Skip to content
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagaimana Syarat Permohonannya

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagaimana Syarat Permohonannya

Pajak dan bisnis adalah dua hal yang sangat berkaitan. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut PPN dan non PKP. Lantas, apa perbedaan PKP dengan non PKP? Baca penjelasannya di bawah ini.

 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi, badan, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) serta berubahannya.

Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 16/2000) disebutkan:

“Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”

Pengusaha yang melakukan sebuah penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan Undang – Undang PPN wajib melaporkan seluruh usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kecuali pengusaha kecil yang batasannya sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan pengusaha Non PKP adalah seorang pengusaha atau badan yang masih belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan membuatnya tidak mendapatkan kewajiban untuk memungut dan melaporkan segala bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun di dalam usahanya terdapat kegiatan penyerahan barang atau jasa yang termasuk Barang Kena Pajak.

Meskipun demikian, banyak sekali pengusaha Non PKP yang memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP untuk mempermudah proses bisnisnya di kemudian hari. Sebuah perusahaan yang mempunyai PKP memiliki banyak kelebihan dan keuntungan dari perusahaan Non PKP.

Baca juga: Sebelum Lapor Pajak Pahami Ini Dulu

Hak dan Kewajiban PKP

Sebagai PKP, hak yang diperoleh adalah:

  • Hak untuk mengajukan perkreditan pajak masukan atau pembelian atas penerimaan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Hak untuk memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan dari PPN yang sudah dibayarkan.
  • Hak untuk perusahaan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
  • Hak untuk dianggap sebagai usaha yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
  • Hak untuk bisa melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah.
  • Hak untuk mendapatkan pola produksi dan investasi yang lebih baik karena seluruh beban produksi dan investasi BKP dan JKP akan dibebankan pada konsumen akhir.

Disamping itu, kewajiban yang dimiliki PKP adalah:

  • Pengusaha wajib mengambil PPN dan PPnBM yang terutang.
  • Pengusaha wajib menyetorkan PPN atau PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Setelah mengambil dan menyetorkan, pengusaha wajib melaporkan SPT masa PPN atau PPnBM yang terutang secara periodik.

Apabila pengusaha kecil atau Non PKP dalam jangka waktu satu tahun terakhir memiliki dan mencapat nilai omzet yang ditentukan, maka pengusaha harus melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP.

Tetapi jika dalam kurun waktu satu tahun buku peredaran bruto pengusaha yang sudah menjadi PKP tidak melebihi batasan omzet yang ditentukan, makan pengusaha bisa mengajukan permohonan untuk mencabut PKP.

 

Syarat – Syarat Pengusaha Kena Pajak

Jika seorang pengusaha Non PKP ingin menjadi PKP, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 atau 4,8 miliar rupiah.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai 4,8 miliar rupiah, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan Non PKP.
  • Namun, bagi PKP yang peredaran bruto atau omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Pengusaha dengan omzet di atas 4,8 miliar rupiah pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika pengusaha memiliki omzet di atas 4,8 miliar rupiah namun belum PKP, maka pengusaha tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP, mari pelajari kewajiban dan hak PKP di bawah ini.

 

Tata Cara Permohonan PKP

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) Bagaimana Syarat Permohonannya

Berkas – berkas yang harus disiapkan apabila pengusaha ingin mengajukan permohonan PKP antara lain:

  1. Untuk Wajib Pajak Pribadi, yang diperlukan adalah:
  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badandalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  1. Untuk Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.

Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:

  • Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
  • Foto ruangan / tempat usaha
  • Peta lokasi
  • Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
  • Daftar harta / invetaris kantor
  • Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
  • SPT Tahunan terakhir

Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.

Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:

  • Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
  • Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
  • Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pengurusan PKP atau pengurusan perpajakan lainnya silahkan hubungi kami dengan cara kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment