Skip to content
Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Mengenal Surat Keterangan Waris Serta Fungsi dan Cara Membuatnya

Surat keterangan waris (Verklaring van Erfrecht) merupakan dokumen yang dibuat sendiri maupun diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, berisi tentang penjabaran ketentuan hukum waris dalam hal pembuktian kedudukan seseorang ahli waris dan dijadikan juga sebagai alas hak untuk menuntut hak waris tertentu atas benda atau hak kebendaan sebagai objek waris.

Mengenai waris mewaris Bizlaw sudah pernah membahas sebelumnya, Teman Bizlaw sudah baca belum? Yuk dibaca tentang Akta Keterangan Waris ada di website ini juga kok! Sebagai perusahaan yang aktif di bidang hukum, Bizlaw juga dapat memberikan beberapa macam informasi kepada kalian nih. Nah, kali ini Bizlaw akan memberikan penjelasan kepada kalian mengenai pewarisan untuk kalian!

Sedikit mengingat, pewarisan pasti erat hubungannya dengan peristiwa kematian seseorang, yang mana waris merupakan hal yang tidak bisa lepas dari permasalahan mengenai pembuktian seseorang sebagai ahli waris dari sang pewaris (orang tua, saudara, anak) krena suatu sebab tertentu.

Pada asasnya peralihan harta warisan itu dengan sendirinya terjadi demi hukum, tetapi tidak secara langsung menguasai harta warisan tersebut melainkan menentukan sikap apa yang akan dilakukan atas harta warisan tersebut. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum terhadap hak dan kewajiban yang timbul dari harta warisan tersebut diperlukan dokumen yang menyatakan adanya pewarisan tersebut.

Kita sudah mengetahui kalau dalam melakukan pewarisan, dokumen-dokumen merupakan hal-hal yang penting dalam menunjukkan adanya pewarisan yang dilakukan oleh pemilik waris kepada ahli warisnya. Dalam hal ini, dokumen menjadi alat bukti adanya pewarisan sehingga harus dilakukannya pemindahan kepemilikan atas warisan tersebut. Selain dari akta waris, kita juga pasti sering dengar mengenai Surat Keterangan Waris.

Surat ini memberikan keterangan atas hak waris dibuat dengan tujuan untuk membuktikan siapa yang merupakan ahli waris atas harta peninggalan yang telah terbuka menurut hukum dari beberapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut.

 

Apa Itu Surat Keterangan Waris?

Pada umumnya Surat Keterangan Waris dibuat untuk memenuhi syarat dalam pembuatan akta jual beli harta warisan yang belum dibagi oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia atau akta lainnya yang bermaksud mengalihkan warisan dari seorang pewaris oleh ahli waris sedangkan sejak pewaris meninggal dunia belum pernah dilakukan pembagian waris oleh ahli waris.

Peralihan hak karena pewarisan yang digunakan sebagai alat bukti ahli waris dibuat dalam beberapa surat tanda bukti ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Agraria/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Surat Tanda bukti sebagai syarat dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut bisa berupa wasiat, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan serta surat keterangan ahli waris berdasarkan penggolongan penduduk antara lain:

  1. Surat keterangan ahli waris bagi Warga negara indonesia penduduk asli bumiputera yang dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan atau pernyataan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan dan dibenarkan Lurah dan Camat sesuai dengan domisili pewaris.
  2. Surat keterangan ahli waris bagi keturunan Tionghoa dibuat dihadapan Notaris.
  3. Surat keterangan ahli waris bagi warga negara indonesia keturunan timur asing lainnya dibuat di Balai Harta Peninggalan.

Pada umumnya Surat Keterangan Waris dibuat untuk memenuhi syarat dalam pembuatan akta jual beli harta warisan yang belum dibagi oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia atau akta lainnya yang bermaksud mengalihkan warisan dari seorang pewaris oleh ahli waris sedangkan sejak pewaris meninggal dunia belum pernah dilakukan pembagian waris oleh ahli waris.

 

Fungsi Surat Keterangan Waris

Secara umum, kita tahu bahwa pembuatan surat keterangan waris adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah dari pewaris.

Memang, hal ini terkesan bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum. namun, surat ini memiliki kekuatan hukum untuk persoalan-persoalan tertentu, misalnnya pengambilan dana tabungan waris, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris yang membutuhkan balik nama tetapi sebelumnya pasti membutuhkan adanya surat keterangan waris.

Sehingga surat ini menunjukkan keabsahan seseorang sebagai ahli waris. Selain itu, dengan SKW ini, seorang ahli waris bisa mencairkan deposito/tabungan atas nama pewaris di Bank.

 

Apa Saja yang Dibutuhkan?

Mengenal Surat Keterangan Waris Serta Fungsi dan Cara Membuatnya

Untuk ketentuan dokumen-dokumen apa saja yang iperlukan dalam melakukan pengurusan surat keterangan waris, sebenarnya berbeda-beda setiap tempat dan keturunan.

Namun apabila mengikuti surat keterangan yang dibuat untuk Warga Negara (WNI) asli, surat keterangan itu harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi, disahkan lurah dan diperkuat oleh camat setempat. Nah, karena berhubungan dengan beberapa pihak, maka ada beberapa yang harus disiapkan seperti:

  1. Surat permohonan (7 rangkap)
  2. Fotokopi KTP para pemohon (ahli waris) menggunakan kertas A4
  3. Fotokopi kartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
  4. Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4
  5. Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
  6. Surat keterangan kematian dan penguburan
  7. Catatan sipil kematian
  8. Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
  9. Surat pernyataan sebagai ahli waris

 

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Waris?

Setelah mengetahui apa saja yang perlu disiapkan, kita juga harus mengetahui cara membuat surat keterangan waris itu sendiri. Walaupun memang, dalam membuat surat keterangan waris seringnya dilakukan dengan bantuan notaris atau pihak yang berwenang, tetapi penting bagi kita ntuk mengetahuinya.

  1. Melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen-dokumen yang digunakan untuk registrasi.
  2. Membawa seluruh persyaratan ke RT/ RW setempat untuk diperiksa kelengkapannya.
  3. Membuat surat pengantar dan surat pernyataan waris

Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Pernyataan Waris bermaterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.

  1. Meminta surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris disaksikan dan ditandatangani para saksi, yaitu ketua RT dan RW setempat.
  2. Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum

Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.

Apabila Surat Pernyaataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang. Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.

Singkatnya, keberadaan Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai akta otentik yang menerangkan keadaan meninggal dunia (pewaris), ahli waris, harta peninggalan termasuk bagian masing-masing ahli waris merupakan hal penting.

Keberadaan SKHW ini tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan. Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Kurang lebih memang sama dengan akta waris, tapi harus diperhatikan dengan benar ya objek, dokumen dan prosedur pewarisan.

 Baca juga: Akta Notaris Dalam Pewarisan

Hubungi Kami

Akta dan surat terkait pewarisan itu penting banget! Makanya Bizlaw menjelaskannya untuk kalian! Selain memberikan layanan hukum, Bizlaw juga banyak membahas dan menjelaskan terkait masalah hukum.

Mau jual atau beli tanah waris tapi males urusin aktanya? Gunakan jasa Bizlaw! Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait. Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut?

Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami bizlaw.co.id.

Leave a Comment