Skip to content
Mengenal Perlindungan Varietas Tanaman

Mengenal Perlindungan Varietas Tanaman

Bunga Lipstik Aeschynanthus “SoeKa” adalah bunga yang unik. Tabung mahkota bagian luar bunga tersebut memiliki corak lurik. Inilah yang membedakan Bunga SoeKa dengan bunga lipstik pada umumnya yang polos. Bunga Lipstik SoeKa memperoleh sertifikasi Perlindungan Varietas Tanaman pada tahun 2011. Apa sih yang disebut dengan Perlindungan Varietas Tanaman?

 

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Untuk memberikan perlindungan tersebut, terdapat apa yang disebut dengan Hak Perlindungan Varietas Tanaman. Menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU Perlindungan Varietas Tanaman):

Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

 

Apa yang dilindungi?

Yang dilindungi oleh Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah Varietas Tanaman. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. Apakah semua Varietas Tanaman dilindungi? Belum tentu! Perlindungan hanya akan diberikan untuk Varietas Tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan Pemuliaan tanaman.

 

Pemuliaan tanaman? Apa tuh?

Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. Pemulia tanaman (pemulia) adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.

 

Lebih lanjut, Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman mengatur tentang tanaman yang dapat dilindungi dengan Perlindungan Varietas Tanaman: Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria-kriteria tersebut:

  1. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  2. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
  3. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
  4. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
  5. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan

 

Penamaan juga tidak boleh dilakukan secara asal-asalan lho!

Pasal 2 ayat (6) UU Hak Perlindungan Varietas mengatur tentang penamaan PVT, yakni sebagai berikut:

  1. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas;
  2. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
  3. apabila penamaan rancu maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; dan
  4. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon

wajib mengganti nama varietas tersebut.

 

Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang, dan digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis.

 

Adakah varietas tanaman yang tidak dapat diberi perlindungan?

Ada! hal ini dijelaskan pada Pasal 3 UU Perlindungan Varietas Tanaman, yang berbunyi:

“Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.”

 

Bagaimana cara mendapatkan Hak Perlindungan Varietas Tanaman? Siapa saja yang dapat mendapatkan Hak tersebut?

Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

 

Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Kantor PVT atau Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.

 

Surat permohonan hak PVT harus memuat:

  1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  2. nama dan alamat lengkap pemohon;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang
  4. ditunjuk;
  5. nama varietas;
  6. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat

penting lainnya;

  1. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.

 

Dalam hal permohonan hak PVT diajukan orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon, harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak. Jika diajukan oleh ahli waris, harus disertai dokumen bukti ahli waris.

 

Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh Kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya permohonan.

 

Jika anda ingin mengkonsultasikan hak perlindungan varietas tanaman, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti peralihannya  atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Jika diterima, berapa lama perlindungannya?

Jangka waktu PVT adalah 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal pemberian

hak PVT. Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara.

 

Hak dan kewajiban pemegang PVT

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (1) UU Hak Perlindungan Varietas Tanaman, Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada

orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang

digunakan untuk propagasi. Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  1. memproduksi atau memperbanyak benih;
  2. menyiapkan untuk tujuan propagasi;
  3. mengiklankan;
  4. menawarkan;
  5. menjual atau memperdagangkan;
  6. mengekspor;
  7. mengimpor;
  8. mencadangkan untuk keperluan-keperluan yang disebutkan di atas.

 

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan hak perlindungan varietas tanaman, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya seperti peralihannya  atau pembuatan lisensi, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430.

 

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

 

 

Leave a Comment