kepentingan hukum dengan isi akta yang bersangkutan.

Dari penjelasan di atas, banyak dari kita yang berasumsi bahwa setiap perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar perjanjian sah secara hukum. Padahal, sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan dari bentuk perjanjian tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, perjanjian yang sah merupakan perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek dalam perjanjian, dan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, tidak semua perjanjian bisa dibuat tanpa bantuan notaris. Ada beberapa perjanjian yang perlu dibuatkan dalam bentuk akta notaris agar perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dianggap sah.

Perjanjian Tanpa Melibatkan Notaris

Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum lainnya disebut sebagai Perjanjian Bawah Tangan. Sedangkan suatu perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris, disebut sebagai Perjanjian Notariil atau secara garis besar disebut sebagai Akta Otentik.  Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum tersebut. (Pasal 1868 KUHPerdata). Hal yang membedakan antara Perjanjian Bawah Tangan dengan Perjanjian Notariil terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian tersebut di hadapan pengadilan apabila pada suatu waktu terjadi sengketa.

Pasal 1875 KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.” Yang berarti, Perjanjian Bawah Tangan hanya dapat menjadi bukti yang sempurna hanya apabila “diakui oleh para pihak” dalam perjanjian.  Apabila salah satu pihak menyangkal keberadaan Perjanjian Bawah Tangan tersebut, maka hakim diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran perjanjian tersebut di muka pengadilan (1877 KUHperdata) dan mengajukan bukti-bukti pendukung lainnya.

Perjanjian Yang Perlu Dibuat Notaris

Pasal 15 UU Jabatan Notaris telah menyebutkan bahwa notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Lalu perjanjian seperti apa yang perlu dibuat dalam bentuk akta notaris?

  1. Akta pendirian suatu badan usaha dan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Venootschap (CV), dan Firma;
  2. Akta hibah;
  3. Akta pengalihan saham;
  4. Akta risalah lelang.

Kekuatan dalam Pembuktian

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, surat termasuk perjanjian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herzien Indlansch Reglement (HIR). Namun, perjanjian tersebut ada yang tidak dibuat di bawah tangan tanpa melibatkan notaris dan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Perbedaan perjanjian notaris dan perjanjian bawah tangan terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian di hadapan pengadilan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Dalam Pasal 165 HIR ditegaskan bahwa akta yang dibuat oleh pegawai umum yang memiliki kuasa untuk membuatnya, yakni notaris merupakan bukti yang cukup. Sehingga, perjanjian yang dibuat dihadapan notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna, artinya:

  1. Perjanjian tidak dapat disangkal keberadaannya, karena telah dibuat oleh Notaris.
  2. Tidak dapat disangkal isinya, karena Notaris telah memastikan bahwa para pihak dalam perjanjian telah memahami isi dari perjanjian dengan cara membacakannya di hadapan para pihak dan memastikan bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan aslinya.

Sehingga, perjanjian notaris yang diajukan sebagai alat bukti di pengadilan tidak dapat disangkal oleh para pihak dan menjadi alat bukti surat yang paling kuat jika dibandingkan dengan surat lainnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak semua jenis perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika perjanjian dibuat dihadapan notaris atau dibuat dalam bentuk akta notaris, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna dibandingkan dengan perjanjian yang tidak dibuat dihadapan notaris.

Kontak Bizlaw Sekarang!

Mau tanya-tanya perihal perjanjian jual beli tanah atau mau buat perjanjian dan akta tapi takut ada yang kelewatan? Bizlaw terbuka untuk menjawab pertanyaan kalian dan memberikan pelayanan hukum terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan. Pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian kita bisa bantu buat. Konsultasi mengenai perjanjian juga Bizlaw bisa!

Terkait masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Jangan khawatir urusan perpajakan dan pembayaran-pembayarannya, Bizlaw juga bisa sekaligus membantu mengurusnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment