Skip to content
Hukum Penggunaan Merek Terdaftar Tanpa Izin

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum serta Apa Saja Unsur-Unsurnya

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material dan imaterieal, dalam hal material misalnya kerugian akibat tabrakan motor atau mobil sedangkan imaterial, misalnya kecemasan atau penyakit.

Sengketa ataupun gugatan perdata pada prinsipnya terdiri hanya dua jenis, antara lain yaitu Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam suatu gugatan perdata, PMH merupakan salah satu alasan yang sering kali dapat dilayangkan di Pengadilan.

Alasan lainnya adalah wanprestasi tentunya berbeda dengan PMH, lihat penjelasan wanprestasi pada website Bizlaw.co.id.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum (PMH) adalah:

  • Ada perbuatan melawan hukum;
  • Ada kesalahan;
  • Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan;
  • Dan adanya kerugian.

Untuk Lebih lengkapnya mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum baca di bawah ini.

Ada Perbuatan Melawan Hukum

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum serta Apa Saja Unsur-Unsurnya
Ada Perbuatan Melawan Hukum

Ada perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar atau melawan hukum. Dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai melawan hukum, dibutuhkan empat kriteria.

Empat kriteria tersebut, adalah: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subyektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud disini merupakan adanya perbuatan atau tindakan dari pihak tergugat yang melawan hukum berlaku dan perbuatan hukum ini dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikuantifisir sebagai melawan hukum dengan dibutuhkan empat kriteria , dan empat kriteria tersebut adalah :

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  • Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
  • Bertentangan dengan kesusilaan
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian

Namun dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit karena hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang.

Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja jadi pada intinya Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum.

Sejak tahun 1919, dimana terdapat putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen – Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919) yang dimana telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang – undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis dan adapun hukum yang tidak tertulis nya sebagai berikut:

1. Melanggar Undang-Undang

Melanggar undang undang merupakan perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar undang-undang.

2. Melanggar hak subjektif orang lain

Melanggar hak subjektif orang lain disini bahwa jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.

3. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

Bertentanga dengan kewajiban hukum si pelaku memiliki makna yang dimana  kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.

4. Bertentangan dengan kesusilaan

Yang dimaksud dengan bertentangan dengan kesusilaan yakni melanggar kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)

5. Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.

Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan

Adanya Kesalahan

Terdapat dua macam kesalahan yaitu kealpaan dan kesengajaan. Kealpaan bermakna terdapat perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Sementara kesengajaan bermakna bahwa yang bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi tindakan yang dilakukannya tersebut berakibat kerugian bagi orang lain.

Ada Hubungan Sebab Akibat Antara Kerugian dan Perbuatan

Bahwa benar antara perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah perbuatan yang kemudian berakibat kerugian bagi orang lain.

Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.

Adanya Kerugian

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum serta Apa Saja Unsur-Unsurnya
Adanya Kerugian

Unsur perbuatan melawan hukum disini adanya kerugian yang bermakna bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar – benar menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Kerugian disini dapat dikategorikan dua macam yakni kerugiaan materiil dan kerugian immaterial.

Kerugian materiil disini merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan seperti uang, tabrakan mobil, barang, hilangnya keuntungan dan lain lainnya dan jika kerugiaan immaterial merupakan kerugian yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya contohnya sepertti penyesalan, ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit dan lain sebagainya

Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  2. Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
  3. Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata)
  4. Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
  5. Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)
  6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
  7. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)

KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.

Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum.

Hubungi Kami

Nahh sekarang Teman Bizlaw udah pada paham kan bahwa dapat dipahami unsur – unsur perbuatan melawan hukum atau lebih dikenal dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dibagi menjadi 4 (empat) unsur.

Pertama adanya unsur perbuatan melawan hukum, kedua adanya unsur kesalahan ketiga unsur adanya hubungan kausalitas dan keempat adanya unsur kerugian.

Bizlaw.co.id merupakan konsultan penyedia jasa perizinan, legalitas dan menyediakan bantuan serta pendampingan hukum terpercaya di Indonesia. Kami siap membantu anda!

Email: info@bizlaw.co.id

WhatsApp: 0811-9298-182

Leave a Comment