Skip to content

Perjanjian Kok Dilarang? Emang Bisa?

Dalam menjalankan usaha di Indonesia, ada beberapa perjanjian yang dilarang oleh undang-undang. Beberapa jenis perjanjian ini dilarang karena dapat menyebabkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan mengenai perjanjian yang dilarang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun rincian mengenai perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut:

  1. Oligopoli

Oligopoli adalah keadaan pasar dengan satu komoditas yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan. Jadi beberapa pelaku usaha dalam bidang usaha yang sama membuat perjanjian antara satu sama lain untuk melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang nantinya akan mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli karena kegiatan produksi hanya terpusat di mereka. Suatu kondisi dinyatakan sebagai oligopoli apabila pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.

2. Penetapan harga

Penetapan harga adalah sebuah perilaku yang sangat terlarang dalam perkembangan pengaturan persaingan. Hal ini disebabkan penetapan harga selalu menghasilkan harga yang senantiasa berada jauh di atas harga yang bisa dicapai melalaui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Pada Pasal 5 UU 5/1999 disebutkan,

  • Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

3. Pembagian wilayah

Dalam hal ini, pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa tertentu. Hal ini disebabkan karena perbuatan demikian dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

4. Pemboikotan

Maksudnya pemboikotan adalah kondisi ketika pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya membuat perjanjian yang tujuannya untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama baik usaha di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Intinya setiap perjanjian yang dapat merugikan atau diduga merugikan pelaku usaha lain serta membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan/atau jasa dari pasar yang bersangkutan itu tidak dibolehkan.

5. Kartel

Kartel adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Dalam UU 5/1999, kartel diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

6. Trust

Trust adalah peleburan dari berbagai badan usaha menjadi 1 perusahaan baru yang akan dibentuk maupun untuk mendapatkan kekuatan besar. Badan usaha yang tergabung dalam trust ini secara yuridis berdiri sendiri, dalam arti hilangnya kebebasan. Persediaan modal ada di tangan organ yang mengendalikannya. Keyakinan juga dapat muncul melalui pendirian perusahaan induk atau melemahnya unit bisnis. Pada Pasal 12 UU 5/1999 diatur mengenai trust, yaitu:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

7. Oligopsoni

Oligopsoni adalah bentuk pasar di mana terdapat dua atau lebih pembeli (umumnya pelaku bisnis) yang mendominasi pasar dalam hal penerimaan pasokan, atau bertindak sebagai pembeli tunggal barang / jasa di pasar komoditas. Di pasar ini pembeli adalah pelaku bisnis yang membeli bahan baku dan kemudian menjualnya kembali ke konsumen akhir. Di pasar ini, pembeli memiliki peran besar dalam menentukan harga barang di pasar. Oligopsoni dalam UU 5/1999 diatur dalam Pasal 13, yaitu:

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

8. Integrasi vertikal

Dalam Pasal 14 UU 5/1999, diatur mengenai integrasi vertikal. Pasal tersebut berbunyi:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

9. Perjanjian tertutup

Pada Pasal 15 UU 5/1999 disebutkan bahwa:

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri

Berdasarkan Pasal 16 UU 5/1999, perjanjian dengan pihak luar negeri yang dilarang adalah perjanjian yang didalamnya ada ketentuan yang bisa mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0811-9298-182, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III.03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Jakarta Selatan, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment