Skip to content
Perizinan di Bidang Jasa Transportasi

Perizinan di Bidang Jasa Transportasi

Seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat Indonesia, kebutuhan atas izin jasa transportasi juga semakin meningkat. Berkembangnya teknologi online membuka peluang bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnis jasa transportasi.

Ketika membangun sebuah bisnis atau usaha, pasti ada perizinan yang harus dimiliki. Instansi yang mengeluarkan izin sebuah usaha bisa berbeda-beda tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Salah satu bidang usaha yang wajib memiliki izin khusus adalah bidang usaha jasa transportasi.

Bisnis di bidang jasa transportasi tidak terbatas pada angkutan umum saja, melainkan juga mencakup angkutan barat.

Sebagai jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan, barang diukur dengan cara ditimbang.

Setelah didapatkan beratnya kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen, hingga pada akhirnya barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima. Selain barang, jasa transportasi yang berupa angkutan umum juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kepastian kapan penumpangnya sampai ke tempat tujuan.

Oleh karena itu harus ada perizinan yang ketat supaya tidak sembarang orang yang menjalankan bisnis di bidang jasa transportsi ini. Hanya orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah lah yang bisa menjalankan usaha di bidang jasa transportasi.

Khusus untuk perusahaan jasa transportasi, surat perizinan dikeluarkan melalui Dinas Perhubungan atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi. Salah satu izin perusahaan bidang jasa transportasi yang paling penting dan harus dimiliki semua pengusaha jasa transportasi baik transportasi darat, laut, dan udara adalah Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

 

Apa itu SIUJPT?

SIUJPT adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui transportasi darat, udara dan laut.

Usaha yang dimaksud meliputi juga usaha melakukan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan sortasi, penerbitan dokumen angkutan, penyediaan jasa kurir, dan lain sebagainya.

SIUJPT memiliki beberapa fungsi, seperti:

  1. Sebagai izin agar perusahaan logistik dapat menjalankan usahanya.
  2. Sebagai izin pengoperasian kendaraan.
  3. Sebagai tanda keterangan kendaraan bermotor yang spesifikasi untuk beroperasi di jalanan.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan pendaftaran SIUJPT

Persyaratan dokumen untuk SIUJPT bisa berbeda-beda, tergantung apakah itu SIUJPT baru, atau perpanjangan, atau perusahaan lokal maupun perusahaan asing (PMA). Berikut beberapa persyaratan dokumen SIUJPT, yaitu:

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk melakukan jasa pengurusan transportasi.
  2. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  3. Perusahaan yang hendak mendaftarkan SIUJPT memiliki modal dasar paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
  4. Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 tahun.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokan dengan yang aslinya dengan klasifikasi lapangan usaha khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi.
  6. Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan.
  7. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimum berpendidikan DIII di bidang pelayaran, maritim, penerbangan, transportasi, IATA Diploma, FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli kepabeanan, dan kepelabuhan dengan melampirkan dokumen tenaga ahli, yaitu:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Ijazah yang sudah dilegalisir oleh instansi terkait
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto tenaga ahli
  1. Fotokopi surat keterangan domisili yang masih berlaku
  2. Menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
  3. Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegerasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  4. Foto kantor dan papan nama kantor.
  5. Posisi letak kantor dari peta digital.

 

Tata cara pengajuan SIUJPT

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah berikutnya adalah cara pengajuan permohonan izin usaha bidang jasa transportasi. Tata caranya adalah:

  1. Mengajukan permohonan Izin usaha pengurusan Transportasi yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
  2. Kemudian izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
  3. Setelah izin diberikan, proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan izin usaha akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh kepala dinas.
  4. jika permohonan izin ditolak oleh pejabat langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.
  5. Jika permohonan izin ditolak maka anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi persyaratan.

Perizinan Bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Selain itu perusahaan yang sudah memiliki SIUJPT harus diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Republik Indonesia. Hal ini disebabkan karena harus ada keseimbangan antara volume barang dengan jumlah perusahaan.

Perusahaan jasa pengurusan transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Izin jasa transportasi dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 1 bulan, apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan. Jika Apabila tidak dilakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu harus tetap pada peraturan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Jasa Transportasi?

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho!

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment